Residivis: Tantangan dan Pendekatan Solutif dalam Sistem Peradilan Pidana
Oleh : Dita trijayanti, S.H., M.H.Himawan Suwarno (245201175)Agung Bayumi (2412011476)ditatrijayantioffice@gmail.com, himawansuwarnoregi@gmail.com, agung.bayumi01@gmail.com A. PendahuluanResedivis adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan individu yang kembali melakukan tindak pidana setelah sebelumnya menjalani hukuman. Fenomena ini menjadi salah satu isu yang signifikan dalam sistem peradilan pidana, karena mencerminkan adanya kegagalan dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi mantan narapidana. […]
Continue Reading