ANALISIS KRITIS TENTANG HUKUM DAN KEBIJAKSANAAN DALAM SISTEM PERADILAN

Prof Dr Hamzah, SH, MH
Nata Adiguna Alhafiz (2352011176)
caraadi2014@gmail.com

A. Pendahuluan

Dalam lanskap yuridis kontemporer, terdapat dialektika yang berkelanjutan antara dua konsep fundamental: kekakuan normatif hukum tertulis dan doktrin kebijakan dalam penerapannya. Diskursus ini tidak sekedar teoritis tetapi memiliki makna praktis dalam administrasi keadilan sehari-hari. Analisis kritis berikut mengeksplorasi interaksi kompleks antara prinsip legalitas formal dengan pertimbangan substantif kebijaksanaan yudisial, berikut strategi harmonisasi keduanya dalam konteks yurisprudensi Indonesia.

B. Pembahasan

Sistem hukum modern dibangun di atas fondasi kepastian normatif yang mewujud dalam kodifikasi peraturan tertulis. Pendekatan positivistik ini menawarkan prediktabilitas dan keseragaman dalam penegakan hukum, namun seringkali terbentur pada realitas sosial yang multidimensi. Filsuf hukum Gustav Radbruch mengidentifikasi ketegangan ini sebagai “antinomi nilai” dalam hukum, yaitu konflik yang melekat antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam tradisi yurisprudensi klasik, dikenal adagium “dura lex sed lex” (hukum itu keras, tetapi itulah hukum) yang tekanan supremasi legalitas formal. Namun, pendekatan legalistik semata-mata dapat mengarah pada fenomena yang oleh teoritisi hukum kontemporer disebut sebagai “teror formalisme”, situasi di mana yang terkandung di dalamnya hanyalah teks hukum justru mensubversi nilai-nilai fundamental yang hendak dilindungi oleh sistem hukum itu sendiri. Sebaliknya, kebijaksanaan yudisial yang dikenal dalam tradisi hukum Romawi sebagai “aequitas” dan dalam yurisprudensi Islam sebagai “istihsan”, mengakui keterbatasan yang melekat pada kodifikasi hukum dan memberikan ruang bagi pertimbangan kontekstual. Pendekatan ini mengafirmasi bahwa esensi keadilan tidak selalu identik dengan penerapan mekanisme teks legal.

Arsitektur hukum Indonesia, dengan ciri pluralisme hukumnya, secara implisit mengakui signifikansi kebijaksanaan dalam ajudikasi. Beberapa manifestasi konkretnya meliputi:

  1. Kewenangan Diskresi dalam Penegakan Hukum : KUHAP memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menerapkan pertimbangan situasional dalam proses penyidikan dan penuntutan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kepentingan umum yang lebih luas.
  2. Mekanisme Restoratif dalam Peradilan Anak : Paradigma keadilan restoratif yang dianut dalam UU No. 11 Tahun 2012 merefleksikan pengakuan terhadap dimensi kebijaksanaan dalam penanganan perkara yang melibatkan subjek hukum dengan kerentanan spesifik.
  3. Kewajiban Eksplorasi Nilai Yuridis: Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman mengamanatkan hakim untuk tidak sekadar menjadi aplikator teknis undang-undang tetapi juga penelusur nilai-nilai hukum yang hidup dalam dinamika sosial. Pasal 5 UU No. 48 Tahun 2009 secara eksplisit mewajibkan hakim untuk “menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan mismarked.”
  4. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik: Dalam ranah hukum administrasi, konsep kebijaksanaan terinstitusionalisasi melalui prinsip-prinsip seperti kecermatan, proporsionalitas, dan pertimbangan kepentingan yang diakui sebagai parameter legalitas tindakan administratif.

Rekonsiliasi antara imperativ kepastian hukum dan fleksibilitas kebijaksanaan memerlukan pendekatan multidimensional yang meliputi:

  1. Evolusi dari interpretasi tekstual-gramatikal menuju penafsiran teleologis dan kontekstual membuka jalan bagi integrasi kebijaksanaan dalam penerapan hukum. Metodologi interpretasi yang dikembangkan oleh Prof. Sudikno Mertokusumo, meliputi penafsiran sistematis, historis, dan sosiologis yang memberikan kerangka teoretis bagi pendekatan hermeneutis yang lebih holistik.
  2. Prinsip proporsionalitas, yang menekankan keseimbangan antara tujuan regulasi dengan pembatasan yang dikenakan, menawarkan parameter operasional untuk menginkorporasikan pertimbangan kebijaksanaan dalam adjudikasi. Pengujian tiga tahap yaitu kesesuaian, kebutuhan, dan keseimbangan dalam arti sempit, di mana memberikan struktur analitis bagi penerapan kebijaksanaan yang terukur.
  3. Penciptaan mekanisme deliberasi multiperspektif, seperti ekstensi konsep musyawarah dalam konteks ajudikasi modern, dapat memperkaya pertimbangan kebijaksanaan dengan input dari berbagai sudut pandang normatif dan empiris.
  4. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, melalui putusan-putusan landmark, dapat mengartikulasikan prinsip-prinsip kebijaksanaan yang dapat berfungsi sebagai preseden normatif dalam kasus-kasus serupa di masa depan, menciptakan stabilitas dan prediktabilitas tanpa mengorbankan fleksibilitas.

Paradigma penyeimbangan hukum dan kebijaksanaan termanifestasi secara empiris dalam beberapa putusan penting Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan No. 46/PUU-VIII/2010, Mahkamah merekonstruksi interpretasi Pasal 43 UU Perkawinan terkait status hukum anak di luar perkawinan dengan mendasarkan pada prinsip non-diskriminasi dan perlindungan optimal terhadap hak konstitusional anak. Demikian pula, dalam Putusan No. 4/PUU-VII/2009 mengenai ambang batas electoral, Mahkamah mengembangkan doktrin “open legal policy” yang mengakui ruang kebijaksanaan legislator sekaligus menetapkan batasan konstitusionalnya. Yurisprudensi ini menunjukkan bagaimana kebijaksanaan dapat diintegrasikan dalam framework konstitusional tanpa mengorbankan koherensi sistemik.

C. Penutup

Sistem hukum yang matang tidak ditentukan oleh pilihan biner antara rigiditas formalistik atau keinginan tanpa batas, melainkan oleh kapasitasnya untuk mengintegrasikan kedua elemen tersebut ke dalam kerangka koherensi normatif. Di Indonesia, revitalisasi nilai-nilai Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm dapat memberikan landasan filosofis bagi sintesis ini. Pengintegrasian kebijaksanaan dalam sistem hukum tidak menandakan pelemahan supremasi hukum, melainkan pengakuan terhadap kompleksitas inheren keadilan substantif. serupa diartikulasikan oleh teoritisi hukum Ronald Dworkin, ajudikasi yang autentik mengharuskan interpretasi konstruktif yang menghubungkan teks hukum dengan prinsip-prinsip fundamental yang mendasarinya. Dalam dinamika yuridis kontemporer, tantangannya bukan sekadar memilih antara kepastian hukum atau keahlian kontekstual, tetapi mengkonstruksi kerangka ajudikasi yang mengakomodasi keduanya dalam hubungan dialektis yang produktif. Melalui sintesis dialektis ini, sistem hukum dapat mewujudkan aspirasi tertingginya: keadilan yang sekaligus pasti dan responsif terhadap kompleksitas realitas kemanusiaan.

Referensi

Sunarso, HS, Sh, MH, & Kn, M. (2022). Viktimologi dalam sistem hukuman pidana . Sinar Grafika.
Mulawarman, Harun. Hak Waris Anak di Luar Nikah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 . Penerbit A-Empat, 2015.Mulawarman, Harun. Hak Waris Anak di Luar Nikah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 . Penerbit A-Empat, 2015.
Imelda, Chitra, dkk. Pengaruh Kebudayaan dalam Pembentukan Sistem Hukum di Indonesia . CV. Gita Lentera, 2024.
Susanti, Diah Imaningrum, dan M.Sh. Penafsiran Hukum: Teori dan Metode . Sinar Grafika (Bumi Aksara), 2021.
Listyowati, Maria Yosepin Endah, Ferry Fauzi, dan Teguh Rahayu. “Kedudukan anak luar nikah terhadap hak waris tanah ditinjau dari hukum perdata.” JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 6.2 (2023): 985-992.