KASUS KORUPSI DALAM TATA KELOLA MINYAK DAN PRODUK KILANG DI PT PERTAMINA ATAS SKANDAL RP. 193,7 TRILIUN YANG MENGGUNCANG KEUANGAN NEGARA DAN KEPERCAYAAN PUBLIK

Esai

Oleh:
Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H.
Fahreza Nakazomi (2312011257)
Muhammad Hafiz Atthoriq (2352011014)
M. Deevan Wajendra Miscaandanu (2352011023)

A. Pendahuluan
Kasus korupsi yang terjadi pada beberapa waktu yang lalu, dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023 telah menjadi salah satu dari skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Dengan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun, kasus ini tidak hanya mencerminkan pelanggaran hukum secara sistematis, tetapi juga menyoroti kerentanan dan ketidakstabilan dalam pengelolaan sumber daya strategis nasional. Skandal ini turut melibatkan jajaran direksi anak usaha Pertamina dan pihak swasta, yang dengan sengaja memanipulasi proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang demi keuntungan pribadi yang merugikan kepentingan publik, dan juga membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, dalam essay ini akan dibahas secara mendalam kronologi kasus, mekanisme korupsi, dampaknya terhadap negara dan masyarakat, serta implikasi jangka panjang terhadap tata kelola perusahaan milik negara di Indonesia.

B. Pembahasan
Kasus ini pertama kali diungkap oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Senin malam, 24 Februari 2025, melalui pernyataan resmi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar. Dalam keterangan pers yang disampaikan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Abdul Qohar memaparkan bahwa korupsi ini terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2023, melibatkan tujuh tersangka kalangan direksi anak usaha Pertamina dan pihak swasta. yaitu, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur PT Pertamina Internasional Shipping, Yoki Firnandi (YK), dan Vice President Feedstock Management PT KPI, Agus Purwono (AP). Dari pihak swasta, tersangka meliputi beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati (DW), serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadan Joede (GRJ). Penetapan para tersangka ini tidak hanya melibatkan pelaku internal, tetapi juga jaringan eksternal yang memanfaatkan celah dalam sistem pengelolaan minyak nasional.

Kronologi kasus ini berawal dari pelanggaran terhadap ketentuan pemenuhan minyak mentah dalam negeri, yang mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum melakukan impor. Dalam praktiknya, tersangka RS, SDS, dan AP diduga sengaja memanipulasi proses pengambilan keputusan dalam rapat optimalisasi hilir. Dengan menurunkan produksi kilang, pasokan minyak mentah domestik tidak terserap sepenuhnya, sehingga menciptakan alasan untuk melakukan impor minyak mentah dan produk kilang.

Lebih lanjut, produksi minyak mentah dalam negeri yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan domestik justru diekspor ke luar negeri. Hal ini terjadi karena Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang memproduksi minyak mentah dalam negeri sengaja ditolak oleh pihak Pertamina dengan alasan teknis yang tidak berdasar. Akibatnya, minyak mentah domestik yang seharusnya diolah di kilang dalam negeri terpaksa dijual ke pasar internasional, sementara kebutuhan dalam negeri dipenuhi melalui impor minyak mentah dan produk kilang. Sehingga menciptakan selisih harga yang signifikan. Selisih harga ini menjadi salah satu sumber kerugian keuangan negara, yang diperkirakan mencapai Rp 35 triliun akibat ekspor minyak mentah yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dalam negeri.

Selain itu, pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang juga dilakukan melalui praktik mark-up yang melibatkan broker. Praktik mark-up ini menyebabkan harga pembelian minyak mentah dan produk kilang jauh lebih tinggi dari harga pasar, dengan selisih harga yang mencapai Rp 11,7 triliun. Salah satu contoh nyata dari kecurangan ini adalah pengadaan produk kilang oleh Riva Siahaan, yang mengklaim membeli bahan bakar Ron 92 (Pertamax), padahal yang dibeli adalah Ron 90 (Pertalite) dengan kualitas lebih rendah. Praktik ini tidak hanya menipu masyarakat yang membeli Pertamax dengan harapan mendapatkan bahan bakar berkualitas tinggi, tetapi juga meningkatkan biaya pengadaan yang pada akhirnya ditanggung oleh APBN.

Tersangka Yoki Firnandi (YK) juga turut berperan dalam skandal ini dengan melakukan mark-up harga sebesar 13 hingga 15 persen pada pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang melalui PT Pertamina Internasional Shipping. Dominasi impor dalam pemenuhan kebutuhan minyak mentah dan produk kilang ini tidak hanya meningkatkan biaya pengadaan, tetapi juga berdampak pada penetapan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Minyak (BBM). Harga Induk Pasar yang lebih tinggi menjadi dasar untuk menghitung kompensasi dan subsidi BBM yang dibayarkan melalui APBN, sehingga membebani keuangan negara hingga Rp 147 triliun pada tahun 2023.

Tersangka DW dan GRJ, yang merupakan bagian dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, mereka diduga berkomunikasi secara intens dengan tersangka AP untuk memastikan bahwa mereka disinyalir mendapatkan kontrak pengadaan dengan harga yang lebih tinggi, meskipun syarat-syarat pengadaan belum terpenuhi oleh yang terkait. Persetujuan untuk kontrak tersebut kemudian diperoleh dari tersangka SDS untuk jasa impor minyak mentah dan dari tersangka RS untuk jasa produk kilang. Jaringan kolusi (keterlibatan) ini menunjukkan betapa kompleksnya skema korupsi yang dilakukan, yang melibatkan koordinasi antara pelaku internal dan pelaku eksternal guna memanipulasi sistem pengadaan demi keuntungan pribadi.

Dampak ini berakibat pada konsekuensi yang sangat luas dan juga mendalam. Dari sisi keuangan, kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun merupakan angka yang sangat besar, setara dengan sebagian besar anggaran sektor infrastruktur atau kesehatan dalam APBN. Kerugian ini terdiri dari beberapa komponen, termasuk Rp 35 triliun akibat ekspor minyak mentah yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dalam negeri, Rp 11,7 triliun akibat mark-up harga pengadaan, dan Rp 147 triliun akibat peningkatan biaya kompensasi dan subsidi BBM. Implikasi jangka panjang dari skandal ini sangat penting untuk dipertimbangkan, yaitu:

  1. Kasus ini menyoroti perlunya reformasi dalam tata kelola perusahaan milik negara, khususnya Pertamina, yang memiliki peran strategis dalam penyediaan energi nasional. Sistem pengawasan internal yang lemah, ditambah dengan kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan, telah memungkinkan terjadinya manipulasi yang merugikan negara. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret, seperti penerapan teknologi untuk memantau rantai pasok minyak, peningkatan independensi auditor internal, dan penguatan peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengaudit perusahaan milik negara.
  2. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tidak memihak. Penetapan tujuh tersangka dari kalangan direksi dan pihak swasta adalah langkah awal yang positif, tetapi keberhasilan penanganan kasus ini akan sangat bergantung pada kemampuan Kejaksaan Agung untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum terdeteksi. Selain itu, pengadilan harus memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan sebanding dengan skala kerugian yang ditimbulkan, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di masa depan.
  3. Skandal ini juga memiliki implikasi terhadap kebijakan energi nasional. Ketergantungan terhadap impor minyak mentah dan produk kilang, sebagaimana ditunjukkan dalam kasus ini, menunjukkan bahwa Indonesia masih belum mampu memanfaatkan sumber daya minyak domestik secara optimal. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempercepat pembangunan infrastruktur kilang baru dan meningkatkan kapasitas produksi kilang yang sudah ada, sehingga ketergantungan terhadap impor dapat dikurangi.
  4. Pada perspektif masyarakat, skandal ini menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam mengawasi pengelolaan sumber daya nasional. Media, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi memiliki peran penting dalam memastikan bahwa perusahaan milik negara seperti Pertamina beroperasi secara transparan dan akuntabel. Peningkatan literasi masyarakat tentang isu energi juga dapat membantu mendorong tekanan publik terhadap pemerintah untuk melakukan reformasi yang diperlukan.
  5. Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang etika dan integritas dalam dunia korporasi. Para tersangka, yang sebagian besar adalah petinggi perusahaan dengan posisi strategis, seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab. Namun, kenyataannya mereka justru memanfaatkan posisi mereka untuk kepentingan pribadi, mengorbankan kepentingan publik. Hal ini menunjukkan perlunya penguatan budaya integritas dalam perusahaan, melalui pelatihan etika, penegakan kode etik, dan sanksi yang tegas bagi pelaku pelanggaran.

Dari perspektif global, skandal ini juga memiliki relevansi dengan isu tata kelola sumber daya alam di negara-negara berkembang. Banyak negara yang kaya akan sumber daya alam, seperti Indonesia, menghadapi tantangan serupa dalam mencegah korupsi dan memastikan bahwa sumber daya tersebut dikelola untuk kepentingan rakyat. Pengalaman Indonesia dalam menangani kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi negara lain, sekaligus menjadi pengingat bahwa korupsi dalam sektor energi dapat memiliki dampak yang sangat luas, mulai dari kerugian keuangan hingga ketidakstabilan sosial.

C. Penutup
Skandal korupsi yang terjadi di PT Pertamina pada periode 2018-2023 adalah merupakan cerminan dari tantangan besar serta konsekuensi yang sangat mendalam yang sedang dihadapi Indonesia dalam mengelola sumber daya strategisnya. Dengan kerugian keuangan negara yang disinyalir mencapai Rp 193,7 triliun, kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara dan perusahaan milik negara. Penanganan kasus ini oleh Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen untuk memberantas korupsi, tetapi keberhasilan jangka panjang akan sangat bergantung pada reformasi tata kelola, penegakan hukum yang konsisten, dan partisipasi aktif masyarakat. Hanya dengan langkah-langkah ini, Indonesia dapat memastikan bahwa sumber daya alamnya dikelola secara adil dan berkelanjutan untuk kepentingan generasi masa kini dan masa depan.

Refrensi

  • Ariyanti, D. O., & Ariyani, N. (2020). Model Pelindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(2), 328-344.
  • Faturachman, F. A., Hutasoit, T. J., & Hosnah, A. U. (2024). Pertanggungjawaban dan Penegakan Hukum Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 4(2), 197-212.
  • Kenneth, N. (2024). Maraknya kasus korupsi di Indonesia tahun ke tahun. JLEB: Journal of Law, Education and Business, 2(1), 335-340.
  • Pahlevi, F. S. (2022). Strategi Ideal Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 4(1), 44-44.
  • Sofyanoor, A. (2022). Peran Hukum Administrasi Negara Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(2), 21-30.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *