KEADILAN SUBSTANTIF DALAM HAPUSNYA HAK MENUNTUT DAN MENJATUHKAN PIDANA
OlehBudi Rizki Husin, S. H., M.HZalfaa Adzraa Hijriyah Shafwat 2462011003Ratu Vaniesa Jesie Anantha 2452011187kaisar_buddi@yahoo.com , zalfaaadzraa5@gmail.com , ratuvaniesaa@gmail.com A. Pendahuluan Keadilan dalam sistem hukum pidana merupakan tujuan utama yang ingin dicapai oleh setiap proses peradilan. Tidak hanya sebatas pada keadilan formal yang berfokus pada prosedur hukum, namun keadilan substantive yang mempertimbangkan nilai-nilai keadilan secara esensial […]
Continue Reading