KAJIAN PUTUSAN MK NOMOR 83 TAHUN 2024 TENTANG LARANGAN PERUSAHAAN ASURANSI MELAKUKAN PEMBATALAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK

Esai

Ghaly Hafidz Dipratama (2352011142)
Fadillah Dio Prasetio (2352011168)
Farhan Reza Pratama (2352011138)

A. Pendahuluan

Industri Asuransi tidak hanya memberikan perlindungan finansial kepada individu dan masyarakat, tetapi juga memainkan peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Asuransi membantu orang menghadapi berbagai ketidakpastian hidup, seperti risiko kesehatan, kecelakaan, dan kerugian akibat bencana, melalui mekanisme transfer risiko. Tingkat literasi dan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap asuransi masih rendah,padahal hal ini sangat penting. Faktor utamanya adalah pengalaman buruk yang dialami beberapa pelanggan, seperti pembatalan sepihak oleh penanggung, yang sering menyebabkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan.

Dalam praktik, pembatalan sepihak sering terjadi ketika pihak tertanggung dianggap tidak memberikan informasi yang lengkap, benar, dan jelas saat pengajuan polis. Hal ini disebabkan oleh ketentuan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), yang memberikan hak kepada penanggung untuk membatalkan perjanjian asuransi secara sepihak jika terdapat ketidakjujuran atau pengungkapan informasi yang tidak memadai dari pihak tertanggung. Selama bertahun-tahun, ketentuan ini menjadi dasar hukum yang menempatkan tertanggung dalam posisi yang lebih lemah dalam kontrak asuransi. Namun, dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XXII/2024 pada awal Januari 2025, terjadi perubahan besar. Dalam keputusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 251 KUHD bertentangan dengan konstitusi karena dianggap tidak memberikan perlindungan hukum yang cukup bagi tertanggung. Putusan ini menjadi titik balik yang memberi pemegang polis harapan baru dan menginspirasi industri asuransi untuk mengubah praktik yang selama ini dianggap merugikan konsumen. Dengan keputusan ini, hubungan antara penanggung dan tertanggung diharapkan lebih berkeadilan, seimbang, dan terbuka.

B. Pembahasan

Kami melihat banyak pelanggan asuransi berada dalam situasi yang tidak menguntungkan selama ini. Terutama ketika klaim mereka ditolak mentah-mentah dengan alasan teknis yang biasanya sulit dipahami oleh orang awam. Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) adalah dasar penolakan yang paling sering digunakan dalam kasus seperti ini. Pasal ini memungkinkan perusahaan asuransi membatalkan perjanjian jika ditemukan kesalahan atau ketidaklengkapan informasi dari pihak nasabah, bahkan jika kesalahan tersebut terjadi secara tidak disengaja. Ini menunjukkan ketidaksamaan kekuasaan yang cukup signifikan dalam hubungan antara perusahaan asuransi dan konsumen. 

Menurut kami, Sebagian besar pelanggan hanya mengisi formulir panjang yang bertanya tentang riwayat kesehatan, pekerjaan, dan gaya hidup mereka. Mereka sering tidak menyadari bahwa jawaban yang tampak sepele, seperti tidak menyebutkan riwayat penyakit ringan, dapat menyebabkan perusahaan menolak klaim. Praktik ini memperlihatkan bagaimana seluruh tanggung jawab dibebankan pada pelanggan secara pihak. Namun, keputusan Mahkamah Konstitusi yang baru-baru ini membatalkan Pasal 251 KUHD menimbulkan harapan baru. Kami melihat keputusan ini sebagai kemajuan besar dalam mempertahankan hak-hak konsumen.

MK menyadari bahwa pasal tersebut menciptakan celah bagi praktik bisnis yang tidak adil karena tidak lagi relevan dengan prinsip perlindungan konsumen kontemporer. Dengan keputusan ini, perusahaan asuransi tidak dapat lagi bergantung pada formulir isian untuk membatalkan perjanjian, mereka harus lebih aktif dalam proses verifikasi informasi sejak awal. Praktik underwriting harus transparan dan menyeluruh. Menurut pendapat kami, ini adalah titik penting dimana paradigma layanan asuransi di Indonesia harus diubah. Selain itu, kami melihat bahwa keputusan ini memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi konsumen. Sekarang pelanggan tidak perlu merasa cemas tentang kemungkinan klaim mereka ditolak karena kesalahan kecil dan sepele yang tidak disengaja. Ini meningkatkan transparansi, keadilan, dan kepercayaan pada sistem asuransi. 

Namun, kami menyadari bahwa masih ada masalah. Tidak adanya peraturan turunan yang menjelaskan secara teknis bagaimana putusan MK ini harus dilaksanakan merupakan masalah utama. Selain itu, ada kekhawatiran tentang kemungkinan penyalahgunaan oleh individu tidak bertanggung jawab. Kami berharap pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera membuat regulasi pengganti yang adil yang melindungi hak nasabah tanpa mengganggu integritas sistem. Industri asuransi harus segera melakukan perubahan, Kami berpendapat bahwa pendekatan konvensional yang sepihak harus ditinggalkan. Pelanggan harus dianggap sebagai mitra dan bukan objek bisnis. Membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri ini akan bergantung pada edukasi publik, komunikasi dua arah, dan informasi yang jelas.

C. Kesimpulan

Keputusan Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Pasal 251 KUHD adalah langkah besar menuju perlindungan konsumen asuransi. Selama ini, banyak pelanggan telah dirugikan atas penolakan klaim karena alasan teknis yang tidak jelas dan tidak selalu mereka pahami. Ini menunjukkan perbedaan kekuasaan antara perusahaan asuransi dan pelanggan. Dengan keputusan ini, perusahaan asuransi harus lebih aktif dan terbuka dalam proses verifikasi data sejak awal, tidak hanya bergantung pada formulir isian.Meski demikian,masih terdapat sejumlah masalah yang harus segera ditangani.Dan yang paling penting adalah ketidakadaanya peraturan turunan yang memungkinan terjadinya penyalahgunaan. Karena itu, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, diperlukan regulasi baru yang adil dan pelatihan publik yang menyeluruh.

Referensi

Aditiya, M. R. Pelanggaran prinsip itikad baik (utmost Good Faith) oleh penanggung dalam konsteks pembatalan polis secara sepihak di perusahaan asuransi Syariah (Studi Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor Perkara 738/Pdt. G/2024/PA. JS) (Bachelor’s thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Ganie, A. J., & Se, S. H. (2023). Hukum Asuransi Indonesia. Sinar Grafika.
Lindo, N. (2012). Pelaksanaan Klaim Asuransi Jiwa Perorangan Pada PT. Bringin Jiwa Sejahtera Yogyakarta.
Retnowati, T., & Karsono, K. (2014). Pembatalan Perjanjian Asuransi Jiwa Secara Sepihak. Sapientia Et Virtus, 1(2), 153-164.
Zuhdi, M. F., Sitompul, G. S., Fatahilla, L., & Harahap, N. (2025). Peran Asuransi Syariah dalam Memenuhi Kesehatan Finansial Masyarakat Perkotaan. Jurnal Bina Bangsa Ekonomika, 18(1), 875-880.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *