Kesetaraan Gender sebagai Pilar Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia

Esai

Oleh
Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H. 
Firza Nur Hakim 2312011231
M.Omar Sajid 2312011226

A. Pendahuluan
Perlindungan hak perempuan dan kesetaraan gender merupakan isu fundamental yang harus menjadi perhatian utama dalam pembangunan sosial dan politik di Indonesia. Sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan kemanusiaan, Indonesia telah mengembangkan berbagai kebijakan dan program untuk memperkuat posisi perempuan dalam masyarakat. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa perempuan hingga kini belum terbebas dari berbagai perlakuan yang merugikan dan menyakitkan yang menghambat pencapaian kesetaraan sejati. Dalam esai ini, saya akan mengulas kondisi perlindungan hak perempuan dan kesetaraan gender di Indonesia saat ini, tantangan yang dihadapi, serta upaya yang perlu dilakukan agar perempuan dapat menikmati haknya secara penuh dan setara.

B. Pembahasan
Kondisi Perlindungan Hak Perempuan di Indonesia Indonesia telah mengadopsi sejumlah regulasi penting untuk melindungi hak perempuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Eliminasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Delik Kekerasan Seksual. Tak hanya itu, Indonesia juga telah menyepakati dan memberlakukan Konvensi yang bertujuan untuk Menghapus Segala Rupa Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), yang mengikat negara untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam berbagai bidang.

Namun, data terbaru menunjukkan bahwa perlindungan perempuan di Indonesia masih sangat jauh dari ideal. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat hingga April 2025 sudah terjadi 5.949 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, dengan tren yang terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2024, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan bahkan melonjak drastis hingga mencapai 27.658 kasus, jauh lebih tinggi dibandingkan 7.474 kasus pada 2016. Kekerasan yang dialami perempuan tidak hanya terjadi di ranah domestik, tetapi juga di tempat kerja, institusi pendidikan, dan fasilitas layanan publik. Kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelaku dengan relasi kuasa lebih tinggi terhadap korban menjadi sorotan utama, seperti pelecehan yang terjadi di pondok pesantren, rumah sakit, hingga institusi kepolisian. Misalnya, kasus pelecehan oleh ustaz di Lombok Barat terhadap 22 santriwati dan pelecehan oleh oknum polisi terhadap tahanan perempuan di Pacitan menunjukkan bahwa kekerasan seksual sering terjadi dalam konteks relasi kuasa yang timpang. Kasus-kasus ini tidak hanya melukai fisik dan psikis korban, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi-institusi yang seharusnya menjadi pelindung dan pembina moral.

Makna kesetaraan gender adalah menciptakan kondisi di mana laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang identik dalam berbagai bidang, seperti pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan peran serta dalam politik. Pemerintah Indonesia telah memasukkan isu kesetaraan gender dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan berbagai program pemberdayaan perempuan yang dilaksanakan oleh KemenPPPA. Namun, kesenjangan gender masih nyata di berbagai sektor. Dalam dunia kerja, perempuan sering menghadapi diskriminasi berupa upah yang lebih rendah dan posisi yang kurang strategis dibandingkan laki-laki. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa rata-rata upah perempuan masih berada di bawah upah laki-laki meskipun memiliki tingkat pendidikan yang setara. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan struktural yang belum sepenuhnya diatasi. Perempuan juga sering kali mendapatkan beban ganda mengurus rumah tangga sekaligus bekerja—yang tidak dialami oleh laki-laki dalam kadar yang sama. Selain itu, keterwakilan perempuan dalam ranah politik juga masih belum mencerminkan proporsi populasi. Meskipun terdapat kuota 30% dalam pencalonan legislatif, implementasinya masih menghadapi tantangan, termasuk minimnya dukungan partai politik dan hambatan budaya yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang “kurang layak” menjadi pemimpin. Di tingkat lokal, apalagi di daerah konservatif, perempuan yang tampil sebagai calon pemimpin sering menghadapi intimidasi dan tekanan sosial.

Salah satu penghambat utama perlindungan hak perempuan dan kesetaraan gender di Indonesia adalah budaya patriarki yang masih kuat. Budaya ini menempatkan laki-laki sebagai pemimpin dan perempuan sebagai pengurus rumah tangga, sehingga membatasi ruang gerak perempuan dalam berbagai aspek kehidupan. Norma sosial yang melekat ini sering kali menyebabkan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, baik secara langsung maupun terselubung. Selain itu, ketimpangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan juga menjadi faktor penyebab tingginya tindak kekerasan terhadap kaum wanita. Informasi dari Komnas Perempuan memperlihatkan bahwa kekerasan terhadap pasangan perempuan (Kekerasan Terhadap Istri/KTI) masih menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan, yang mengindikasikan posisi subordinat perempuan dalam rumah tangga masih sangat kuat. Hal ini juga tercermin dari tingginya kasus kekerasan dalam pacaran dan kekerasan mantan pacar yang terus meningkat setiap tahun.

Kurangnya pemahaman dan kesadaran aparat penegak hukum juga menjadi kendala dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Banyak korban yang enggan melapor karena takut tidak mendapat perlindungan yang memadai atau bahkan mengalami stigmatisasi. Selain itu, keterbatasan akses layanan pendampingan dan perlindungan hukum, terutama di daerah terpencil, memperparah situasi ini. Beberapa kasus bahkan menunjukkan bahwa laporan kekerasan yang dibuat perempuan diabaikan atau tidak diproses dengan serius oleh pihak kepolisian. Dampak Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Perempuan di Indonesia Kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan tidak hanya berdampak pada korban secara individu, tetapi juga berpengaruh pada keluarga dan masyarakat luas. Perempuan yang mengalami kekerasan sering kali mengalami trauma fisik dan psikologis yang berat, yang dapat menghambat produktivitas dan partisipasi mereka dalam pembangunan. Selain itu, kekerasan terhadap perempuan juga menyebabkan ketidakstabilan sosial dan ekonomi yang berdampak negatif pada kemajuan bangsa. Misalnya, kekerasan seksual yang terjadi di institusi pendidikan dan tempat kerja tidak hanya merusak harga diri korban, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman dan tidak kondusif bagi perempuan untuk berkembang. Hal ini menghambat potensi perempuan untuk berkontribusi secara maksimal dalam berbagai bidang. Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa menyebabkan ketimpangan ekonomi yang kian melebar dan memperparah kemiskinan struktural.

  1. Upaya Pemerintah dan Masyarakat dalam Perlindungan Hak Perempuan

Pemerintah Indonesia melalui KemenPPPA dan berbagai lembaga terkait telah melakukan berbagai upaya untuk memperkuat perlindungan hak perempuan dan mendorong kesetaraan gender. Beberapa langkah penting yang telah dilakukan antara lain:

a. Penguatan regulasi dan penegakan hukum, termasuk penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan revisi UU PKDRT agar lebih responsif terhadap kebutuhan korban.

b. Peningkatan layanan pendampingan dan perlindungan korban kekerasan, seperti penyediaan rumah aman, layanan psikologis, dan bantuan hukum yang terjangkau.

c. Kampanye kesadaran dan pendidikan gender di sekolah dan masyarakat untuk mengubah pola pikir diskriminatif dan mengikis budaya patriarki.

d. Pemberdayaan ekonomi perempuan melalui pelatihan keterampilan, akses modal usaha, dan pengembangan UMKM yang dikelola perempuan.

e. Peningkatan partisipasi perempuan dalam politik dan pengambilan keputusan, termasuk pelatihan kepemimpinan dan pendampingan calon legislatif perempuan.

Selain pemerintah, peran organisasi masyarakat sipil, media, dan tokoh agama juga sangat penting dalam memperkuat perlindungan perempuan dan mempromosikan kesetaraan gender. Media massa dan media sosial, misalnya, dapat menjadi alat kampanye efektif untuk meningkatkan kesadaran publik serta menekan pelaku dan institusi yang lalai dalam memberikan perlindungan.

Studi Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan dan Kesehatan : 

Kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan dan kesehatan menjadi contoh nyata bagaimana relasi kuasa yang timpang dapat dimanfaatkan pelaku untuk melakukan kekerasan. Di NTB, tercatat 22 santriwati menjadi korban pelecehan oleh ustaz di pondok pesantren, sementara di Jawa Barat, beberapa pasien perempuan mengalami pelecehan oleh dokter saat pemeriksaan medis. Kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat di institusi pendidikan dan layanan kesehatan, serta pemberdayaan korban agar berani melapor dan mendapatkan perlindungan. Selain itu, institusi harus menerapkan standar etika yang ketat dan memberikan pelatihan kepada staf agar dapat mencegah dan menangani kekerasan dengan serius. Masyarakat juga perlu diberi pemahaman bahwa kekerasan seksual bukanlah aib korban, melainkan kejahatan serius yang harus diadili dengan tegas.

Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, tantangan perlindungan hak perempuan dan kesetaraan gender di Indonesia masih sangat besar. Untuk itu, beberapa rekomendasi strategis berikut perlu menjadi perhatian:

a. Penguatan sistem data dan pelaporan, agar kasus kekerasan terhadap perempuan dapat terdeteksi secara akurat dan cepat ditangani.

b. Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum agar lebih peka dan responsif terhadap kasus kekerasan berbasis gender.

c. Perluasan akses pendidikan dan layanan kesehatan, khususnya di daerah terpencil dan bagi perempuan penyandang disabilitas.

d. Pengembangan program pemberdayaan ekonomi yang inklusif, untuk mengurangi ketergantungan perempuan secara ekonomi dan memperkuat posisi tawar mereka.

e. Pengarusutamaan gender dalam setiap kebijakan dan program pembangunan, sehingga isu perempuan menjadi bagian integral dari pembangunan nasional.

C. Kesimpulan
Perlindungan hak perempuan dan kesetaraan gender di Indonesia masih menjadi tantangan besar meskipun berbagai upaya telah dilakukan. Namun, dalam praktiknya, perempuan masih sering menjadi korban kekerasan, diskriminasi, dan ketidakadilan, baik di rumah, tempat kerja, institusi pendidikan, maupun ruang publik. Budaya patriarki yang kuat membuat perempuan sering dianggap lebih rendah dibandingkan laki-laki. Peran perempuan sering dibatasi hanya sebagai istri atau ibu rumah tangga, padahal mereka juga punya kemampuan dan hak untuk berkontribusi dalam bidang pendidikan, ekonomi, dan politik. Dalam dunia kerja, banyak perempuan masih menerima upah yang lebih rendah dan menghadapi hambatan untuk naik ke posisi kepemimpinan. Dalam politik pun, keterwakilan perempuan masih rendah, meskipun sudah ada kuota 30%. 

Kekerasan terhadap perempuan, terutama kekerasan seksual, menjadi masalah serius yang masih sering terjadi, bahkan di tempat yang seharusnya aman seperti sekolah, rumah ibadah, dan rumah sakit. Kasus-kasus ini seringkali melibatkan pelaku yang memiliki kuasa lebih tinggi dari korban, dan korban kerap merasa takut atau malu untuk melapor karena tidak yakin akan mendapatkan keadilan. Penanganan dari aparat hukum juga sering kali kurang sensitif dan tidak memihak korban.

Untuk mengatasi semua ini, dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak. Pemerintah perlu terus memperkuat hukum dan memastikan aparat penegak hukum bekerja dengan adil dan profesional. Edukasi mengenai prinsip kesetaraan gender sebaiknya dimulai sejak awal, baik melalui sistem persekolahan maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Media, tokoh agama, dan organisasi masyarakat juga berperan penting dalam membentuk cara pandang yang lebih adil terhadap perempuan. Selain itu, perempuan juga perlu didorong dan diberdayakan agar lebih percaya diri dan mandiri. Pelatihan keterampilan, dukungan ekonomi, serta perlindungan hukum yang memadai akan membantu mereka keluar dari situasi kekerasan dan ketergantungan. Negara yang menghargai perempuan dan memberi mereka kesempatan yang sama untuk berkembang adalah negara yang akan tumbuh lebih kuat dan seimbang.

Kesetaraan gender merupakan isu yang relevan bagi semua anggota masyarakat, bukan hanya perempuan. Suatu masyarakat dapat dikatakan adil apabila mampu menciptakan ruang dan memberikan peluang yang setara bagi setiap individu, tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin. Perjuangan untuk kesetaraan ini memang panjang, tapi bukan tidak mungkin. Dengan komitmen bersama dari pemerintah, masyarakat, dan perempuan itu sendiri, kita bisa menciptakan Indonesia yang lebih adil, aman, dan sejahtera untuk semua.

Referensi

  • Prasetyawati, N. (2018). Perspektif Gender Dalam Pembangunan Nasional Indonesia. IPTEK Journal of Proceedings Series, 5, 53-60.
  • Munasaroh, A. (2022). Problematika kekerasan berbasis Gender dan Pencapaian Gender equality dalam Sustainable development Goals di indonesia. IJouGS: Indonesian Journal of Gender Studies, 3(1), 1-20.
  • Masruchiyah, N., & Laratmase, A. J. (2023). Pemberdayaan Perempuan dalam Pembangunan Berkelanjutan di Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal Green Growth dan Manajemen Lingkungan, 12.
  • Ari, I. R. D., Waloejo, B. S., & Hariyani, S. (2022). Kesetaraan gender dan keterkaitannya dengan modal sosial dalam pembangunan masyarakat di Indonesia: Studi kasus Kecamatan Bumiaji Kota Batu, Jawa Timur. Jurnal Pengembangan Kota, 10(1), 23-35.
  • Ayuningtyas, N. P. P., Zahira, G., Shafa, D. A. P., Aeni, N. Q., & Savitri, L. K. D. (2025). Pembedayaan Perempuan dalam UMKM Sebagai Pilar Pertumbuhan Ekonomi Lokal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *