Oleh :
Dita trijayanti, S.H., M.H.
Himawan Suwarno (245201175)
Agung Bayumi (2412011476)
ditatrijayantioffice@gmail.com, himawansuwarnoregi@gmail.com, agung.bayumi01@gmail.com
A. Pendahuluan
Resedivis adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan individu yang kembali melakukan tindak pidana setelah sebelumnya menjalani hukuman. Fenomena ini menjadi salah satu isu yang signifikan dalam sistem peradilan pidana, karena mencerminkan adanya kegagalan dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi mantan narapidana. Dalam konteks ini, penting untuk mengeksplorasi berbagai faktor yang mempengaruhi perilaku resedivis serta mencari solusi yang efektif untuk mengurangi angka kejahatan yang berulang.
B. Pembahasan
Salah satu faktor utama yang berkontribusi terhadap resedivisme adalah kurangnya dukungan sosial dan ekonomi bagi mantan narapidana setelah mereka dibebaskan. Banyak dari mereka yang menghadapi stigma sosial yang kuat, yang sering kali menghalangi mereka untuk diterima kembali dalam masyarakat. Selain itu, kesulitan dalam mencari pekerjaan menjadi tantangan besar, karena banyak perusahaan enggan mempekerjakan mantan narapidana. Keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan mental dan dukungan psikologis juga dapat memperburuk situasi ini, membuat mereka lebih rentan untuk kembali ke perilaku kriminal. Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk menciptakan program rehabilitasi yang komprehensif, yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan dan reintegrasi individu ke dalam masyarakat.
Pendidikan juga memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah resedivisme. Program pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi mantan narapidana dapat memberikan mereka pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Dengan demikian, mereka akan memiliki peluang yang lebih baik untuk membangun kehidupan yang positif dan menjauh dari kejahatan. Pendidikan tidak hanya membantu mereka dalam aspek ekonomi, tetapi juga memberikan rasa percaya diri dan tujuan hidup yang baru.
Di samping itu, pendekatan hukum yang lebih manusiawi juga diperlukan dalam menangani masalah resedivisme. Penegakan hukum yang berfokus pada rehabilitasi, bukan hanya pada hukuman, dapat membantu mengurangi angka resedivisme. Misalnya, pengadilan dapat mempertimbangkan faktor-faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan kejahatan dan memberikan alternatif hukuman yang lebih mendidik, seperti program kerja sosial atau konseling. Pendekatan ini tidak hanya memberikan kesempatan kedua bagi mantan narapidana, tetapi juga berkontribusi pada pengurangan angka kejahatan di masyarakat.
Selain itu, penting untuk melibatkan masyarakat dalam proses reintegrasi mantan narapidana. Program-program yang melibatkan masyarakat, seperti kelompok dukungan atau inisiatif komunitas, dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan mendukung. Dengan adanya dukungan dari masyarakat, mantan narapidana akan merasa lebih diterima dan memiliki motivasi yang lebih besar untuk berubah. Di kalangan mahasiswa, penting untuk memahami bahwa residivis bukan hanya soal individu yang “bandel” atau tidak kapok, tapi juga mencerminkan bagaimana sistem pemasyarakatan kita belum sepenuhnya berhasil dalam memberikan efek jera dan membina narapidana. Hukuman yang dijatuhkan seharusnya tidak hanya bersifat represif (menghukum), tapi juga preventif dan rehabilitatif—mencegah pelaku kembali ke jalan yang salah, serta memulihkan mereka menjadi bagian dari masyarakat.
Contoh nyata bisa kita lihat dari banyaknya kasus pencurian kendaraan bermotor, di mana pelakunya ternyata merupakan residivis. Seorang pria yang sebelumnya ditahan karena mencuri motor, dibebaskan setelah menjalani hukuman 2 tahun. Namun hanya beberapa bulan setelah bebas, dia kembali melakukan pencurian motor dan ditangkap lagi. Ini bukan kasus tunggal, melainkan pola yang berulang dan tersebar di banyak wilayah Indonesia. Lalu kenapa hal ini bisa terus terjadi? Ada beberapa faktor penyebab. Pertama, kondisi sosial-ekonomi. Banyak mantan narapidana kesulitan mencari pekerjaan karena stigma negatif dari masyarakat. Kedua, lingkungan sekitar yang tidak mendukung perubahan perilaku, bahkan kadang mendorong kembali ke dunia kriminal. Ketiga, kurangnya program pembinaan yang berkelanjutan setelah seseorang bebas dari penjara. Sebagai mahasiswa yang mempelajari ilmu hukum, sosial, atau bahkan bidang lain, kita perlu membuka mata bahwa residivisme bukan hanya kesalahan individu, tapi juga sistemik. Diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga pemasyarakatan, dan masyarakat agar mantan narapidana punya kesempatan kedua yang nyata untuk memperbaiki diri. Akhir kata, residivis bukan hanya soal kejahatan yang berulang, tapi juga cermin dari bagaimana sistem kita bekerja. Jika kita ingin keadilan yang tidak hanya menghukum tapi juga membina, maka kita harus mulai memikirkan cara yang lebih manusiawi dan efektif dalam menangani pelaku kejahatan setelah mereka menjalani hukumannya.
C. Penutup
Dalam kesimpulannya, resedivis merupakan masalah yang kompleks dan memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Dengan mengatasi faktor-faktor penyebab dan menerapkan solusi yang holistik, diharapkan angka resedivisme dapat ditekan, sehingga menciptakan masyarakat yang lebih aman dan inklusif. Upaya ini tidak hanya bermanfaat bagi mantan narapidana, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. Melalui pendekatan yang lebih manusiawi dan dukungan yang kuat, kita dapat membantu individu-individu ini untuk membangun masa depan yang lebih baik dan mengurangi risiko kejahatan di masa depan.
Referensi:
- UTOMO, T. B. (2025). ASPEK HUKUM KEWENANGAN POLISI MENGGUNAKAN UPAYA RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA RINGAN (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
- Nurrachman, J. (2024). DISKRESI JAKSA DALAM PROSES HUKUM PERBUATAN PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
- Justice, P. R. (2014). Sistem Peradilan Pidana.“. Penerapan Prinsip Restorative Justice Terhadap, 26-46.
- Sari, L. L., & Nuqul, F. L. (2017). Pengaruh harapan terhadap kecenderungan residivis pada narapidana. Idea: Jurnal Psikologi, 1(1), 35-40.
- Mufti, E. A., & Riyanto, O. S. (2023). Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Upaya Rehabilitasi Narapidana Untuk Mengurangi Tingkat Residivis. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 2425-2438.
