Ruang Lingkup Kekuatan Berlakunya Hukum Pidana
OlehBudi Riski Husin S. H., M.HBernadine Ranjani 2452011157Oktaviani Dwi Nurhailisa 2412011308kaisar_buddi@yahoo.com , bernadineranjani123@gmail.com ,oktavianidwinurhailisa@gmail.com A. Pendahuluan Hukum pidana memiliki posisi yang sangat penting dalam sistem hukum suatu negara karena berfungsi sebagai instrumen perlindungan masyarakat dari tindakan-tindakan yang merugikan. Di antara berbagai aspek yang menjadi perhatian dalam hukum pidana, salah satu yang paling mendasar adalah ruang […]
Continue Reading