Oleh
Dita Trijayanti, S.H., M.H.
Kavella Bintang Kurnia (2412011509)
Aqil Waffa Hambali (2412011372)
A. Pendahuluan
Setiap perubahan selalu membawa dampak positif dan negatif. di era digital, perkembangan teknologi informasi telah membawa banyak kemudahan, namun juga menciptakan tantangan baru, salah satunya adalah Prostitusi Online. Prostitusi memang bukan hal baru lagi namun prostitusi yang disandingkan dengan kecanggihan teknologi komunikasi membuat kasus ini menjadi lebih kompleks dan sulit untuk ditangani. Sehingga masalah dan tantangan baru bermunculan. Factor dan dampak dari kasus ini patut mendapat perhatian sehingga masalah ini tidak tumbuh subur di indonesia. Tindak pidana Prostitusi Online perlu ditangani dengan pendekatan yang komprehensif untuk menjaga supremasi hukum. Upaya penanggulangan harus mencakup pencegahan dan penegakan hukum yang tegas. Jika dibiarkan, praktik ini dapat mengancam keamanan nasional maupun internasional. Fenomena Prostitusi Online yang semakin marak telah berdampak negatif terhadap stabilitas dalam negeri, sehingga diperlukan strategi konkret dari aparat penegak hukum, juga hukum yang jelas dan tegas.
B. Pembahasan
Kasus Prostitusi memang telah menjadi masalah yang tumbuh menjamur sejak dahulunya. Dimana seseorang akan menawarkan layanan seksual dengan imbalan uang atau materi lain nya kemudian seiring berkembang nya teknologi,oknum-oknum membuat system prostitusi yang lebih sulit di endus pihak berwenang yaitu dengan menawarkan jasa dan melakukan transaksi melalui jaringan. Prostitusi Online menjadi masalah kompleks karena sifatnya yang tersembunyi dan sulit terdeteksi. Online prostitution atau pelacuran yang dilakukan dalam jaringan (daring/online) merupakan suatu perbuatan berhubungan seksual dengan orang lain dengan menggunakan “transaksi” yang mana proses transaksi itu dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik (Naibaho, 2019).
Salah satu penyebab utama meningkatnya Prostitusi Online adalah akses yang mudah terhadap teknologi dan internet. Media sosial dan aplikasi pesan instan menjadi sarana utama bagi individu untuk menawarkan layanan ini. Anonimitas yang disediakan oleh platform digital membuat para pelaku merasa lebih aman dan sulit terdeteksi, sehingga praktik ini semakin berkembang. Selain itu, tingginya permintaan dan lemahnya penegakan hukumu menjadi faktor pendukung maraknya Prostitusi Online.
Kurangnya pemahaman masyarakat tentang dampak buruk Prostitusi Online, baik bagi korban maupun masyarakat luas, turut memperburuk masalah ini. Banyak korban yang terlibat dalam Prostitusi Online karena tekanan ekonomi, pengaruh sosial, atau bahkan eksploitasi. Mereka seringkali dijanjikan keuntungan besar, namun kenyataannya terperangkap dalam situasi yang sulit dihindari. Stigma sosial yang melekat pada korban juga membuat mereka enggan mencari bantuan atau melaporkan eksploitasi yang dialami.
Prostitusi membawa banyak sekali dampak negatif baik bagi pelaku,masyarakat bahkan bagi negara. Pelaku yang telah terlibat dalam kasus ini tentu akan terganggu kesehatan fisik maupun mental nya dimana pelaku akan rentan terhadap penyakit seksual dan gangguan psikis.tak hanya bagi pelaku,masyarakat ikut terkena dampak nya dimana akan terjadi degradasi moral ditengah tengah masyarakat. Bertumbuhnya kasus ini membuat masyarakat menormalisasi hal yang sebenarnya menyimpang dari nilai moral dan budaya di Indonesia. Hukum Indonesia turut mendapat dampak dari kasus ini dimana fenomena ini tentu adalah permasalahan yang membutuhkan kejelasan hukum. Prostitusi Online di Indonesia tidak memiliki aturan yang secara eksplisit mengatur atau melarang praktik tersebut. Namun, beberapa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat digunakan untuk menjerat para pelaku yang terlibat. Misalnya, Pasal 27 ayat (1) UU ITE melarang distribusi konten asusila melalui media elektronik. Selain itu, Pasal 296 KUHP mengatur tentang perbuatan menyediakan atau memudahkan perbuatan cabul untuk mendapatkan keuntungan.Namun, penegakan hukum terhadap Prostitusi Online menghadapi berbagai kendala. Pertama, identifikasi pelaku seringkali sulit karena mereka menggunakan identitas palsu atau akun anonim. Kedua, platform digital yang digunakan berada di luar yurisdiksi Indonesia, sehingga menyulitkan proses hukum. Ketiga, modus operandi Prostitusi Online yang terus berkembang membuat aparat penegak hukum harus selalu beradaptasi.
Hal ini menjadi Meskipun pengaturan mengenai larangan Prostitusi Online telah dirumuskan dengan jelas dalam hukum positif, namun penegakan hukum dalam kasus ini sangat sulit dilakukan. Hal ini disebabkan karena sulitnya menentukan yurisdiksi dari Prostitusi Online (Maulidya & Effendi, 2016).
Adapun tantangan lain nya Bagi penegak hukum dalam Prostitusi Online pasti memiliki tantangan tersendiri kerena beberapa undang undang seperti KUHP, UU ITE, UU TPPO, dan UU Pornografi sering kali menunjukkan potensi tumpang tindih dan celah hukum. KUHP, khususnya Pasal 296 dan 506, hanya menjerat penyedia jasa atau mucikari, namun tidak mengatur pengguna jasa dan pelaku prostitusi itu sendiri (Tundoong, 2024) hal ini mempersulit dalam menjerat pelaku prostitusi Online kemudian UU ITE lebih fokus pada penyebaran konten yang mengandung kesusilaan namun tidak secara spesifik mengatur tentang prostitusi (Arzaqi & Alviolita, 2024), sedangkan UU Pornografi lebih menitikberatkan pada muatan seksual atau pornografi itu sendiri. Perbedaan penekanan ini sering menimbulkan kebingungan dalam praktik penegakan hukum, karena tidak jelas apakah suatu pelanggaran harus dikenakan sanksi melalui UU ITE atau UU Pornografi. Selain itu, penerapan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) pun menghadapi hambatan dalam konteks prostitusi online, khususnya ketika pelaku secara sadar menawarkan jasa seksual melalui media sosial. UU ini lebih dirancang untuk menindak pelaku eksploitasi dan memberikan perlindungan terhadap korban. Namun, dalam beberapa kasus, perempuan yang melakukan prostitusi online justru tidak selalu dipandang sebagai korban, melainkan sebagai pelaku. Hal ini menimbulkan ambiguitas dalam pendekatan hukum, karena tidak semua bentuk Prostitusi Online melibatkan eksploitasi langsung. Perbedaan penekanan antara KUHP, UU TPPO, UU ITE, dan UU Pornografi menunjukkan adanya celah hukum yang bisa memperlemah upaya penegakan. Oleh karena itu, harmonisasi hukum serta revisi undang-undang yang lebih responsif terhadap realitas digital sangat diperlukan.
Kerena Prostitusi Online merupakan fenomena yang semakin marak seiring dengan perkembangan teknologi dan kemudahan akses internet. Praktik ini tidak hanya melanggar norma sosial dan moral, tetapi juga berdampak negatif pada kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan berbagai upaya dan solusi konkret untuk memberantas Prostitusi Online.
Pendidikan memiliki peran penting dalam pencegahan Prostitusi Online. Melalui program edukasi yang menyeluruh, masyarakat bisa memahami risiko dan bahaya Prostitusi Online dari segi kesehatan, hukum, dan psikologis. Edukasi juga harus mencakup keamanan digital dan cara melindungi diri dari potensi eksploitasi Online. Selain itu, pendidikan harus membantu membangun rasa percaya diri dan kemampuan untuk menolak tawaran mencurigakan.
Penanganan hukum yang lebih tegas dan terintegrasi sangat dibutuhkan untuk menangani Prostitusi Online. Regulasi yang ketat terhadap platform digital yang sering menjadi media Prostitusi Online, serta peningkatan pengawasan konten ilegal, harus menjadi prioritas. Aparat penegak hukum juga perlu memastikan korban Prostitusi Online mendapatkan perlindungan hukum dan bantuan rehabilitasi yang memadai.
Penting juga untuk melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan Prostitusi Online. Program yang melibatkan masyarakat, seperti kampanye kesadaran atau kelompok dukungan, dapat menciptakan lingkungan yang peduli dan waspada terhadap bahaya Prostitusi Online. Dengan dukungan masyarakat, para korban akan merasa lebih diterima dan memiliki semangat untuk memulai kehidupan baru.
Sebagai mahasiswa dari berbagai disiplin ilmu, penting untuk memahami bahwa Prostitusi Online bukan hanya masalah moral, tetapi juga masalah sosial, hukum, dan ekonomi. Ini mencerminkan bagaimana teknologi dapat disalahgunakan, serta bagaimana kurangnya edukasi dan lemahnya penegakan hukum dapat memperburuk kondisi.
Contoh nyata dapat dilihat dari berbagai kasus perdagangan orang yang dimulai dari Prostitusi Online. Misalnya, seorang perempuan muda dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi, tetapi justru dipaksa menjadi pekerja seks melalui aplikasi Online. Kasus seperti ini bukanlah kejadian tunggal, melainkan pola yang berulang di berbagai wilayah. Faktor ekonomi, kurangnya kesadaran, dan lemahnya penegakan hukum menjadi penyebab utama.
C. Kesimpulan
Prostitusi Online merupakan layanan seksual yang ditawarkan oleh pekerja seksual komersil dengan imbalan uang atau materi lain nya dimana transaksinya dilakukan secara Online. kasus ini tentu bukan terjadi tanpa alasan factor ekonomi,social hingga teknologi turut menjadi pendorong. Dampak yang muncul juga tak hanya menimpa pelaku, masyarakat hingga hukum di Indonesia. Prostitusi Online bukan sekadar praktik ilegal, melainkan cerminan dari bagaimana sistem sosial dan hukum kita bekerja. Jika kita ingin membangun masyarakat yang lebih aman dan adil, perlu ada pendekatan yang lebih manusiawi dan efektif dalam menangani masalah ini, termasuk perlindungan bagi korban serta sanksi yang adil bagi para pelaku.
Namun dalam kasus seperti ini negara memiliki peran penting dan kewajiban konstitusional untuk melindungi warga negara dari praktik semacam ini. Dalam UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4), ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri dan martabatnya, serta bahwa perlindungan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara. Secara khusus, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) memberikan landasan hukum untuk menindak pelaku dan melindungi korban. Dalam pasal 2 ayat (1) UU ini, dijelaskan bahwa perekrutan dan penipuan yang bertujuan untuk eksploitasi seksual merupakan tindak pidana perdagangan orang. Perlindungan korban juga dijamin dalam pasal 13 hingga 16 yang mengatur tentang rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (1) digunakan untuk menjerat pelaku yang menyebarkan konten prostitusi melalui platformOnline. Jika korban adalah anak di bawah umur, maka Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga berlaku, khususnya Pasal 76I dan Pasal 83. Dengan demikian, negara melalui berbagai regulasi memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam aspek penindakan hukum, tetapi juga dalam upaya pencegahan, edukasi, dan pemulihan korban agar mereka bisa kembali menjalani kehidupan yang bermartabat.
Referensi
- Adlya Nova, Syafruddin Kalo, Madiasa Ablisar, Mahmud Mulyadi. (2023). Tindak Pidana Prostitusi Online. Locus Journal Of Academic Literature Review, 2(7), 632-634
- Naibaho, Nathalina. (2019). “Prostitusi Online Dan Hukum Pidana”, Diakses Dalam Https://Www.Hukumonline.Com/Berita/A/Prostitusi-Online-Dan-Hukum Pidanalt5c5abece7e335/, Tanggal 2 Februari 2021.
- Rusmana, I. P. E. (2024). Kewenangan Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Prostitusi Online. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 202-218.
