Oleh
Budi Rizki Husin, S. H., M. H
Klara Salsa Bila 2452011191
kaisar_buddi@yahoo.com , klarasalsabila58@gmail.com
A. Pendahuluan
Permasalahan penyalahgunaan narkotika di Indonesia tidak hanya menyangkut aspek kriminalitas, tetapi juga menjadi krisis sosial dan kesehatan masyarakat. Upaya pemberantasan narkotika direspons pemerintah secara serius melalui instrumen hukum yang ketat, salah satunya melalui Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meskipun memiliki tujuan mulia untuk melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba, implementasi undang-undang tersebut masih menyisakan banyak persoalan, salah satunya adalah meningkatnya jumlah narapidana kasus narkotika yang menyebabkan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas). Lapas-lapas di Indonesia telah lama menghadapi kondisi kelebihan penghuni yang kronis. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM RI, per 2024, sekitar 60% penghuni lapas berasal dari kasus narkotika, dengan proporsi terbesar adalah penyalahguna atau pecandu, bukan pengedar. Fenomena ini menjadi indikasi bahwa sistem penegakan hukum masih cenderung menghukum semua pelaku narkotika secara represif, tanpa mempertimbangkan pendekatan rehabilitatif terhadap penyalahguna sebagaimana telah diamanatkan dalam undang-undang. Padahal, rehabilitasi sebagai bentuk perlakuan alternatif terhadap penyalahguna narkotika tidak hanya sejalan dengan prinsip restorative justice, tetapi juga merupakan solusi rasional untuk mengatasi kepadatan lapas. Oleh karena itu, optimalisasi rehabilitasi menjadi langkah strategis yang mendesak untuk mencegah krisis kemanusiaan di balik jeruji besi dan memperbaiki pendekatan penanganan narkotika secara komprehensif.
B. Pembahasan
-
Perbedaan Perlakuan Hukum antara Penyalahguna dan Pengedar: Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 secara eksplisit membedakan antara penyalahguna dan pengedar narkotika. Pasal 1 angka 13 mendefinisikan penyalahguna sebagai orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Selanjutnya, Pasal 54 menegaskan bahwa penyalahguna wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial, bukan dipenjara. Di sisi lain, Pasal 111 hingga Pasal 114 mengatur ancaman pidana berat bagi pengedar dan produsen narkotika, termasuk hukuman mati dan penjara seumur hidup. Namun, dalam praktiknya, perbedaan ini sering kali diabaikan. Banyak penyalahguna dengan jumlah barang bukti kecil tetap dijatuhi pidana penjara tanpa melalui proses asesmen terpadu. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum tentang pendekatan rehabilitatif serta adanya paradigma lama yang memandang penyalahguna narkotika sebagai pelaku kriminal, bukan korban kecanduan.
-
Dampak Over Kapasitas Lapas terhadap Sistem Pemasyarakatan: Over kapasitas lapas tidak hanya berdampak pada kondisi fisik fasilitas pemasyarakatan, tetapi juga berimplikasi serius terhadap efektivitas program pembinaan. Lapas yang seharusnya berfungsi sebagai tempat pembinaan justru menjadi tempat penampungan massal narapidana yang tidak mendapat pembinaan secara memadai. Kepadatan membuat narapidana hidup dalam kondisi tidak manusiawi, memperbesar risiko kekerasan, penyebaran penyakit, dan memperlemah pengawasan petugas. Dari sisi anggaran negara, over kapasitas juga menjadi beban berat. Negara harus mengalokasikan dana besar untuk membiayai konsumsi, pelayanan kesehatan, dan operasional lembaga pemasyarakatan. Ironisnya, dana tersebut digunakan untuk memenjarakan orang-orang yang seharusnya bisa direhabilitasi di luar sistem pemasyarakatan, dengan biaya yang jauh lebih efisien dan hasil yang lebih manusiawi.
-
Kendala dalam Implementasi Rehabilitasi: Meski secara normatif telah diatur, pelaksanaan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika masih menemui banyak kendala. Pertama, jumlah fasilitas rehabilitasi yang terbatas, terutama di wilayah luar Pulau Jawa, membuat aparat penegak hukum lebih memilih menjatuhkan pidana penjara. Kedua, asesmen terpadu yang seharusnya menjadi instrumen penting untuk menentukan apakah seseorang pantas direhabilitasi atau dipidana, masih belum berjalan optimal. Hal ini diperparah dengan minimnya koordinasi antara aparat kepolisian, BNN, jaksa, dan hakim Ketiga, pendekatan represif masih mendominasi karena tekanan sosial dan politik yang menuntut hukuman berat sebagai efek jera. Di mata sebagian masyarakat, rehabilitasi dianggap sebagai bentuk “pengampunan” yang tidak setimpal dengan perbuatan pelaku. Padahal, pemahaman ini keliru karena penyalahguna narkotika justru membutuhkan intervensi medis dan sosial, bukan pembalasan secara pidana.
-
Solusi dan Rekomendasi Kebijakan: Untuk mengatasi over kapasitas lapas, maka optimalisasi rehabilitasi menjadi kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu melakukan reformasi kebijakan secara menyeluruh dalam beberapa aspek berikut:
-
Penguatan Asesmen Terpadu: Setiap kasus narkotika harus diawali dengan asesmen oleh tim terpadu yang terdiri dari ahli medis, psikolog, dan aparat hukum. Proses ini harus bersifat wajib, objektif, dan mengikat.
-
Penambahan dan Pemerataan Fasilitas Rehabilitasi: Pemerintah harus membangun lebih banyak pusat rehabilitasi, termasuk menjalin kerja sama dengan lembaga swasta atau organisasi masyarakat. Pemerataan fasilitas akan mempermudah akses rehabilitasi bagi penyalahguna di daerah
-
Sosialisasi dan Pendidikan Hukum bagi Aparat dan Masyarakat: Penegak hukum harus diberi pelatihan berkala tentang pendekatan rehabilitatif dan keadilan restoratif. Sementara itu, masyarakat juga perlu diberikan edukasi untuk mengubah stigma terhadap pecandu narkotika.
-
Revisi atau Penegasan Peraturan Pelaksana: Revisi terhadap Peraturan Pemerintah dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mengatur teknis pelaksanaan rehabilitasi perlu dilakukan agar lebih jelas dan implementatif.
-
C. Penutup
Permasalahan over kapasitas lapas di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pendekatan hukum yang terlalu represif terhadap kasus penyalahgunaan narkotika. Alih-alih menjadi solusi, pemidanaan massal justru melahirkan permasalahan baru yang berdampak pada kemanusiaan, anggaran negara, dan efektivitas sistem pemasyarakatan. Padahal, Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 telah memberikan ruang yang jelas bagi pendekatan rehabilitatif terhadap penyalahguna narkotika. Optimalisasi rehabilitasi bukan hanya penting untuk mengurangi beban lapas, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan hak asasi manusia serta pendekatan yang lebih efektif dan efisien dalam memutus rantai kecanduan. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus bersama-sama mendorong perubahan paradigma, dari yang menghukum menjadi yang menyembuhkan. Hanya dengan demikian, Indonesia dapat mengatasi krisis narkotika dengan solusi yang berkelanjutan dan berkeadilan.

