KRITIK TERHADAP DRAFT REVISI KUHAP “PELEMAHAN PERAN KEJAKSAAN DAN PENGUATAN KEKUATAN POLRI”

Esai

Oleh:
Pandya Maulana Tsamarat (2352011080)

A. Pendahuluan
Reformasi hukum di Indonesia merupakan proses yang kompleks dan menyeluruh, mencakup berbagai aspek substansi hukum, struktur kelembagaan, dan prosedur peradilan. Salah satu instrumen hukum yang menjadi fokus dalam reformasi tersebut adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP yang berlaku saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, sudah berusia lebih dari empat dekade dan lahir dalam konteks sosial-politik yang jauh berbeda dengan kondisi Indonesia saat ini. Oleh karena itu, wacana revisi KUHAP dianggap penting dan mendesak untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan prinsip-prinsip demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, dan efektivitas penegakan hukum modern.

Namun, proses revisi KUHAP yang saat ini sedang berlangsung justru menimbulkan berbagai kekhawatiran di tengah masyarakat hukum, akademisi, praktisi, serta organisasi masyarakat sipil. Salah satu isu paling kontroversial dalam draft revisi KUHAP adalah adanya ketimpangan yang semakin mencolok antara kewenangan lembaga kejaksaan dan kepolisian. Dalam naskah akademik maupun substansi pasal-pasal dalam draft revisi tersebut, terlihat indikasi kuat bahwa peran kejaksaan sebagai penuntut umum dan pengawas jalannya penyidikan mulai tergerus secara signifikan. Di sisi lain, kepolisian mendapatkan penguatan kewenangan yang dianggap berlebihan, termasuk dalam aspek penyidikan, penahanan, dan bahkan penyelesaian perkara.

Situasi ini tentu memunculkan perdebatan serius mengenai arah dan semangat dari reformasi hukum pidana yang diusung pemerintah. Kejaksaan selama ini bukan hanya berperan sebagai pelaksana teknis dalam proses penuntutan, tetapi juga sebagai penjaga keseimbangan sistem peradilan pidana melalui fungsi supervisi terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Jika kewenangan tersebut dilemahkan, maka proses hukum berpotensi berjalan tanpa pengawasan yang memadai, sehingga meningkatkan risiko penyalahgunaan wewenang, kriminalisasi, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Penguatan kekuasaan kepolisian dalam draft revisi KUHAP juga mengkhawatirkan karena membuka ruang bagi praktik penyidikan yang tidak transparan dan akuntabel. Dalam sejumlah pasal, kepolisian diberi otoritas untuk melakukan tindakan hukum seperti penahanan, penggeledahan, dan penyitaan tanpa persetujuan jaksa atau pengadilan. Selain itu, adanya ketentuan yang memperbolehkan polisi menyelesaikan perkara secara mandiri tanpa pelibatan jaksa menimbulkan pertanyaan besar tentang akuntabilitas dan jaminan hukum terhadap tersangka maupun korban.

Dalam konteks sistem demokrasi yang sehat, penting untuk menegakkan prinsip checks and balances antara lembaga penegak hukum. Konsentrasi kekuasaan pada satu institusi—dalam hal ini kepolisian—berisiko besar terhadap integritas sistem hukum itu sendiri. Jika mekanisme pengawasan dan keseimbangan antara kepolisian dan kejaksaan tidak lagi berfungsi, maka sistem peradilan pidana dapat menjelma menjadi alat kekuasaan, bukan sebagai instrumen keadilan.

Pendahuluan ini bertujuan untuk membuka ruang kajian kritis terhadap draft revisi KUHAP dengan menyoroti aspek-aspek yang melemahkan peran kejaksaan serta memperkuat kekuasaan kepolisian. Melalui analisis ini, penulis berharap dapat memberikan pemahaman mendalam tentang implikasi yang mungkin timbul jika revisi tersebut disahkan tanpa koreksi dan perbaikan yang memadai. Dengan begitu, proses reformasi hukum dapat diarahkan kembali pada jalur yang benar, yaitu mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.

B. Pembahasan
Revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan kebutuhan zaman dan dinamika masyarakat yang terus berkembang. Sejak diberlakukan pada tahun 1981, KUHAP telah menjadi pedoman utama dalam proses hukum pidana di Indonesia. Namun, dalam perjalanannya, banyak kritik muncul yang menilai bahwa beberapa ketentuan di dalamnya sudah tidak lagi relevan, sehingga dibutuhkan perubahan menyeluruh agar hukum acara pidana lebih responsif terhadap perkembangan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Sayangnya, revisi KUHAP yang saat ini tengah dibahas justru menuai polemik dan kekhawatiran dari berbagai kalangan, terutama para praktisi hukum, akademisi, serta lembaga masyarakat sipil. Salah satu kritik utama terhadap draft revisi tersebut adalah kecenderungan untuk melemahkan peran kejaksaan sebagai penuntut umum dan, di sisi lain, memberikan ruang kekuasaan yang lebih besar kepada kepolisian. Ketimpangan ini dikhawatirkan akan mengganggu keseimbangan sistem peradilan pidana dan memperlemah mekanisme kontrol antarlembaga penegak hukum yang selama ini menjadi fondasi penting dalam menjaga objektivitas proses hukum.

Kejaksaan, dalam sistem yang berlaku saat ini, memiliki fungsi strategis untuk menilai dan menyaring hasil penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa tidak hanya menjalankan tugas administratif penuntutan, tetapi juga berperan aktif dalam mengawasi jalannya proses penyidikan, termasuk memberikan petunjuk atau koreksi terhadap berkas perkara yang dianggap belum lengkap atau tidak sesuai dengan prosedur. Hal ini penting untuk menjamin bahwa hanya perkara yang benar-benar layak secara hukum yang diajukan ke pengadilan. Akan tetapi, dalam draft revisi KUHAP, peran penting ini justru diperkecil. Kejaksaan seolah hanya diposisikan sebagai pelengkap administratif, tanpa memiliki wewenang yang kuat untuk mengoreksi atau bahkan menolak hasil penyidikan yang cacat secara hukum.

Sementara itu, kepolisian justru mendapatkan perluasan wewenang yang cukup signifikan dalam draft tersebut. Polisi diberikan ruang yang lebih luas untuk menangani perkara secara mandiri, termasuk kewenangan untuk melakukan penahanan dalam jangka waktu yang lebih lama tanpa perlu rekomendasi dari kejaksaan atau putusan pengadilan. Selain itu, tindakan seperti penyitaan dan penggeledahan dapat dilakukan dengan kontrol yang lebih longgar. Situasi ini sangat berisiko karena membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat kepolisian, terlebih jika tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat dan transparan.

Lebih jauh lagi, ada kecenderungan bahwa kewenangan polisi dalam konteks pro justitia akan dilakukan secara sepihak, tanpa keterlibatan jaksa. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip pemisahan antara penyidikan dan penuntutan, yang seharusnya dijaga ketat demi menjamin akuntabilitas dan objektivitas proses hukum. Jika satu lembaga diberi kewenangan penuh dari awal hingga akhir proses hukum, maka sistem checks and balances akan melemah, dan potensi terjadinya kriminalisasi atau pelanggaran prosedur semakin besar.

Kondisi ini juga berdampak langsung terhadap perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi tersangka dan terdakwa. Dalam sistem yang sehat, keberadaan kejaksaan sebagai pengawas penyidikan berfungsi untuk menjamin bahwa setiap tindakan aparat dilakukan sesuai hukum dan menjunjung tinggi hak-hak individu. Tanpa peran ini, maka risiko terjadinya penahanan sewenang-wenang, intimidasi, hingga penyiksaan selama proses penyidikan bisa meningkat secara signifikan. Apalagi dalam praktiknya, aparat di lapangan masih kerap menghadapi sorotan terkait pelanggaran prosedural. Sistem hukum pidana seharusnya menjamin bahwa setiap individu diperlakukan secara adil dan tidak diputuskan bersalah sebelum melalui proses persidangan yang sah. Untuk itu, keberadaan lembaga-lembaga penegak hukum yang saling mengawasi menjadi sangat penting. Kepolisian dan kejaksaan semestinya menjalankan peran masing-masing secara profesional dan setara. Polisi bertugas mengungkap dan menyelidiki suatu perkara, sementara jaksa bertugas mengevaluasi hasil penyidikan tersebut dan memutuskan apakah perkara layak dilanjutkan ke pengadilan.

Jika revisi KUHAP justru memperbesar kekuasaan polisi dan memperkecil peran kejaksaan, maka bukan hanya struktur hukum acara pidana yang terganggu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap keadilan hukum di Indonesia bisa menurun drastis. Masyarakat bisa kehilangan keyakinan bahwa hukum merupakan alat untuk melindungi, bukan menindas. Oleh karena itu, revisi KUHAP harus dilakukan dengan pendekatan yang inklusif, transparan, dan partisipatif. Semua pihak yang berkepentingan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga organisasi masyarakat sipil harus dilibatkan dalam proses pembahasan agar tidak terjadi dominasi oleh satu lembaga. Revisi tersebut juga harus memastikan bahwa pembagian kekuasaan antar lembaga penegak hukum tetap seimbang dan tidak menimbulkan potensi monopoli kekuasaan. Hanya dengan cara itu, revisi KUHAP bisa menjadi pijakan menuju sistem peradilan pidana yang adil, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat.

C. Penutup
Melalui uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa draft revisi KUHAP yang sedang dibahas saat ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait ketimpangan peran antara kejaksaan dan kepolisian dalam sistem peradilan pidana. Alih-alih memperkuat sistem hukum yang lebih adil dan transparan, justru muncul indikasi bahwa revisi tersebut berpotensi menggeser keseimbangan kekuasaan dengan memperlemah peran jaksa sebagai pengawas proses penyidikan dan memperbesar dominasi polisi dalam menangani perkara pidana. Jika hal ini dibiarkan tanpa pengawasan dan koreksi, maka sistem peradilan pidana di Indonesia berisiko menjadi tidak independen dan rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

Salah satu prinsip utama dalam negara hukum adalah adanya sistem pengawasan yang saling mengontrol antarlembaga, agar tidak ada institusi yang bekerja tanpa batas dan akuntabilitas. Kejaksaan dan kepolisian memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi, dan keduanya perlu diberi ruang serta kewenangan yang seimbang agar hukum dapat ditegakkan dengan adil. Dalam konteks ini, pelemahan fungsi kejaksaan justru akan menghilangkan filter penting dalam menilai validitas suatu perkara sebelum diajukan ke pengadilan. Tanpa filter tersebut, berbagai bentuk penyimpangan bisa terjadi, mulai dari kriminalisasi hingga pelanggaran hak asasi manusia.

Oleh karena itu, proses revisi KUHAP seharusnya tidak dilakukan secara tertutup atau tergesa-gesa. Pemerintah dan pembuat undang-undang harus membuka ruang dialog yang luas dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk praktisi hukum, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, untuk memastikan bahwa revisi yang dilakukan benar-benar mencerminkan kebutuhan reformasi hukum yang adil dan berimbang. Setiap pasal yang dimuat dalam revisi harus diuji secara kritis agar tidak menimbulkan celah bagi penyalahgunaan kekuasaan atau ketidakadilan hukum.

Revisi KUHAP memang dibutuhkan untuk memperbarui hukum acara pidana agar lebih sesuai dengan dinamika zaman. Namun, pembaruan tersebut harus diarahkan pada penguatan integritas sistem peradilan, bukan justru membuka ruang bagi dominasi satu lembaga penegak hukum atas yang lain. Dalam mewujudkan sistem hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada keadilan substantif, keseimbangan antara fungsi kepolisian dan kejaksaan harus tetap dijaga sebagai prinsip dasar dalam menegakkan hukum di Indonesia.

Referensi

  • Amnesty International Indonesia. (2022). Indonesia: Revisi KUHAP Harus Hormati Hak Asasi Manusia. https://amnesty.id
  • Andi Hamzah. (2008). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Barda Nawawi Arief. (2009). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Prenadamedia Group.
  • Hiariej, Eddy OS. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (2022). Kajian Kritis terhadap RUU KUHAP dan Implikasinya terhadap HAM. Jakarta: Komnas HAM.
  • Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP). (2021). Catatan atas RUU KUHAP: Ancaman terhadap Independensi Penuntutan dan Perlindungan HAM.
  • Mahfud MD. (2006). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES.
  • Muladi & Barda Nawawi Arief. (1998). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
  • Sudarto. (1986). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
  • Tim Nasional Reformasi Hukum. (2020). Laporan Evaluasi dan Rekomendasi Reformasi Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sekretariat Kabinet RI.
  • https://voi.id/berita/470871/draft-ruu-kuhap-diduga-upaya-melemahkan-kewenangan-kejaksaan-agung
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  • Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), versi terakhir yang dipublikasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *