PENEGAKAN HUKUM DAN KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN

Esai

Dita Trijayanti, S.H., M.H.
Aldo Permana (2412011095)
ditatrijayantioffice@gmail.com ado.permana03@gmail.com  

A. Pendahuluan

Kejahatan merupakan masalah kompleks yang terus berkembang seiring dinamika masyarakat. Dalam menanggulanginya, hukum pidana berperan sebagai instrumen utama melalui penegakan hukum dan kebijakan yang dirancang untuk mencegah serta menindak perilaku kriminal. Namun, efektivitas penegakan hukum dan kebijakan pidana seringkali dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti ketimpangan penanganan kasus, inkonsistensi penerapan hukum, dan kebijakan yang kurang responsif terhadap perubahan sosial. Penting untuk menganalisis bagaimana penegakan hukum dan kebijakan pidana dapat diperkuat guna menciptakan sistem peradilan yang adil, efektif, dan berorientasi pada pencegahan kejahatan. Tanpa pendekatan yang komprehensif, upaya penanggulangan kejahatan hanya akan bersifat reaktif dan tidak menyentuh akar permasalahan. 

B. Pembahasan

  1. Permasalahan dalam Penegakan Hukum Pidana yaitu penegakan hukum pidana seringkali tidak konsisten dan cenderung diskriminatif. Beberapa masalah utama meliputi ketidakmerataan penanganan kasus. Kasus yang melibatkan pihak berkuasa atau berpengaruh sering kali diproses lambat atau bahkan dihentikan, sementara kasus kecil yang melibatkan masyarakat biasa ditindak secara cepat dan keras. Contohnya, perbedaan penanganan antara kasus korupsi kelas kakap dengan kasus pencurian oleh rakyat miskin.  Keterbatasan Sumber Daya:Kurangnya jumlah aparat penegak hukum, fasilitas, dan dana menyebabkan banyak kasus tertunda atau tidak terselesaikan dengan baik. Intervensi Politik dan Kekuasaan: Proses hukum kadang dipengaruhi oleh kepentingan politik atau tekanan dari pihak tertentu, sehingga mengganggu objektivitas penegakan hukum.

  2. Kebijakan Hukum Pidana yang Kurang Efektif: Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan sering kali tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.  Banyak tindakan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui hukum perdata atau administratif justru dikenakan sanksi pidana, sehingga membebani sistem peradilan.   Kebijakan pidana lebih fokus pada hukuman (retributive) daripada pencegahan (preventif) melalui pendidikan, rehabilitasi, atau program sosial. Perkembangan kejahatan siber, narkotika lintas negara, dan terorisme membutuhkan kebijakan yang lebih adaptif, tetapi regulasi sering kali tertinggal atau tidak komprehensif.

  3. Perlunya Pendekatan Restoratif dan Reformasi Sistem: Untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan kejahatan, diperlukan pendekatan yang lebih holistik, seperti: Restorative Justice. Penyelesaian kasus melalui mediasi atau pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, terutama untuk kejahatan ringan. Melibatkan masyarakat dalam pencegahan kejahatan melalui program edukasi dan pengawasan sosial.   Memperkuat independensi lembaga penegak hukum, meningkatkan transparansi, dan mengurangi intervensi politik. 

C. Penutup

Penegakan hukum dan kebijakan pidana memegang peran kunci dalam penanggulangan kejahatan, tetapi berbagai tantangan seperti ketidakadilan, diskriminasi, dan kebijakan yang tidak responsif menghambat efektivitasnya. Untuk menciptakan sistem yang lebih baik, diperlukan reformasi menyeluruh, mulai dari perbaikan kebijakan hukum hingga penguatan institusi penegak hukum. Pendekatan yang berorientasi pada keadilan restoratif, pencegahan, dan partisipasi masyarakat harus menjadi prioritas. Hanya dengan demikian, hukum pidana dapat berfungsi bukan hanya sebagai alat penghukum, tetapi juga sebagai instrumen untuk menciptakan keamanan, keadilan, dan perdamaian sosial.

Refrensi

  • Harefa, Safaruddin. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Indonesia Melaui Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam.” University Of Bengkulu Law Journal 4.1 (2019): 35-58.
  • Barda Nawawi Arief, S. H. Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Prenada Media, 2018.
  • Ariyanti, Vivi. “Kebijakan penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana indonesia.” Jurnal yuridis 6.2 (2019): 33-54.
  • Ali, Mahrus. “Sistem Peradilan Pidana Progresif; Alternatif dalam Penegakan Hukum Pidana.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 14.2 (2007).
  • Kenedi, John. Buku Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. Pustaka Pelajar, 2017.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *