PERANAN ASURANSI KEPADA PERUSAHAAN PENGANGKUTAN BARANG
OlehProf. Dr. Hamzah. S.H., M.H.Aldo Felyo (2312011016) A. PendahuluanPengertian asuransi atau yang sering juga disebut dengan istilah pertanggungan, hal ini diatur dalam pasal 246 kitab undang-undang Hukum dagang, yaitu “suatu perjanjian dimana penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian karena suatu kerugian, kerusakan, maupun keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan […]
Continue Reading