Site icon SENTRA STUDI HUKUM DAN PUBLIKASI

REVISI UNDANG-UNDANG TNI 2025: ANTARA SUPREMASI SIPIL DAN ANCAMAN KEMBALINYA DWIFUNGSI ABRI

Oleh:
Zahwa Fidela M (2312011478)
Khalishah Azzahra S (2312011291)
M. Devin Amanta (2352011104)

A. Pendahuluan
Reformasi 1998 merupakan titik balik penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. Gerakan yang dipicu oleh krisis ekonomi, korupsi, dan otoritarianisme ini mendorong berbagai perubahan besar dalam struktur negara, termasuk pemisahan antara militer dan pemerintahan sipil. Salah satu hasil utama dari reformasi adalah penghapusan Dwifungsi ABRI—sebuah konsep yang sejak era Orde Baru menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI), dulunya ABRI, tidak hanya sebagai kekuatan pertahanan tetapi juga sebagai kekuatan politik dan sosial.

Tujuan dari reformasi sektor keamanan adalah menjadikan TNI sebagai institusi profesional yang fokus pada pertahanan negara, sementara urusan sipil ditangani oleh aparatur sipil negara. Pemisahan ini bukan sekadar administratif, tetapi mencerminkan prinsip dasar dalam negara demokratis: supremasi sipil atas militer. Namun, pada tahun 2025, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Revisi ini menuai banyak kritik dari akademisi, praktisi hukum, hingga organisasi masyarakat sipil karena dinilai berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi secara terselubung. Salah satu aspek paling kontroversial dari revisi ini adalah diperbolehkannya prajurit aktif TNI menduduki jabatan sipil di luar kementerian pertahanan.

Pemerintah beralasan bahwa perubahan Undang-Undang TNI diperlukan agar institusi pertahanan negara lebih adaptif terhadap tantangan zaman. Dunia saat ini tidak hanya menghadapi ancaman militer konvensional, tetapi juga ancaman non-tradisional seperti bencana alam, terorisme, disinformasi digital, hingga serangan siber. Karena itu, TNI dinilai harus lebih fleksibel dan bisa mengambil peran di luar pertahanan militer murni. Dalam praktiknya, beberapa prajurit TNI aktif sudah pernah menduduki jabatan strategis di lembaga sipil, seperti di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan bahkan di Kementerian Koordinator. Namun sebelumnya, penempatan ini dilakukan dengan dasar kebutuhan, bukan karena legitimasi hukum eksplisit.

Melalui revisi UU TNI 2025, penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil kini dilegalkan dan diperluas cakupannya. Pemerintah menyebut bahwa ini akan memberi kejelasan hukum dan memperkuat sinergi antar-lembaga. Namun, masyarakat sipil melihatnya sebagai bentuk langkah mundur dari reformasi militer yang telah dibangun selama lebih dari dua dekade.

B. Pembahasan
1. Isi Revisi yang Menimbulkan Kontroversi
Pasal paling kontroversial adalah yang memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga non-pertahanan. Dalam draf revisi, jabatan sipil tersebut mencakup antara lain: Sekretariat Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BNN, BNPB, hingga instansi tertentu atas kebijakan Presiden. Ini memperluas cakupan dari ketentuan sebelumnya yang hanya memperbolehkan penempatan di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Kritik utama terhadap pasal ini adalah potensi kembalinya Dwifungsi ABRI secara terselubung. TNI yang semestinya netral dan profesional kini kembali diberi ruang untuk memasuki birokrasi sipil secara aktif. Revisi juga memperpanjang usia pensiun bagi prajurit TNI. Usia pensiun perwira dari 58 menjadi 60 tahun, dan bintara serta tamtama dari 53 menjadi 58 tahun. Bahkan dalam jabatan fungsional tertentu, usia pensiun bisa mencapai 65 tahun. Meski tampaknya administratif, kebijakan ini memicu kekhawatiran karena dapat menghambat regenerasi di tubuh TNI, menciptakan penumpukan jabatan, dan membuka ruang untuk lebih banyak prajurit non-job yang kemudian berpotensi dimasukkan ke birokrasi sipil.

2. Implikasi Hukum dan Demokrasi
Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menimbulkan implikasi hukum yang sangat serius, terutama karena menyentuh struktur konstitusional dan prinsip dasar negara hukum demokratis. Berikut adalah tiga poin utama implikasi hukumnya:

  • Potensi Pelanggaran terhadap Pasal 30 UUD 1945
    Dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945, dinyatakan bahwa:
    “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.” Pasal ini memberi batas tegas bahwa TNI merupakan alat pertahanan negara, bukan alat pemerintahan sipil. Revisi UU TNI yang membolehkan prajurit aktif menduduki jabatan di lembaga-lembaga sipil seperti Sekretariat Negara, BNPT, BNN, dan lainnya, berpotensi menyimpang dari mandat konstitusi. Dalam konstruksi ketatanegaraan, ini bisa diartikan sebagai pergeseran fungsi militer dari pertahanan ke birokrasi, yang semestinya menjadi domain sipil.
  • Kontradiksi dengan Semangat Reformasi dan Pasal 39 UU TNI (sebelum direvisi)
    Sebelum direvisi, Pasal 39 UU TNI secara tegas melarang prajurit aktif untuk:
    “…terlibat dalam kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan menduduki jabatan sipil.” Larangan ini lahir dari semangat reformasi 1998 untuk memastikan bahwa militer tidak kembali mencampuri urusan sipil dan politik, seperti pada masa Orde Baru di bawah doktrin Dwifungsi ABRI. Dengan direvisinya ketentuan tersebut, maka secara normatif telah terjadi pelonggaran hukum terhadap prinsip profesionalisme TNI. Hal ini dapat mengakibatkan ketidakjelasan status kewenangan, serta tumpang tindih otoritas antara sipil dan militer dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.

3. Respons Politik dan Akademisi
Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang TNI bukan dimaksudkan untuk menghidupkan kembali konsep Dwifungsi ABRI, melainkan untuk memperkuat peran TNI dalam menjawab tantangan keamanan kontemporer. Menteri Koordinator menyebut bahwa penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil bersifat selektif dan berdasarkan kebutuhan strategis nasional.

DPR RI pun menyuarakan hal serupa. Beberapa anggota Komisi I DPR menegaskan bahwa:
“Revisi ini justru bertujuan memperkuat profesionalisme TNI dalam kerangka negara demokrasi. TNI tetap tidak boleh berpolitik dan tidak bisa menduduki jabatan yang berkaitan langsung dengan pengambilan kebijakan sipil yang sensitif.”

Namun demikian, pernyataan ini dikritik karena tidak diikuti dengan penjelasan yang rinci dan komitmen konkret untuk membatasi ruang lingkup implementasi. Kalangan oposisi di DPR juga menyampaikan kekhawatiran bahwa ruang interpretasi yang terlalu luas dalam revisi undang-undang bisa dimanfaatkan oleh elit politik atau militer untuk memperluas kekuasaan secara tidak sah. Respons paling tegas datang dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Gabungan lembaga seperti Imparsial, KontraS, YLBHI, Elsam, Amnesty International Indonesia, hingga Setara Institute menyatakan bahwa revisi UU TNI adalah langkah mundur dari reformasi militer yang diperjuangkan sejak 1998. Beberapa alasan penolakan yang mereka ajukan:

  • Pembukaan kembali ruang dwifungsi militer dalam sistem pemerintahan.
  • Pelanggaran terhadap prinsip supremasi sipil dan pemisahan kekuasaan.
  • Risiko ketidakjelasan akuntabilitas dalam jabatan sipil yang diisi militer.
  • Kemunduran demokrasi dan penambahan potensi abuse of power.

Sebagai bentuk sikap hukum, pada Mei 2025, koalisi ini secara resmi menggugat revisi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, menilai bahwa beberapa pasalnya inkonstitusional dan bertentangan dengan semangat reformasi serta prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 30 UUD 1945. Banyak akademisi dari universitas besar seperti Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Airlangga turut menyuarakan kekhawatiran atas arah revisi UU TNI. Beberapa poin kritik yang mereka sampaikan antara lain:

Prof. Ni’matul Huda (UGM) menegaskan bahwa revisi tersebut “mengaburkan kembali batas sipil-militer yang telah diperjelas pascareformasi.” Ia menyebut bahwa dalam hukum tata negara, pembagian fungsi antar-lembaga harus taat asas dan tidak bisa sekadar diatur dalam level kebijakan tanpa pengaturan pengawasan yang setara. Amnesty International dan Human Rights Watch secara terbuka menyuarakan keprihatinan terhadap revisi UU TNI. Dalam laporan singkat mereka pada Mei 2025, disebutkan bahwa:
“Indonesia berisiko membalikkan capaian reformasi militernya. Langkah membiarkan militer aktif mengisi posisi sipil mengarah pada potensi pelanggaran HAM, penyalahgunaan kewenangan, dan tertutupnya ruang partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik.” Mereka menyerukan kepada Mahkamah Konstitusi agar memeriksa revisi ini dengan prinsip hak asasi manusia, prinsip proporsionalitas, dan akuntabilitas kekuasaan.

C. Penutup
Pemerintah perlu mengevaluasi kembali ketentuan tersebut. Jika memang ada kebutuhan mendesak untuk menggunakan keahlian prajurit TNI dalam jabatan sipil, maka sebaiknya dilakukan melalui mekanisme pensiun dini atau alih status ke sipil. Ini akan menjaga netralitas militer dan mencegah dualisme kewenangan. Jika UU tetap diberlakukan, maka perlu ada Peraturan Pemerintah (PP) atau Perpres yang secara tegas mengatur kriteria, prosedur, dan batasan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Tujuannya agar tidak disalahgunakan secara politis dan tetap dalam koridor hukum.

DPR, Ombudsman, dan Komisi Nasional HAM perlu dilibatkan secara aktif dalam mengawasi pelaksanaan revisi UU TNI. Ini penting agar setiap penempatan prajurit aktif benar-benar sesuai dengan prinsip profesionalisme dan tidak mengarah pada pelemahan supremasi sipil. Pemerintah harus menjamin bahwa reformasi sektor keamanan tidak dibatalkan oleh kebijakan yang bertentangan. Pendidikan dan pembinaan prajurit TNI juga harus tetap menekankan nilai-nilai demokrasi, hukum, dan hak asasi manusia sebagai bagian dari karakter militer profesional. Setiap revisi terhadap undang-undang strategis seperti UU TNI harus dilakukan secara inklusif, terbuka, dan melibatkan masukan dari masyarakat sipil, akademisi, dan pakar hukum tata negara. Proses legislasi yang tertutup hanya akan memperlemah legitimasi hukum dan membuka ruang konflik sosial-politik.

Referensi

  • Gunaryono, N. (2009). Kedudukan, Peran Dan Fungsi Tni Dalam Ketatanegaraan Ditinjau Dari Uu No. 34 Tahun 2004 Tentang Tni (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA).
  • Habibie, M. Z., Sihaloho, Y. S. P., Andeka, R. M., Kiansantang, M. A., Irawan, C., & Amaliah, K. (2025). Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Menolak Upaya Menghidupkan Kembali Dwi Fungsi Melalui Revisi UU TNI (Tentara Negara Indonesia). Quantum Juris: Jurnal Hukum Modern, 7(2).
  • Paryanto, P., Khasanah, I. L., Riyanto, S., & Alqarni, W. (2025). MILITERISME DALAM POLITIK INDONESIA: SEJARAH RESTROSPEKTIF ORDE BARU DAN TANTANGAN DEMOKRASI: MILITERISME DALAM POLITIK INDONESIA: SEJARAH RESTROSPEKTIF ORDE BARU DAN TANTANGAN DEMOKRASI. JISIP UNJA (Jurnal Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Jambi), 26-37.
  • Susdarwono, E. T., SH, M. S., & Alma Wiranta, S. H. (2025). PEMIKIRAN DI SEKITAR REVISI UNDANG-UNDANG TNI. Goresan Pena.
Exit mobile version