Dita Trijayanti, S.H., M.H
Nova Rizka Fitria 2412011307
Maya Chairunnisa 2412011366
ditatrijayantioffice@gmail.com , varizkaa54@gmail.com , mayachairunnisa15@gmail.com
A. Pendahuluan
Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang telah lama mengakar dalam sistem pemerintahan Indonesia. Dampaknya begitu merusak: memperlambat pembangunan, menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi negara, dan memperlebar kesenjangan sosial. Berbagai upaya telah dilakukan oleh negara untuk memberantas korupsi, mulai dari pembentukan lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), reformasi birokrasi, hingga penguatan regulasi tindak pidana korupsi. Namun, satu aspek penting yang masih lemah dan belum optimal dijalankan adalah perampasan aset hasil korupsi. Hingga kini, Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perampasan Aset yang berdiri sendiri dan bersifat komprehensif. Padahal, aset merupakan hasil utama dari kejahatan korupsi. Tanpa mekanisme yang kuat untuk merampas dan mengembalikan aset negara yang dirampok oleh koruptor, upaya pemberantasan korupsi menjadi tidak maksimal. Oleh karena itu, urgensi hadirnya Undang-Undang Perampasan Aset menjadi sangat penting dalam kerangka mewujudkan efek jera, mengembalikan kerugian negara, serta memperkuat supremasi hukum.
B. Pembahasan
- Lemahnya Instrumen Hukum Saat Ini
Saat ini, pengembalian aset hasil korupsi diatur secara terbatas dalam UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), KUHAP, dan beberapa aturan teknis lainnya. Namun, mekanisme tersebut masih bersifat conviction based, artinya perampasan aset hanya bisa dilakukan jika sudah ada putusan pidana berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku. Sistem ini menyulitkan penegak hukum dalam menindak aset yang disembunyikan di luar negeri atau dialihkan kepada pihak ketiga. Akibatnya, banyak aset hasil korupsi yang tidak bisa dikembalikan ke negara, meskipun koruptor sudah dihukum. Perampasan aset juga kerap terbentur oleh keterbatasan waktu proses hukum, strategi licik para koruptor dalam menyamarkan harta, serta keterbatasan kewenangan institusi dalam menjangkau yurisdiksi asing. Tanpa adanya regulasi khusus yang memungkinkan mekanisme non-conviction based asset forfeiture (perampasan tanpa harus menunggu putusan pidana), maka koruptor tetap bisa menikmati hasil kejahatannya, meski berada di balik jeruji besi. - Negara Lain Sudah Lebih Maju
Banyak negara telah lebih dahulu mengadopsi sistem perampasan aset yang lebih progresif. Inggris, Australia, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa sudah memberlakukan perampasan aset tanpa memerlukan putusan pidana final, selama penegak hukum dapat membuktikan secara perdata bahwa aset tersebut berasal dari kejahatan. Dengan sistem ini, negara bisa segera mengambil kembali harta hasil korupsi, bahkan jika pelaku sudah melarikan diri atau meninggal dunia. Indonesia perlu belajar dari praktik internasional tersebut untuk memperkuat sistem hukumnya sendiri. - Memperkuat Efek Jera dan Pemulihan Kerugian Negara
Penting dipahami bahwa tujuan utama penegakan hukum terhadap korupsi bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara. Dengan sistem hukum saat ini, vonis pidana tidak selalu disertai dengan pengembalian aset yang sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan. Bahkan dalam banyak kasus, aset yang berhasil disita hanya sebagian kecil dari total kerugian. Undang-Undang Perampasan Aset akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menyita dan mengelola aset hasil korupsi secara efektif. Hal ini akan memperkuat efek jera, karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasannya, tetapi juga seluruh hasil kejahatannya. Masyarakat juga akan merasa bahwa keadilan ditegakkan secara menyeluruh, tidak hanya simbolik. - Meningkatkan Kepercayaan Publik dan Reputasi Negara
Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset dapat menjadi momentum untuk memulihkan integritas negara. Ketegasan dalam menyita aset koruptor menunjukkan bahwa negara berpihak pada kepentingan rakyat. Selain itu, UU ini juga penting untuk membangun reputasi Indonesia di mata dunia internasional, khususnya dalam kerja sama pengembalian aset lintas negara (asset recovery cooperation). - Tantangan dan Pengawasan Implementasi
Meskipun urgensinya tinggi, pengesahan UU ini juga harus memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan perlindungan terhadap kepemilikan pribadi yang sah. Risiko penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum harus diantisipasi melalui mekanisme pengawasan yang ketat, transparansi, dan prosedur hukum yang adil. Selain itu, diperlukan kapasitas kelembagaan yang memadai, baik di KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian untuk melacak, menyita, dan mengelola aset secara profesional. Tanpa kesiapan kelembagaan, pelaksanaan UU ini justru bisa kontraproduktif dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
C. Penutup
Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku secara pidana. Negara juga harus mampu mengembalikan aset hasil korupsi demi menciptakan keadilan dan menutup kerugian negara. Dalam konteks ini, Undang-Undang Perampasan Aset memiliki urgensi tinggi sebagai instrumen hukum yang mampu melengkapi kelemahan sistem pemberantasan korupsi yang selama ini ada. Dengan adanya UU Perampasan Aset, negara dapat bertindak lebih proaktif dan efektif dalam menyita kekayaan hasil kejahatan tanpa tergantung pada putusan pidana terhadap pelaku. Hal ini penting untuk menutup ruang bagi para koruptor yang ingin menikmati hasil kejahatan, meskipun telah divonis atau bahkan melarikan diri dari jerat hukum. Namun, pengesahan UU ini harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan regulasi yang kuat dan pelaksanaan yang profesional, UU Perampasan Aset akan menjadi senjata penting dalam perang melawan korupsi di Indonesia, serta menjadi warisan penting bagi generasi mendatang dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, adil, dan berintegritas.
Referensi
Pinem, Srimin, Rizkan Zulyadi, and Muhammad Yusrizal Adi Syaputra. “Dinamika Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Jurnal Yuridis 10.2 (2023): 87-94.
Rizal, Juliansyah. Tinjauan & Konsep Mutual Legal Assisstance in Criminal Matters. Jusyahriz, 2024.
Setya, Agung. Polisi Mengantar Ayam Hilang Perspektif: Penegakan Hukum Pencucian Uang Yang Memberi Harapan, Manfaat, Dan Rasa Keadilan. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers, 2023.
Astha Putri, Berliana Wira. Implikasi Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diss. Universitas Muhammadiyah Magelang, 2025.
