Oleh
Budi Rizki Husin, S.H.,M.H
Alberto Akbar Putra Tabrani 2412011217
Muhammad Athallah Dhiaulhaq 2452011188
A. Pendahuluan
Asia Tenggara merupakan kawasan yang kaya akan keberagaman budaya, sejarah, dan sistem hukum. Meskipun secara geografis berdekatan, negara-negara di kawasan ini memiliki sistem hukum pidana yang berbeda, dipengaruhi oleh kolonialisme, agama, dan perkembangan sosial-politik masing-masing negara. Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia, memiliki sistem hukum pidana yang dipengaruhi oleh hukum Belanda, hukum adat, dan sebagian kecil hukum Islam. Sementara itu, negara-negara seperti Thailand, Malaysia, dan Singapura memiliki karakteristik hukum pidana yang unik dan patut untuk dibandingkan satu sama lain. Esai ini akan membahas perbandingan sistem hukum pidana Indonesia dengan beberapa negara Asia Tenggara lainnya, terutama dari aspek sumber hukum, struktur peradilan pidana, dan penerapan prinsip-prinsip pidana.
B. Pembahasan
1. Sistem Hukum Pidana Indonesia
Indonesia menganut sistem hukum kontinental (civil law) yang diwarisi dari kolonial Belanda. Sumber hukum pidana utamanya adalah Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië (WvS), yang kini menjadi KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Meski telah direvisi dengan KUHP nasional yang mulai berlaku sejak 2023, struktur dan asas-asas pokok hukum pidana Indonesia masih mencerminkan warisan Belanda. Ciri khas sistem hukum pidana Indonesia adalah adanya pengaruh pluralisme hukum: hukum adat masih diakui dalam praktik pidana tertentu, dan hukum Islam diterapkan secara terbatas dalam wilayah otonom khusus seperti Aceh. Proses peradilan pidana dijalankan melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. Asas legalitas (nullum crimen sine lege) menjadi asas fundamental, meskipun dalam praktiknya terkadang muncul persoalan penafsiran pasal yang lentur dan multitafsir.
2. Sistem Hukum Pidana Malaysia
Malaysia menganut sistem hukum campuran, yaitu common law (hukum Anglo-Saxon) warisan Inggris, dengan pengaruh kuat hukum Islam dalam aspek tertentu. Hukum pidana umum diatur dalam Penal Code yang berlaku secara nasional, sementara hukum pidana Islam dijalankan di pengadilan syariah dalam wilayah hukum masing-masing negara bagian (state). Malaysia memiliki struktur peradilan ganda, yakni peradilan sipil dan peradilan syariah. Kasus-kasus pidana seperti pembunuhan, pencurian, dan korupsi ditangani oleh peradilan sipil, sedangkan pelanggaran moral dan agama seperti khalwat atau zina dapat diadili di peradilan syariah. Sistem ini menunjukkan adanya dualisme hukum pidana yang kompleks.
3. Sistem Hukum Pidana Thailand
Thailand juga menganut sistem hukum kontinental yang dipengaruhi oleh hukum sipil Eropa, terutama dari Jerman dan Prancis. Criminal Code of Thailand (Penal Code) adalah hukum pidana tertulis yang komprehensif dan berlaku secara nasional. Thailand memiliki sistem peradilan pidana yang relatif terpusat dan profesional, serta lembaga penegak hukum yang memiliki wewenang luas. Namun, persoalan HAM masih menjadi perhatian, terutama dalam penanganan kasus pemberontakan atau pelanggaran terhadap monarki, seperti pasal lese majeste (penghinaan terhadap raja) yang banyak menuai kritik.
4. Sistem Hukum Pidana Singapura
Singapura menganut sistem hukum common law yang kuat dan memiliki karakter hukum pidana yang keras dan represif. Penal Code Singapura sangat ketat dalam menindak kejahatan, terutama kejahatan narkotika, korupsi, dan pelanggaran moral publik. Sistem hukum pidana Singapura menitikberatkan pada penegakan hukum yang cepat, efisien, dan memberikan efek jera. Hukuman fisik seperti caning (hukuman cambuk) masih diterapkan, terutama dalam kasus pemerkosaan, penganiayaan, atau imigrasi ilegal. Meskipun demikian, kepercayaan publik terhadap sistem hukum pidana di Singapura tinggi karena transparansi dan konsistensinya.
Perbandingan dan Analisis:
Dari keempat negara di atas, terdapat beberapa aspek menarik yang dapat dibandingkan:
1. Asas dan Sumber Hukum: Indonesia, Thailand, dan Malaysia mengadopsi sistem hukum kontinental, sedangkan Singapura dan sebagian sistem Malaysia menganut common law. Hal ini memengaruhi cara hakim menafsirkan hukum dan peran preseden dalam peradilan.
2. Pengaruh Agama: Hukum pidana Islam memiliki peran besar di Malaysia (khususnya negara bagian) dan Indonesia (secara terbatas di Aceh), sedangkan Thailand dan Singapura lebih sekuler dalam penerapan hukum pidananya.
3. Penegakan Hukum: Singapura menunjukkan model penegakan hukum yang tegas dan efisien, sementara Indonesia dan Malaysia menghadapi tantangan dalam bentuk korupsi lembaga penegak hukum. Thailand sendiri menghadapi dilema antara stabilitas politik dan perlindungan hak asasi manusia.
4. Sistem Peradilan: Indonesia dan Malaysia memiliki struktur peradilan ganda (peradilan umum dan khusus), sedangkan Singapura dan Thailand lebih mengutamakan sistem tunggal dengan spesialisasi tertentu.
C. Penutup
Perbandingan sistem hukum pidana Indonesia dan negara-negara Asia Tenggara menunjukkan adanya dinamika yang kompleks, dipengaruhi oleh sejarah kolonial, agama, dan sistem politik. Indonesia berada dalam posisi unik dengan pluralisme hukumnya, tetapi masih menghadapi tantangan dalam konsistensi dan efektivitas penegakan hukum. Sementara negara seperti Singapura menunjukkan stabilitas hukum yang tinggi, namun kerap dikritik karena pendekatan represif. Studi perbandingan ini penting untuk mendorong reformasi hukum pidana Indonesia agar lebih responsif, adil, dan kontekstual sesuai dengan tantangan zaman dan nilai-nilai HAM.
Referensi:
- Ginting, Y. P., Ikbar, A. F., Putri, D. E., Aisy, G. R., & Dawe, R. P. (2023). Perbandingan Penegakan Hukum Mengenai Tindak Pidana Korupsi di Negara Indonesia dan Negara Malaysia Berdasarkan Sistem Hukumnya. Jurnal Pengabdian West Science, 2(6), 374-383.
- Fikri, F. Q. A. (2024). Analisis Kebijakan dan Penegakan Hukum Pidana Transnasional Tindak Pidana Perdagangan Narkotika di Asia Tenggara. Jurnal Terekam Jejak, 2(2), 1-15.
- Riyanto, A. (2007). Sistem Hukum Negara-Negara Asia Tenggara. Jurnal Hukum & Pembangunan, 37.
- Anggoro, S. A. (2021). Transplantasi hukum di negara-negara asia: suatu perbandingan. Indonesia Law Reform Journal, 1(1), 19-31.
- Matondang, A. M. (2025). Kebijakan Hukum Pidana terhadap Kejahatan Cyber Studi Perbandingan Antara Indonesia dan Thailand dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(1).
