Analisis Hukum Mengenai Perdagangan Manusia di Indonesia

Esai

Oleh
Budi Rizki Husin, S.H., M.H.
Tahara Salsabila Azzahra 2412011137 Ilmu Hukum
Naula Nur Affiifah 2412011156 Ilmu Hukum

A. Pendahuluan
Di era modern saat ini, Perdagangan manusia adalah salah satu kejahatan yang paling buruk dan paling memprihatinkan. Perdagangan manusia atau human trafficking merupakan bentuk lain dari perbudakan manusia yang melibatkan lebih dari satu negara yang sampai sekarang masih marak terjadi khususnya di Indonesia. Sebagai anggota organisasi internasional, Indonesia mengambil bagian dalam pemberantasan praktik ini. Indonesia sebagai salah satu negara sebagai sumber, transit, dan tujuan perdagangan manusia menghadapi tantangan besar dalam penanganan dan pencegahan praktik ini. Di Indonesia, perdagangan manusia sudah menjadi masalah yang serius dilihat dengan banyaknya manusia yang menjadi korban setiap tahunnya. Perdagangan manusia tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan fisik dan mental yang parah dan berkepanjangan yang harus dihadapi oleh korban. Kategori manusia yang paling banyak menjadi korban adalah perempuan dan anak dibawah umur.

B. Pembahasan
1. Dasar Hukum di Indonesia
a. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) mengatur mengenai tindakan pidana perdagangan orang. Selain itu, diatur juga mengenai tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang. Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang dapat dilakukan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang.

b. KUHP
Pengaturan tindak pidana perdagangan orang di dalam KUHP sebagai berikut:

  1. Menjadi pencarian dan kebiasaan dengan cara memudahkan perbuatan cabul antara orang lain dengan orang lain terdapat dalam Pasal 296 KUHP.
  2. Memperniagakan anak perempuan dan anak laki-laki untuk tujuan prostitusi terdapat dalam Pasal 297.
  3. Menyerahkan anak untuk di eksploitasi dalam Pasal 301 KUHP.
  4. Menjalankan perniagaan budak Pasal 324 KUHP.
  5. Melarikan orang terdapat dalam Pasal 328 KUHP.

c. Undang-Undang Terkait HAM dan Perlindungan Anak / Perempuan

  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

d. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berbasis Masyarakat.

e. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 adalah regulasi yang menetapkan pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Peraturan ini ditetapkan pada 6 November 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 ayat (7) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

2. Jenis-jenis Tindak Pidana Perdagangan Orang
a. Eksploitasi Seksual
Eksploitasi Seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan. Pengeksploitasian seksual baik yang dibawah umur atau perempuan dewasa adalah salah satu kasus yang paling sering terjadi dilingkungan masyarakat luas anak dan perempuan menjadi korban orang-orang yang tidak bertanggung jawab memperkerjakan dan melayani para pria hidung belang demi mendapatkan keuntungan sebagai mata pencahariannya. Mereka sering dijadikan objek kepuasan dan kebiadaban individu yang dapat merenggut hak asasi anak dan hak asasi perempuan sebagai pekerja seks komersial. Misalnya eksploitasi anak di bawah umur 18 tahun sebagai pekerja seks dan penipuan berkedok suatu pekerjaan yang sering terjadi dan dialami para perempuan yang mana mereka bertujuan mencari pekerjaan namun kenyataan yang didapat adalah mereka dimarginalisasi, ditipu dan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial.

b. Perdagangan Anak
Perdagangan anak merupakan perdagangan manusia dengan korban yang dikategorikan sebagai anak-anak atau orang berusia 18 tahun ke bawah untuk tujuan-tujuan eksploitatif. Perdagangan anak bisa terjadi di dalam negeri maupun lintas negara dan korban bisa berasal dari berbagai jenis kelamin, usia, keluarga, latar belakang, dan status sosial ekonomi. Anak-anak korban perdagangan dipaksa bekerja sebagai tentara anak, dilibatkan dalam tindak kejahatan, dan dijual untuk kepentingan adopsi ilegal. Anak-anak dan perempuan merupakan kelompok yang paling rentan menjadi korban perdagangan manusia. Seorang anak dapat diperdagangkan berkali-kali dengan dalih untuk membayar upah agen. ILO memperkirakan ada sekitar 2.5 juta orang dewasa dan anak-anak yang berisiko diperdagangkan di seluruh dunia. Menurut laporan UNICEF yang dirilis pada 2018, perdagangan anak menyumbang sebesar 28% dari seluruh perdagangan orang dan dua dari tiga korbannya adalah anak perempuan. Anak-anak korban perdagangan rentan terpapar kekerasan fisik, psikologis, dan seksual. Mereka juga berisiko mengalami gangguan kesehatan fisik, mental, psikologis, gangguan perkembangan, hingga masalah kesehatan turunan baik jangka pendek maupun panjang, serta kehilangan nyawa.

c. Perdagangan untuk kerja paksa dan perbudakan modern
Pasal 1 (1) Konvensi Perbudakan 1926 mendefinisikan perbudakan sebagai “status atau kondisi seseorang yang kepadanya sebagian atau seluruh kekuasaan yang melekat pada hak kepemilikan dilaksanakan.”

d. Perdagangan Organ Tubuh
Perdagangan ilegal organ manusia adalah praktik illegal, dimana organ tubuh manusia diperoleh, diperdagangkan, atau diberikan secara ilegal dalam sebuah pasar yang tidak sah atau tanpa persetujuan yang sah dari donor organ. Praktik ini melibatkan penjualan, pembelian, atau perantaraan dalam perdagangan organ tubuh manusia dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial atau keuntungan lainnya. Perdagangan ilegal organ manusia seringkali melibatkan tindakan yang melanggar hukum, etika, dan prinsip-prinsip hak asasi manusia (Schwartz dkk., 2010). Dalam perdagangan ilegal organ, organ tubuh manusia, seperti ginjal, hati, paru-paru, atau bahkan jaringan tubuh lainnya, dapat dijual kepada pihak yang membutuhkan organ tersebut.

3. Perlindungan dan Pemulihan Terhadap Korban
Perlindungan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang di Indonesia memang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, namun dalam hal pelaksanaan penegakkan hukumnya, para aparat dan pemerintah masih belum secara serius mengimplikasikannya. Produk hukum yang menjadi lokomotif utama dan primadona para penegak hukum yaitu KUHP masih belum memberikan tendensi keberpihakan terhadap korban, karena memang produk tersebut masih menawarkan klausal abstrak terkait korban yang hanya diwakilkan oleh negara. Faktor penyebab sulitnya perlindungan sebenarnya tidak hanya dipemerintah saja melainkan korban itu sendiri yang terkadang melakukan pembiaran karena yang pertama tidak mampu bereaksi terhadap penyimpangan, yang kedua, si korban atau badan kontrol lain mungkin takut akan ada akibat yang lebih serius karena pertentangan tersebut, yang ketiga, sikap tidak peduli ini sudah menjadi iklim sosial yang ditimbulkan oleh tidak adanya reaksi yang luas.

C. Penutup
Tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang telah diatur secara jelas dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Regulasi ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk menindak pelaku, melindungi korban, serta mencegah praktik perdagangan manusia. Namun, penegakan hukum di lapangan masih menghadapi berbagai kendala seperti kurangnya sumber daya, koordinasi antar lembaga yang kurang efektif, dan tingkat korupsi yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, kerja sama lintas sektor, serta sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat untuk mengurangi risiko perdagangan manusia. Upaya perlindungan hukum terhadap korban juga harus terus diperkuat agar korban dapat pulih dan kembali berinteraksi dalam masyarakat. Dengan demikian, penanggulangan perdagangan manusia di Indonesia memerlukan pendekatan yang komprehensif, baik dari aspek hukum, sosial, maupun ekonomi untuk mencapai hasil yang efektif dan berkelanjutan.

Referensi

  • Nurfauziah, S., & Erny Herlin Setyorini (2024). “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang”. IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum Vol. 5, No. 3, Oktober 2024 – Januari 2025, Pages: 877-890
  • Jayawardhana, Wilman; Ariani S, Atika; and Batubara, Ika Arini (2023) “Kejahatan Perdagangan Manusia di Indonesia dan Jepang: Studi Perbandingan Regulasi dan Pelaksanaan,” Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional: Vol. 6: No. 2, Article 3.
  • Farhana, 2010, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Jakarta:Sinar Grafika.
  • Alfan Alfian,2015,UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP  KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Legal Protection Against Crime Victims of Human Trading,Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 9 No. 3, Juli-September 2015

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *