ANALISIS REVISI UNDANG-UNDANG TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) TAHUN 2025 DAN IMPLIKASINYA

Esai

Oleh
Ryanda Alfadinata (2312011443)
Muhammad Najaha Ardan (2312011444)
M. Fauzan Al-Hakim V. (23120111445)

A. Pendahuluan
Pada tanggal 20 Maret 2025, Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Revisi ini mencakup sejumlah perubahan penting yang akan memengaruhi struktur, tugas, dan peran TNI dalam konteks pertahanan nasional serta interaksinya dengan sektor sipil. Adanya perubahan ini membawa dampak signifikan dalam aspek hukum, politik, dan sosial yang memengaruhi stabilitas negara dan iklim kewirausahaan di Indonesia. Esai ini bertujuan untuk menganalisis perubahan utama dalam UU TNI 2025, serta implikasi hukumnya, terutama dalam konteks penguatan stabilitas nasional dan dampaknya terhadap pengembangan kewirausahaan.

B. Pembahasan
Pengesahan RUU TNI ini merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Proses ini melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat sipil. Meskipun ada penolakan dari beberapa kelompok, DPR tetap melanjutkan proses hingga pengesahan. Berikut perubahan utama dalam UU TNI 2025 :

1. Perluasan Penugasan Prajurit TNI di Lembaga Sipil

Salah satu perubahan yang menarik dalam revisi ini adalah perluasan penugasan prajurit aktif TNI di beberapa kementerian dan lembaga sipil. Dalam UU TNI yang baru, jumlah instansi yang bisa ditempati oleh prajurit aktif TNI diperluas dari 10 menjadi 16. Penambahan lembaga-lembaga tersebut termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kejaksaan Agung, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Keamanan Laut (Bakamla), serta Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Penugasan ini dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan koordinasi antara TNI dan berbagai lembaga sipil dalam menghadapi tantangan kontemporer seperti bencana alam, terorisme, serta ancaman terhadap kedaulatan negara.

Namun, perluasan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan sejumlah kalangan, terutama terkait dengan potensi kembalinya praktik dwifungsi ABRI yang pernah berlangsung pada era Orde Baru. Konsep dwifungsi ABRI, yang mengizinkan militer untuk terlibat langsung dalam bidang politik dan pemerintahan, dikhawatirkan dapat kembali muncul, mengaburkan batas antara peran militer dan sipil, serta merusak prinsip-prinsip demokrasi. Oleh karena itu, meskipun peran TNI di lembaga sipil dianggap penting dalam menghadapi tantangan kompleks, perlu adanya pengawasan ketat untuk memastikan bahwa militer tetap berada pada jalur yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

2. Perpanjangan Masa Dinas Aktif Prajurit

Perubahan lainnya adalah perpanjangan masa dinas aktif bagi prajurit TNI, termasuk perwira tinggi bintang empat yang kini dapat melanjutkan masa dinasnya hingga usia 63 tahun. Sebelumnya, masa dinas prajurit TNI terbatas hingga usia 58 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan selama dua tahun sekali. Dengan peraturan baru ini, TNI diharapkan dapat mempertahankan pengalaman dan kepemimpinan di tubuh militer yang akan membantu menjaga stabilitas dan ketahanan nasional dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.

Kebijakan ini bisa dipandang sebagai upaya untuk menjaga kontinuitas dan pengalaman dalam menghadapi ancaman yang lebih modern dan tidak terduga, seperti ancaman siber atau terorisme transnasional. Namun, di sisi lain, perpanjangan masa dinas ini juga dapat memunculkan ketegangan dalam hal regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI. Sebab, dengan memperpanjang masa jabatan pejabat tinggi militer, potensi penghalangan bagi generasi muda TNI untuk memperoleh posisi penting semakin besar. Hal ini berpotensi mengurangi dinamika dan pembaruan dalam kepemimpinan TNI, serta membatasi ruang bagi prajurit muda yang memiliki potensi untuk berkembang.

3. Penambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

Selain itu, revisi UU TNI 2025 juga menambah tugas-tugas operasional yang dilakukan oleh TNI di luar konflik bersenjata atau perang. Salah satu penambahan penting adalah penguatan peran TNI dalam penanganan ancaman siber dan perlindungan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri. Indonesia, sebagai negara dengan jumlah pengguna internet yang besar, menghadapi ancaman siber yang semakin nyata dan kompleks. Revisi ini mencerminkan kebutuhan untuk memperkuat kemampuan TNI dalam melindungi infrastruktur kritikal dan data nasional dari serangan dunia maya yang berpotensi merusak stabilitas negara.

Penambahan tugas ini tidak hanya terkait dengan ancaman fisik, tetapi juga dengan ancaman non-konvensional yang lebih sulit dideteksi dan ditangani. Oleh karena itu, TNI harus memiliki kapasitas untuk bergerak dalam konteks modern yang melibatkan operasi keamanan yang lebih luas dan teknologi tinggi. Namun, peran yang diperluas ini juga mengandung tantangan dalam hal koordinasi antar lembaga negara, serta penegakan hukum yang tidak hanya mengatur operasional TNI, tetapi juga menegakkan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kebebasan sipil.

Implikasi Hukum dan Sosial

1. Ketidaksesuaian Proses Legislasi dan Kontroversi Konstitusional

Proses legislasi dalam pengesahan revisi UU TNI ini banyak mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk organisasi-organisasi hak asasi manusia seperti Amnesty International Indonesia. Mereka menilai bahwa proses pembentukan undang-undang ini tergesa-gesa dan tidak cukup transparan, sehingga dianggap melanggar prinsip negara hukum yang termaktub dalam UUD 1945. Di beberapa kalangan, keberadaan revisi ini juga dipandang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan di tangan militer.

Pihak-pihak yang menentang undang-undang ini berargumen bahwa perluasan peran TNI dalam lembaga sipil dapat merusak supremasi sipil dan membahayakan demokrasi Indonesia. Mereka khawatir bahwa pengaruh militer yang terlalu kuat dalam pemerintahan bisa mengarah pada praktik otoritarian yang mengabaikan hak-hak warga negara, serta berisiko mengurangi akuntabilitas lembaga-lembaga sipil. Beberapa kelompok masyarakat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi agar mengkaji dan membatalkan UU ini karena dianggap mengancam prinsip-prinsip dasar negara hukum yang demokratis.

2. Dampak terhadap Tata Kelola Pemerintahan dan Demokrasi

Perluasan peran TNI dalam lembaga sipil berpotensi mengaburkan pemisahan antara militer dan pemerintahan sipil, yang selama ini menjadi salah satu prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan demokratis. Pada masa lalu, dwifungsi ABRI pernah menyebabkan ketegangan antara fungsi militer dan fungsi sipil, dan ini dapat kembali terjadi jika tidak ada pengawasan yang memadai. Hal ini dapat mempengaruhi kualitas demokrasi di Indonesia, terutama dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga negara.

Lebih jauh, perluasan peran TNI bisa memperburuk ketidakpastian politik dan sosial yang dapat merusak stabilitas yang selama ini terjaga. Potensi politisasi militer dan masuknya TNI ke dalam ranah sipil berisiko mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga sipil, serta memperburuk hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Semua ini akan berdampak pada iklim usaha yang sehat, karena ketidakpastian politik sering kali menjadi hambatan utama bagi perkembangan bisnis, terutama bagi usaha kecil dan menengah (UKM).

3. Pengaruh terhadap Stabilitas dan Pengembangan Kewirausahaan

Dari perspektif hukum kewirausahaan, stabilitas nasional dan kepastian hukum merupakan faktor yang sangat penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Ketidakpastian yang muncul akibat kontroversi terkait revisi UU TNI dapat mengganggu iklim bisnis dan merugikan pelaku usaha, terutama di sektor UMKM. UMKM sebagai salah satu pilar utama ekonomi Indonesia sangat rentan terhadap gejolak politik dan sosial, karena mereka sering kali tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk menghadapi krisis atau ketidakstabilan.

Dengan adanya revisi ini, muncul ketakutan bahwa pengaruh militer yang lebih besar dalam pemerintahan dapat mempengaruhi kebijakan ekonomi yang lebih mengarah pada kepentingan politik daripada pada kepentingan ekonomi jangka panjang. Oleh karena itu, meskipun niat untuk memperkuat pertahanan negara sangat penting, perlu dipertimbangkan dengan cermat dampaknya terhadap stabilitas ekonomi dan pengembangan kewirausahaan.

C. Penutup
Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2025 membawa perubahan signifikan yang berdampak luas terhadap sistem pemerintahan, prinsip-prinsip demokrasi, dan stabilitas nasional. Salah satu perubahan utama adalah perluasan penugasan prajurit aktif TNI di lembaga-lembaga sipil. Sebelumnya, prajurit hanya ditempatkan di instansi yang berkaitan langsung dengan pertahanan dan keamanan negara. Dengan revisi ini, jumlah lembaga yang dapat diisi oleh prajurit diperluas dari 10 menjadi 16 lembaga. Lembaga-lembaga baru yang kini bisa diisi oleh prajurit antara lain Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kejaksaan Agung, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Keamanan Laut, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Perluasan ini berpotensi membawa kembalinya praktik dwifungsi ABRI yang pernah ada pada masa Orde Baru, di mana militer terlibat dalam politik dan pemerintahan, mengaburkan pemisahan antara fungsi militer dan sipil. Meskipun tujuan ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dalam menghadapi tantangan seperti bencana alam, terorisme, dan ancaman kelautan, terdapat risiko bahwa peran militer yang besar ini dapat memperlebar militer dalam ranah sipil. Hal ini berpotensi merusak prinsip-prinsip demokrasi dan mengarah pada dominasi oleh militer, yang bisa mengurangi independensi lembaga-lembaga sipil dan mengurangi kontrol pemerintahan sipil terhadap militer. Pemisahan antara militer dan sipil adalah prinsip dasar dalam demokrasi, dan ketidaksesuaian antara keduanya dapat memperburuk hubungan antara pemerintah dan rakyat.

Selain itu, revisi UU TNI 2025 juga menambahkan beberapa tugas baru bagi TNI untuk menghadapi ancaman non-konvensional. Salah satunya adalah penanganan ancaman siber dan perlindungan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri. Meskipun langkah ini dapat memperkuat posisi Indonesia di tingkat internasional, hal ini juga berisiko menambah ketegangan diplomatik dengan negara lain dan memperluas keterlibatan TNI dalam internasional.

Proses pembentukan revisi ini mendapat kritik karena dianggap berlangsung tergesa-gesa dan kurang transparan. Hal ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi Indonesia dan menimbulkan ketegangan politik antara pemerintah dan masyarakat. Jika militer memiliki peran yang lebih besar dalam pemerintahan sipil, ini bisa mengurangi kontrol rakyat terhadap kekuasaan politik. Selain itu, meningkatnya keterlibatan TNI dalam struktur pemerintahan dapat memperburuk polarisasi politik di Indonesia, dengan memunculkan persepsi bahwa TNI adalah aktor politik yang dapat memengaruhi kebijakan pemerintah, yang pada gilirannya dapat memperburuk ketegangan antara pemerintah dan oposisi. Oleh karena itu, meskipun revisi UU TNI bertujuan untuk meningkatkan kapasitas TNI dalam menghadapi tantangan modern, perubahan ini perlu diawasi secara ketat untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip dasar negara hukum dan demokrasi Indonesia tetap terjaga.

Referensi:

  • Oktavianus, A., Sinabutar, R. O. F., & Shafa, A. B. (2025). Implikasi Perubahan Undang-Undang TNI Terhadap Struktur Ketatanegaraan Indonesia “Sebuah Kajian Terhadap Pengaruh Dwi Fungsi ABRI”. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora, 5(2), 436-450.
  • Halizah, A. N., & Rahayu, S. A. P. (2025). Implikasi Revisi UU TNI terhadap Iklim Investasi Asing: Studi Kasus Perusahaan LG di Indonesia. JOURNAL SAINS STUDENT RESEARCH, 3(3), 170-181.
  • Yasin, B., Wibowo, T., & Mangar, I. (2025). Problematika Hukum Atas Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Aktif Pada Kementerian Atau Lembaga Di Indonesia. JURNAL HUKUM PELITA, 6(1), 340-349.
  • Lestari, P. A., Robinsa, B., Zulfa, D. D., Febri, Y., & Putri, T. A. (2025). ANALISIS YURIDIS PENGANGKATAN TNI AKTIF SEBAGAI PENJABAT KEPALA DAERAH. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 12(11), 31-40.
  • Hoetomo, H. K., & Thukul, W. Upaya Keluar Kandang (Barak) oleh TNI: Reformasi yang Berputar di Tempat?.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *