Dagang Hukum di Meja Konstitusi: Saat Uang Mengalahkan Keadilan

Esai

Oleh
Budi Rizki Husin, S.H., M.H
Ersy Agustin 2412011132
Lubiana Lestari 2412011148

A. Pendahuluan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sebagai penguji undang-undang terhadap UUD 1945, para hakim konstitusi seharusnya menempatkan hukum pada puncak dalam negara hukum, serta memastikan bahwa hukum bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar. Namun, realitas berkata lain. Terungkapnya kasus suap yang menyerat oknum di tubuh MK menjadi pukulan keras bagi kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. Disaat hukum yang seharusnya menjadi benteng diperjualbelikan, maka keadilan bukan lagi hak, melainkan komoditas. Insiden ini tidak hanya menjadi aib untuk sistem peradilan di Indonesia, namun juga mengancam fondasi demokrasi rakyat yang telah dibangun dan dipertahankan susah payah serta kepercayaan publik atas lembaga hukum dan juga pemerintah.

B. Pembahasan
Kasus suap yang menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, Akil Mochtar, menjadi salah satu skandal paling besar dalam sejarah peradilan Indonesia. Ia ditangkap oleh KPK karena menerima suap terkait penyelesaian sengketa pilkada di berbagai daerah. Total uang suap yang diterima mencapai lebih dari Rp63 miliar, yang menggambarkan betapa sistem peradilan dapat disusupi oleh kepentingan pribadi dan kekuasaan. Vonis hukuman seumur hidup terhadap Akil menjadi bukti bahwa pelanggaran etik dan hukum serius telah terjadi di lembaga peradilan tertinggi.

Perilaku koruptif ini mencederai prinsip negara hukum seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) dan merusak kepercayaan publik terhadap prinsip rule of law. Hakim seharusnya menjunjung tinggi kode etik yang menuntut integritas, kejujuran, dan kemandirian. Namun, dengan adanya praktik suap, hukum tampak tunduk pada uang dan kekuasaan, bukan keadilan. Fenomena ini menunjukkan ketimpangan dalam penerapan hukum, di mana warga yang berkuasa dapat “membeli” keadilan, sedangkan rakyat biasa harus berjuang keras dalam proses hukum yang tidak selalu berpihak.

Kekecewaan terhadap MK makin membesar ketika dalam perkembangan terbaru, masyarakat harus turun ke jalan untuk menolak revisi UU Pilkada yang dianggap melemahkan demokrasi. Aksi demonstrasi besar-besaran pada Agustus 2024 menjadi bukti bahwa publik tidak lagi percaya sepenuhnya terhadap integritas lembaga negara, termasuk MK dan DPR. Meskipun upaya tersebut berhasil menggagalkan revisi UU, tetap menyisakan ironi bahwa rakyat harus berjuang keras hanya untuk mempertahankan prinsip demokrasi yang seharusnya dilindungi oleh negara.

Di tengah kondisi tersebut, berbagai lembaga seperti Komisi Yudisial (KY), DPR, dan masyarakat sipil berusaha melakukan pembenahan. KY terus mendorong pengawasan dan penegakan etik meskipun terkendala wewenang terbatas. DPR memiliki potensi memperbaiki sistem hukum melalui legislasi, tetapi seringkali terhambat kepentingan politik. Presiden dan masyarakat sipil juga berperan penting dalam mendorong reformasi sistem peradilan. Namun, perubahan yang diharapkan sering kali terhambat oleh resistensi dari dalam lembaga itu sendiri.

Untuk memperbaiki keadaan, solusi seperti penguatan integritas hakim, reformasi rekrutmen yang transparan, peningkatan transparansi persidangan, hingga pembentukan badan pengawas independen sangat diperlukan. Kesadaran untuk menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi menjadi kunci utama dalam membangun sistem hukum yang adil dan bersih. Jika tidak segera dibenahi, maka bukan hanya kepercayaan masyarakat yang hancur, tetapi juga legitimasi hukum itu sendiri di mata rakyat.

C. Penutup
Kasus suap yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, mencerminkan krisis integritas dalam sistem peradilan Indonesia dan menunjukkan bagaimana kekuasaan serta uang dapat merusak prinsip keadilan yang seharusnya ditegakkan secara independen dan setara. Peristiwa ini menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan memperkuat urgensi reformasi menyeluruh, mulai dari penguatan integritas hakim, perbaikan sistem rekrutmen, peningkatan transparansi, hingga pembentukan badan pengawas independen. Tanpa langkah konkret dan kolaboratif dari seluruh elemen bangsa—pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat sipil—sistem hukum akan terus terjebak dalam ketimpangan, menjauhkan hukum dari fungsinya sebagai penjaga keadilan dan pelindung hak rakyat.

Referensi

  • Grahamedia Press. 2022. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) & Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Mahdy, Raihan. 2020. “Menyemai Nilai Moral Bagi Pemimpin Sebagai Upaya Pemberantasan Kejahatan Kerah Putih (Korupsi) di Indonesia.” Al-Hakam Islamic Law & Contemporary Issues, Volume 1, Edisi 1, Maret: 1–10.
  • Sitabuana, Tundjung Herning. 2014. Upaya Memulihkan Kewibawaan Mahkamah Konstitusi Pasca Tertangkapnya Akil Mochtar. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 21, No. 2, April, hlm. 293–308

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *