Oleh
Erman Syarif
Mahasiswa Progam Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum
Universitas Lampung
A. Pendahuluan
Dalam sistem demokrasi di Indonesia, pemilihan umum merupakan mekanisme penting untuk memilih para pemimpin baik di tingkat eksekutif maupun legislatif. Namun, dalam praktiknya, terdapat fenomena di mana calon anggota legislatif (Caleg) yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilihan legislatif (Pileg) ingin beralih untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hal ini kemudian menimbulkan potensi konflik hukum dan politik, yang akhirnya mendorong adanya pengaturan terkait larangan pengunduran diri Caleg untuk mengikuti Pilkada. Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga peradilan konstitusi memiliki kewenangan untuk menafsirkan, menguji, dan memutuskan perkara terkait konstitusionalitas peraturan perundang-undangan. Salah satu putusan penting MK terkait isu ini adalah putusan yang menegaskan larangan pengunduran diri Caleg untuk beralih ke kontestasi Pilkada. Pengaturan terkait larangan pengunduran diri Caleg untuk mengikuti Pilkada pada dasarnya didasarkan pada prinsip menjaga konsistensi proses demokrasi dan kredibilitas pemilu. Seorang Caleg yang telah ditetapkan sebagai peserta Pileg dianggap telah memiliki komitmen politik untuk memperjuangkan aspirasi rakyat melalui jalur legislatif.
Namun, ketika seorang Caleg kemudian ingin beralih menjadi calon kepala daerah, terdapat potensi penyalahgunaan hak politik dan manipulasi sistem pemilu. Caleg dapat dianggap tidak konsisten dan tidak memiliki komitmen politik yang jelas, sehingga dapat merugikan partai politik dan konstituen. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya berupaya menyeimbangkan antara hak politik individu dengan kepentingan publik untuk menjaga stabilitas proses pemilu. Dalam putusan tersebut, MK menekankan pentingnya kepastian hukum dan integritas proses pemilihan umum sebagai dasar pengaturan larangan pengunduran diri Caleg untuk Pilkada. MK mengabulkan sebagian gugatan terkait ketentuan larangan pengunduran diri bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa caleg terpilih diperbolehkan mengundurkan diri, asalkan bukan untuk mengikuti pemilihan lain. Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 176/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang di gedung MK.
Mahkamah Konstitusi melakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sebelumnya, pasal tersebut mengatur mengenai penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota. Dalam putusannya, MK menambahkan syarat baru bagi caleg terpilih yang ingin mengundurkan diri, yaitu hanya diperbolehkan apabila pengunduran diri tersebut terkait dengan penugasan negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui proses pemilihan umum. MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai demikian, sebagaimana tertuang dalam putusan perkara nomor 176/PUU-XXII/2024.
B. Pembahasan
-
- Konstruksi Hukum Larangan Pengunduran Diri Caleg, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa fenomena pengunduran diri caleg terpilih hasil Pemilu 2024 untuk mengikuti Pilkada merupakan praktik yang tidak sehat bagi demokrasi karena berpotensi membuka peluang politik transaksional, yang dapat merusak prinsip kedaulatan rakyat sebagai inti dari pemilihan umum. MK menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hak konstitusional pemilih sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Namun, MK memperbolehkan caleg terpilih untuk mundur apabila pengunduran diri tersebut dilakukan demi menjalankan tugas negara lain, seperti diangkat menjadi menteri, duta besar, atau pejabat publik lainnya, yang tidak melalui proses pemilihan umum melainkan berdasarkan pengangkatan atau penunjukan. Putusan MK tersebut pada prinsipnya menegaskan bahwa Caleg yang telah ditetapkan sebagai peserta Pileg tidak diperbolehkan untuk mengundurkan diri guna mengikuti Pilkada. Larangan ini didasarkan pada Pasal 240 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). MK menegaskan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk menjaga konsistensi dan kredibilitas proses pemilu serta mencegah terjadinya potensi penyalahgunaan hak politik. Caleg yang telah ditetapkan sebagai peserta Pileg dianggap telah berkomitmen untuk mengabdi melalui jalur legislatif, sehingga pengunduran diri untuk mengikuti Pilkada dinilai tidak konsisten dengan tujuan tersebut.
- Hak Politik dan Kepentingan Publik, kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia diimplementasikan melalui pemilihan langsung wakil-wakil rakyat dalam lembaga legislatif, yaitu DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa mandat rakyat disalurkan melalui para wakil yang terpilih untuk memperjuangkan kepentingan konstituen selama masa jabatannya. Pada Pemilu 2024, pelaksanaan pemilu serentak telah berhasil menghasilkan anggota legislatif terpilih untuk periode 2024-2029, dengan pelantikan anggota DPR dan DPD dilakukan pada 1 Oktober 2024, sementara pelantikan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing. Namun, dalam proses pencalonan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang merupakan anggota legislatif diwajibkan untuk mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai peserta Pilkada. Ketentuan ini membuka peluang bagi anggota legislatif terpilih untuk mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas, yang pada akhirnya dapat merugikan pemilih yang telah memberikan mandatnya. Kondisi tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip negara demokrasi dan kedaulatan rakyat sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, karena para pemilih tidak memperoleh kepastian bahwa mandat yang telah diberikan akan dilaksanakan secara konsisten oleh wakilnya. Putusan MK juga mempertimbangkan aspek hak politik setiap warga negara untuk dipilih dan memilih. Namun, MK menekankan bahwa hak politik tidak bersifat absolut, melainkan harus diimbangi dengan kepentingan publik untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas proses pemilu. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pengaturan larangan pengunduran diri Caleg tidak dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak politik, melainkan sebagai pembatasan yang proporsional untuk mencapai tujuan yang sah, yaitu menjaga integritas proses pemilu.
- Implikasi Putusan terhadap Sistem Pemilu, putusan MK ini memberikan dampak signifikan terhadap sistem pemilu di Indonesia. Pertama, putusan ini memperkuat prinsip integritas dan konsistensi dalam proses pemilu, di mana Caleg tidak dapat dengan mudah berpindah jalur pencalonan tanpa konsekuensi hukum. Kedua, putusan ini juga menegaskan pentingnya pengaturan yang jelas terkait pengunduran diri Caleg agar tidak terjadi celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu. Hal ini menjadi penting untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
C. Penutup
Kedaulatan rakyat di Indonesia diwujudkan melalui sistem perwakilan, di mana rakyat secara langsung memilih wakilnya dalam lembaga legislatif, yakni DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan Daerah telah menetapkan anggota terpilih untuk periode 2024-2029, dengan pelantikan anggota DPR dan DPD dilaksanakan pada 1 Oktober 2024, sedangkan pelantikan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing. Terkait gugatan yang diajukan oleh pemohon pada 4 Desember 2024 melalui akta permohonan Nomor 172/PUU-XII/2024 dan diterima Mahkamah Konstitusi pada 30 Desember 2024, putusan MK baru dibacakan pada 21 Maret 2025. Putusan tersebut tidak berlaku surut dan tidak mengubah mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dan DPRD yang tetap menjadi kewenangan masing-masing partai politik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan pengunduran diri Caleg untuk mengikuti Pilkada merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas dan integritas sistem pemilu di Indonesia. Putusan tersebut menekankan pentingnya konsistensi komitmen politik seorang Caleg serta perlindungan hak politik secara proporsional. Meskipun terdapat pembatasan terhadap hak politik Caleg, MK menegaskan bahwa pembatasan tersebut diperlukan untuk menjaga kepentingan publik dan kredibilitas proses pemilu. Dengan demikian, putusan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi penataan sistem pemilu yang lebih konsisten dan bertanggung jawab di masa mendatang.
Rekomendasi
-
- Kedaulatan rakyat diwujudkan melalui sistem perwakilan, dimana rakyat secara langsung memilih wakil dalam lembaga legislatif (DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota), untuk menerima mandat yang diberikan oleh pemilih serta bertanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan konstituen dan mengundurkan diri, dikarenakan akan mencalonkan kembali pada lembaga eksekutif.
- Untuk menghindari kemungkinan terjadi gugatan, perlu dilakukan pengaturan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, terutama dalam pilihan berpolitik, jika telah memilih Jalur Lembaga Legislatif tidak dapat memilih juga Jalur Lembaga Eksekutif (Pemilihan Kepala Daerah), mengingat kedua jalur tersebut mempunyai kesamaan Pemilihan oleh rakyat (untuk diketahui NKRI menganut Trias Politika “Lembaga Eksekutif (menjalankan kebijakan), Lembaga Legisltif (merumuskan aturan), dan Lembaga Yudikatif (menegakan keadilan), dan ketiga lembaga terpisah.
- Putusan Mahkamah Konstitusi 176/PUU-XXII/2024, tanggal 21 Maret 2025 Atas Perkara Konstitusi Pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “tidak berlaku surut, sedangkan mekanisme Penggantian Antar Waktu Anggota DPR dan DPRD merupakan usulan dari Partai Pengusung dan Mekanisme PAW diatur dalam Peratuan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.
Referensi
- Putusan MKRI Nomor 176/PUU-XXII/2024
- Setyaningkrum, Ani. Disharmonisasi Peraturan Pemilihan Kepala Daerah Dalam Pendaftaran Anggota Legislatif Sebagai Peserta Pemilihan Kepala Daerah. Disertasi. UIN. KH Abdurrahman Wahid Pekalongan, 2025.
- Rosanti, Ratna. “Masa depan pemilihan kepala daerah pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 55/PUU-XVII/2019.” JISPO Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 10.1 (2020): 87-104.
- https://news.detik.com/berita/d-7834434/mk-larang-caleg-terpilih-mundur-demi-maju-pilkada
- https://paralegal.id/putusan/putusan-mahkamah-konstitusi-nomor-176-puu-xxii-2024
