MENGHADAPI MARAKNYA KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA: PERLINDUNGAN HUKUM DAN KESADARAN MASYARAKAT

Esai

Oleh: 
Nasywa Alya Syahidah (2312011428)

A. Pendahuluan

Kekerasan seksual merupakan isu yang sudah tidak asing lagi dalam perbincangan masyarakat di Indonesia. Permasalahan pelecehan seksual di Indonesia hampir setiap tahunnya terjadi. Tindakan kekerasan merupakan salah satu perilaku yang melanggar hukum, baik berupa ancaman maupun tindakan nyata yang menyebabkan kerusakan fisik, kerusakan barang, atau bahkan kematian. Dalam kasus kekerasan seksual, dampaknya tidak hanya terbatas secara fisiologis tetapi juga memberikan dampak secara emosional maupun psikologis. Pada dasarnya, kekerasan seksual merujuk pada segala bentuk aktivitas seksual yang dilakukan tanpa adanya persetujuan dari pihak yang menjadi sasaran. Perilaku ini bisa muncul dalam beragam bentuk, seperti sentuhan fisik, tindakan mencubit, upaya pemerkosaan, hingga hubungan seksual yang dipaksakan. Di Indonesia, korban kekerasan seksual berasal dari berbagai kelompok usia, mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang dewasa. Tidak hanya perempuan yang mengalaminya, tetapi juga laki-laki. Kekerasan seksual pun dapat terjadi kapan saja dan di mana saja baik di ruang publik, tempat kerja, institusi pendidikan, bahkan di dalam lingkungan keluarga sendiri. dan di layanan kesehatan. Pelaku kekerasan seksual pun bisa oleh siapa saja, baik orang yang tidak dikenal maupun kenalan korban sendiri.

Fenomena kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam sistem hukum nasional. Salah satu faktor penyebabnya adalah lemahnya perlindungan hukum bagi korban, Baik dari aspek substansi hukum, mekanisme penegakan hukum, maupun kultur hukum yang hidup di tengah masyarakat, masih terdapat berbagai tantangan. Walaupun Indonesia telah menetapkan beberapa perangkat hukum, salah satunya adalah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), penerapan regulasi tersebut di lapangan masih jauh dari maksimal. karena keterbatasan aparat penegak hukum, minimnya perspektif korban dalam proses peradilan, serta kurangnya mekanisme pemulihan yang efektif. Di samping itu, rendahnya kesadaran hukum masyarakat terkait hak-hak korban dan pentingnya prinsip persetujuan (consent) juga memperkuat budaya permisif terhadap kekerasan seksual.

B. Pembahasan

Kekerasan seksual merupakan semua jenis perilaku yang berkaitan dengan aktivitas seksual yang dilakukan secara paksa dan tanpa adanya persetujuan dari pihak yang terlibat. atau dengan memanfaatkan posisi kuasa terhadap korban. Tindakan ini bisa berupa pelecehan verbal, sentuhan fisik yang tidak diinginkan, pemaksaan hubungan seksual, hingga eksploitasi seksual. Kekerasan seksual tidak hanya berdampak pada fisik korban, tetapi juga menimbulkan luka psikologis yang mendalam, seperti trauma, rasa takut, dan kehilangan kepercayaan diri. Korban kekerasan seksual sangat beragam. Data menunjukkan bahwa perempuan dan anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan menjadi korban. Namun, laki-laki juga bisa menjadi korban, meskipun jumlahnya lebih sedikit. Korban berasal dari berbagai latar belakang usia, mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang dewasa. Selain itu, korban dapat berasal dari berbagai status sosial, seperti pelajar, mahasiswa, pekerja, bahkan ibu rumah tangga. Tidak jarang, korban adalah individu yang memiliki hubungan dekat dengan pelaku, seperti anggota keluarga, guru, atasan di tempat kerja, atau teman sebaya. Kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, tanpa mengenal tempat atau situasi. Lingkungan keluarga, sekolah, kampus, tempat kerja, hingga ruang publik seperti jalan raya dan transportasi umum, bahkan dapat terjadi di layanan Kesehatan.

Data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa pada sepanjang tahun 2024 kekerasan seksual menjadi salah satu bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan,  yakni 26,94% dari seluruh kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP). Dari total 330.097 kasus KBGtP, kasus kekerasan seksual yang tercatat oleh mitra CATAHU mencapai 17.305 kasus, sementara data Komnas Perempuan sendiri mencatat 3.166 kasus kekerasan seksual yang terverifikasi (Komnas Perempuan, Catatan Tahunan 2023). Angka ini diyakini hanya mewakili sebagian kecil dari kejadian sebenarnya, karena banyak korban yang tidak melapor akibat rasa takut, stigma, atau ketidakpercayaan pada sistem hukum. Sementara itu, pada tahun 2025, hingga bulan April, data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menunjukkan bahwa lebih dari 6.500 laporan kekerasan, di mana kasus kekerasan seksual menempati porsi terbesar dengan lebih dari 2.700 kasus, melampaui kekerasan fisik dan psikis (KPPPA, SIMFONI PPA 2025). Ironisnya, sebagian besar pelaku adalah orang-orang terdekat korban, seperti anggota keluarga, guru, atau teman sebaya.

Tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, di antaranya lemahnya perlindungan hukum dan rendahnya kesadaran masyarakat. Perlindungan hukum yang belum memadai membuat banyak korban enggan melapor karena takut tidak mendapatkan keadilan atau justru mengalami stigma negatif, sementara hukum dan sanksi yang lemah tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Selain itu, kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap korban dan hak-hak individu membuat kekerasan seksual sering dianggap sepele atau bahkan disalahkan pada korban. Budaya patriarki, norma sosial yang membenarkan kekerasan, dan toleransi masyarakat terhadap perilaku pelecehan juga memperparah situasi. Faktor sosial dan lingkungan, seperti pola asuh yang salah, lingkungan keluarga yang tidak harmonis, pengaruh teman sebaya yang negatif, serta kurangnya pendidikan seks dan pengawasan orang tua, turut menjadi pemicu terjadinya kekerasan seksual. Selain itu, kemiskinan, kurangnya kesempatan kerja, dan rendahnya dukungan dari lembaga penegak hukum memperburuk kondisi ini. Untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual secara efektif di Indonesia maka diperlukan peningkatan edukasi, perubahan norma sosial, dan penegakan hukum yang tegas.

Lemahnya perlindungan hukum di Indonesia berkontribusi signifikan terhadap meningkatnya kasus kekerasan seksual karena beberapa faktor utama. Pertama, ketentuan hukum materiil yang ada masih belum mampu mengakomodasi berbagai bentuk kekerasan seksual secara komprehensif, terutama yang terjadi di ruang publik, sehingga banyak kasus yang tidak dapat ditindaklanjuti secara efektif. Kedua, proses penegakan hukum yang tidak sensitif terhadap kebutuhan korban, khususnya anak-anak, seperti minimnya perlindungan saksi dan kurangnya pendampingan psikologis, membuat korban enggan melapor dan memperburuk trauma yang dialami. Ketiga, aparat penegak hukum sering kali kurang memahami hak-hak korban, sehingga koordinasi antar lembaga penegak hukum dan sosial masih lemah, menghambat pemberian keadilan yang layak bagi korban. Selain itu, hukuman yang relatif ringan dan lemahnya penegakan hukum membuat pelaku merasa aman untuk mengulangi tindakannya, sehingga kekerasan seksual terus meningkat. Ditambah lagi, budaya menyalahkan korban dan stigma sosial yang masih kuat memperparah kondisi korban dan mengurangi kemungkinan kasus terungkap di pengadilan. Secara keseluruhan, ketidaktegasan perlindungan hukum menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi korban untuk mendapatkan keadilan dan bagi masyarakat untuk mencegah kekerasan seksual, sehingga angka kejadian kekerasan seksual di Indonesia terus mengalami peningkatan.

Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kekerasan seksual secara signifikan juga memperkuat budaya pelecehan dan kekerasan tersebut di Indonesia. Survei Safer Cities dari UN Women (2021) di Jakarta menunjukkan bahwa 82% perempuan merasa tidak aman di ruang publik, namun hanya 10% yang melaporkan ketika mengalami pelecehan seksual. Faktor utama korban enggan melapor adalah karena takut akan stigma sosial, victim-blaming, dan ancaman pembalasan, sehingga pelaku merasa aman untuk terus melakukan tindakannya tanpa takut dihukum. Norma sosial yang masih patriarkal dan konservatif sering kali menormalisasi kekerasan seksual, terutama dalam konteks hubungan keluarga atau masyarakat yang kental dengan budaya tersebut. Selain itu, minimnya edukasi tentang hak-hak perempuan dan kekerasan seksual membuat masyarakat kurang peka terhadap tanda-tanda kekerasan dan kurang aktif dalam memberikan dukungan atau melaporkan kasus. Kondisi ini diperparah oleh kurangnya sosialisasi dan pemahaman mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sehingga perlindungan hukum yang ada belum maksimal dirasakan oleh korban. Oleh karena itu, rendahnya kesadaran masyarakat tidak hanya menghambat penanganan kasus kekerasan seksual, tetapi juga menciptakan lingkungan yang memungkinkan kekerasan seksual terus terjadi dan sulit diberantas secara tuntas.

Langkah yang dapat diambil oleh pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi persoalan mengenai kekerasan seksual di Indonesia meliputi beberapa aspek penting. Dari sisi pemerintah, perlu dilakukan penguatan perlindungan hukum dengan memastikan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara efektif dan konsisten. Hal ini mencakup pelatihan aparat penegak hukum agar lebih sensitif dan profesional dalam menangani kasus kekerasan seksual, serta penyediaan layanan pendampingan dan perlindungan bagi korban agar mereka merasa aman untuk melapor. Pemerintah juga perlu mengintensifkan kampanye edukasi dan penyuluhan tentang kekerasan seksual di berbagai lapisan masyarakat, termasuk memasukkan materi pendidikan mengenai hak-hak korban dan pencegahan kekerasan seksual dalam kurikulum sekolah dan institusi pendidikan lainnya. Selain itu, pembentukan dan penguatan pusat-pusat layanan terpadu yang memberikan bantuan psikologis, hukum, dan sosial bagi korban sangat penting untuk mendukung pemulihan mereka. Selain itu, masyarakat juga memiliki peran aktif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dengan meningkatkan kesadaran dan menolak budaya patriarki serta victim blaming yang selama ini memperkuat sikap toleransi terhadap kekerasan. Masyarakat dapat membentuk kelompok-kelompok pengawas dan pendukung korban di lingkungan sekitar, serta turut berpartisipasi dalam kampanye anti-kekerasan seksual. Organisasi masyarakat sipil juga dapat berperan sebagai mediator dan advokat untuk mendorong perubahan kebijakan yang lebih pro-korban serta mengawasi pelaksanaan hukum yang ada.

C. Penutup

Permasalahan kekerasan seksual di Indonesia merupakan isu kompleks yang tidak hanya berdampak pada fisik, tetapi juga psikologis korban dari berbagai kalangan dan usia. Tingginya angka kekerasan seksual dipengaruhi oleh lemahnya perlindungan hukum serta rendahnya kesadaran masyarakat yang masih menoleransi budaya patriarki dan victim blaming. Upaya penanganan yang efektif membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan organisasi sipil. Penguatan implementasi hukum, peningkatan edukasi, serta pembentukan layanan pendampingan korban menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung korban. Dengan kolaborasi dan komitmen bersama, diharapkan kekerasan seksual dapat diminimalisir dan hak-hak korban dapat lebih terlindungi di masa mendatang. Sebagai mahasiswa hukum, saya menyadari bahwa hukum bukan hanya soal norma tertulis, melainkan juga soal keberpihakan terhadap keadilan dan kemanusiaan. Isu kekerasan seksual menjadi cermin bahwa hukum yang baik harus hadir tidak hanya dalam bentuk undang-undang, tetapi juga dalam keberanian dan kepedulian semua pihak untuk menegakkannya secara nyata. Penanganan kekerasan seksual bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga tugas moral setiap individu dalam menciptakan lingkungan yang aman dan berkeadilan.

Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk menanggulangi kekerasan seksual di Indonesia, realita di lapangan menunjukkan bahwa kasus demi kasus masih terus bermunculan dan cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Untuk memahami seberapa genting situasi ini dan bagaimana perlindungan hukum serta respons masyarakat terhadapnya, penting untuk meninjau data terbaru dan berbagai fakta yang telah tercatat oleh lembaga-lembaga resmi maupun hasil kajian akademik.

Referensi

  • Sulaiman, Endang Sutisna. Pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan: Teori dan implementasi. Ugm Press, 2021.
  • Sari, Desi Puspita, et al. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Pelecehan Seksual Menurut Prespektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Al-Qisth Law Review 7.1 (2023): 65-87.
  • Yuniyanti, E. R. N. Y., and K. Masyarakat. “Analisis faktor yang mempengaruhi kejadian kekerasan seksual terhadap anak di pusat pelayanan terpadu kota semarang.” Semarang: Program Studi Kesehatan Masyarakat Pascasarjana Universitas Negeri Semarang 86 (2020).
  • Mantiri, Chrisdiany A., Lydia EV David, and Cicilia Pali. “Gambaran Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi di Sulawesi Utara.” Jurnal Psikologi 2.2 (2025): 14-14.
  • Waluyati, Ida, Syaifullah Syaifullah, and Irmansah Irmansah. “Edukasi Pencegahan Bullying dan Kekerasan Seks Pada Anak Usia Dini Di SDN Boke Sape.” Jompa Abdi: Jurnal Pengabdian Masyarakat 3.4 (2024): 229-237.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *