Site icon SENTRA STUDI HUKUM DAN PUBLIKASI

Represifitas Aparat: Keberlanjutan Pelanggaran HAM dari Masa Orde Baru hingga Era Reformasi di Hari Ini

Oleh
Rhafli Adhyaksa P. (2312011447)

A. Pendahuluan
Tindakan represif cukup umum kita temukan dalam kehidupan sosial, terutama saat terjadinya konflik antara pihak yang berkuasa dengan pihak yang lebih lemah. Pengertian tindakan represif sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah tindakan yang bersifat menekan, mengekang, menahan, atau menindas dengan tujuan menyembuhkan. Represif sendiri terdapat beberapa jenis, yaitu Tindakan pribadi, Tindakan institusional, Tindakan resmi, dan Tindakan tidak resmi. Sering kali tindakan represif yang terjadi dilakukan oleh pemerintah atau aparat keamanan bertujuan untuk menekan dan menghentikan suatu aksi atau gerakan yang dianggap mengancam stabilitas dan keamanan negara. Tindakan represif yang dilakukan oleh aparat seringkali menggunakan kekerasan dan penahanan. Dalam melaksanakan Tindakan represif, aparat kerap kali menggunakan senjata untuk memukul bahkan menembak demonstran atau pelaku aksi hingga menimbulkan korban jiwa di beberapa kasus. Pemerintah menganggap upaya represif sangat penting untuk menjaga stabilitas dan mencegah terjadinya kekacauan. Namun, tidak sedikit juga dampak negatif yang timbul akibat upaya represif seperti pelanggaran hak asasi manusia dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dalam sistem demokrasi yang sehat, aparat penegak hukum dan keamanan berperan sebagai pelindung masyarakat dan penjaga konstitusi. Namun, nyatanya sejarah panjang Indonesia menunjukkan bahwa aparat justru kerap menjadi aktor utama dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Tindakan represif yang dilakukan oleh aparat negara, baik militer maupun kepolisian, menjadi fenomena yang tidak hanya terjadi di masa Orde Baru, tetapi juga terus berlanjut hingga era Reformasi seperti hari ini. Tragedi-tragedi pelanggaran HAM di masa lalu seperti penculikan aktivis 1997/1998, penembakan mahasiswa dalam Tragedi Semanggi, bahkan pada tahun 1999 di Lampung juga terdapat kasus pelanggaran HAM yang saat ini dikenal sebagai Tragedi UBL Berdarah, maka dari itu kekerasan terhadap demonstrasi mahasiswa dan buruh di era kontemporer ini mencerminkan bahwa kekerasan struktural oleh negara masih bertahan. Padahal, prinsip-prinsip negara Indonesia yang merupakan negara hukum (rechtstaat) menuntut perlindungan hak warga negara dan penghormatan terhadap hukum sebagai panglima tertinggi.

B. Pembahasan
Represifitas aparat dapat kita pahami sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh lembaga negara yang memiliki kekuatan atau power koersif seperti kepolisian dan pihak militer Indonesia yang bertujuan untuk mengendalikan atau membungkan masyarakat sipil, sering kali dilakukan dengan melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan. Hal ini tentu saja bertentangan dengan konsep HAM dan prinsip due process of law yang memastikan bahwa HAM tiap individu dilindungi selama proses hukum. Konstitusi Indonesia sendiri telah menjamin hak atas rasa aman, bebas dari penyiksaan, serta kebebasan berekspresi seperi yang dimuat dalam Pasal 28 I ayat (1) dan Pasal 28 E UUD 1945. Namun kenyataannya, perlindungan yang tercantum dalam konstitusi Indonesia ini masih kerap diabaikan oleh aparat, terutama ketika menghadapi aksi protes atau konflik horizontal yang mungkin saja dianggap tidak sesuai atau bertentangan dengan pemerintah. 

Pada era Orde Baru (1966-1998) dikenal sebagai rezim otoriter yang memiliki kontrol militer yang kuat atas kehidupan politik dan sipil. Negara mempergunakan aparat keamanan, khususnya militer (ABRI kala itu), sebagai alat kekuasaan untuk mengontrol masyarakat yang menyebabkan terampasnya hak-hak individu pada masyarakat masa ini. Masyarakat seolah dibuat bisu oleh tekanan dari pemerintah yang menggunakan kekerasan untuk merenggut kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pada masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto ini terjadi beberapa kasus pelanggaran  HAM berat yang cukup kelam bagi sejarah Indonesia. Salah satu tragedi nya adalah pembantaian 1965-1966, di mana ratusan ribu orang yang dianggap sebagai simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) diculik, disiksa, dan dihilangkan nyawanya begitu saja tanpa mengindahkan hak asasi mereka sebagai warga negara Indonesia dan tanpa proses hukum yang jelas. Bahkan hingga kini masih cukup banyak korban yang tidak diketahui keberadaan atau makamnya. Komnas HAM pada tahun 2012 menyatakan bahwa peristiwa ini tergolong pelanggaran HAM berat. Selain itu pula, operasi militer di Aceh, Timor Timor, dan juga Papua juga termasuk kedalam rentetan tragedi yang menyisakan luka mendalam bagi rakyat terutama kerabat para korban, di mana ribuam orang mengalami kekerasan, penghilangan paksa, dan penyiksaan. Di tahun 1984 juga terjadi tragedy Tanjung Priok yang merupakan kasus penembakan terhadap jamaah Muslim yang memprotes penodaan tempat ibadah oleh aparat yang menurut Komnas HAM peristiwa ini menewaskan puluhan orang. Tidak sampai disitu pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh rezim dibawah kepemimpinan Soeharto kala itu kembali terjadi di tahun 1997-1999, serangkaian penghilangan paksa terhadap aktivis pro-demokrasi yang melakukan aksi untuk meruntuhkan kekuasaan pemerintah kala itu dilakukan oleh Tim Mawar dari Kopassus yang mengakibatkan hilangnya 13 dari 23 aktivis yang diculik masih dinyatakan hilang atau tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini. Di Lampung juga ada kasus pelanggaran HAM yang dikenal dengan tragedi UBL Berdarah dan Kasus Talangsari yang juga memakan korban.

Dari rangkaian tragedi-tragedi ini masih banyak yang belum mendapatkan keadilan hukum yang jelas, sehingga sampai hari ini pula para korban yang selamat, keluarga korban, serta masyarakat Indonesia yang telah sadar akan pentingnya HAM dan bagaimana pemerintahan di masa lalu gagal memenuhi hak dan kewajibannya untuk menjaga HAM warga negaranya  rutin menggelar aksi sebagai bentuk aksi protes mereka kepada pemerintah yang berkuasa dari masa ke masa untuk menuntut keadilan yang dimulai pada 18 Januari 2007 dan telah berlangsung selama kurang lebih 18 tahun hingga sekarang. Aksi ini mereka beri nama Aksi Kamisan yang dimana biasanya mereka akan menggunakan pakaian serba hitam, berpayung hitam, berkumpul di depan Istana Merdeka dan tempat lainnya di hampir seluruh negeri sambil berorasi dan berharap pada pemerintahan yang berkuasa suatu saat mereka akan mendapatkan keadilan atas kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

Setelah turunnya Soeharto dari kursi kepemimpinan membawa harapan akan terciptanya supremasi hukum dan bertambahnya integritas aparat. Namun ternyata berbagai peristiwa setelah era reformasi menunjukkan bahwa Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat tidak juga selesai dan berhenti. Sebaliknya, Tindakan-tindakan represif yang seakan diwariskan Orde Baru justru mengalami adaptasi dan kelembagaan baru, terutama melalui Kepolisian Republik Indonesia. Beberapa kasus pelanggaran HAM kembali terjadi meskipun rezim telah berganti. Seperti pada aksi demonstrasi RKUHP dan Omnibus Law pada tahun 2019 dan 2020 kembali dilakukannya kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap demonstran yang melakukan aksi penolakan, LBH Jakarta mencatat setidaknya 6 kematian dan ratusan luka-luka pada aksi ini. Tahun 2022 aparat kembali melakukan kekerasan terhadap warga yang menolak proyek tambang batu andesit di Purworejo. Puluhan warga ditangkap dengan semena-mena. Komnas HAM menyebutkan adanya pelanggaran prosedur dan intimidasi terhadap warga sipil pada kasus ini yang kemudian disebut dengan Tragedi Wadas. Pola kekerasan inilah yang menunjukkan bahwa reformasi institusi keamanan belum secara maksimal menyentuh akar kultural dari kekerasan negara. 

Faktor penyebab dari rangkaian Tindakan represif aparat yang berkelanjutan antara lain, adanya warisan militeristik seperti budaya komando dan loyalitas vertikal yang kuat di tubuh aparat membuat kontrol sipil sulit dijalankan secara efektif. Impunitas dan lemahnya akuntabilitas pada aparat juga menjadi faktor utama yang membuat kasus pelanggaran HAM oleh aparat sering tidak ditindaklanjuti. Kurangnya Pendidikan HAM, kurikulum pelatihan kepolisian dan militer belum secara serius memasukan dan mengedepankan prinsip-prinsip dalam HAM. Dengan adanya faktor-faktor ini tidak menutup kemungkinan sebagai penyebab terjadinya represifitas aparat yang berkelanjutan.

Setelah terjadi banyaknya kasus pelanggaran HAM di Indonesia tentu saja memberikan dampak yang buruk bagi masyarakat dan demokrasi di Indonesia. Hal ini mengakibatkan banyaknya trauma pada para keluarga korban baik secara fisik dan psikologis, terlanggarnya hak-hak individu pada warga negara yang seharusnya dilindungi oleh negara, meningkatkan ketakutan di ranah publik serta menurunnya partisipasi politik, menanamkan krisis kepercayaan terhadap institusi penegakkan hukum, dan tidak mentup kemungkinan akan menumbuhkan perlawanan radikal akibat dari frustasi sosial.

Oleh karena itu pemerintah perlu segera menemukan solusi untuk mengatasi permasalahan terkait tindakan represifitas oleh aparat yang selama ini menjadi salah satu mimpi buruk bagi masyarakat Indonesia, pemerintah perlu melakukan penegakan sanksi hukum dengan tegas kepada para pelaku pelanggaran HAM dengan adil dan tidak tebang pilih. Selain itu, Pendidikan HAM bagi aparat juga perlu untuk ditingkatkan lagi agar tidak terjadi kasus yang sama, dan masyarakat juga harus terus ikut serta dalam mengawasi kinerja aparat dan pemerintahan, pemerintah juga dapat memperkuat pengawasan independent dengan membetuk lembaga pemantau aparat yang independen dan memiliki kekuatan hukum untuk memproses dan mengadili dengan tegas pelanggar HAM.

C. Kesimpulan
Tindakan represif aparat merupakan permasalahan serius yang mengancam prinsip negara hukum dan demokrasi seperti Indonesia. Represifitas aparat merupakan fenomena sistematik yang menunjukkan ketimpangan antara kekuasaan negara dan perlindungan warga negara, serta menunjukkan gagalnya pemerintah dalam menuntaskan hak dan kewajibannya sebagai penyelenggara negara yang seharusnya melindungi hak-hak individu tiap warga negaranya sendiri. Dari era Orde baru hingga era Reformasi di hari ini, pola kekerasan yang digunakan aparat tetap bertahan karena adanya warisan struktural dan loyalitas yang tegak lurus, serta tumpulnya hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparat, tentu saja hal ini tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia dimana seharusnya semua orang dianggap sama atau setara dimata hukum. Apabila terbukti bersalah maka harus diberikan sanksi yang sesuai dengan undang-undang dan adil. Represifitas aparat bukan hanya persoalan tentang melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan konstitusi dan  prinsip-prinsip HAM yang dijunjung tinggi. Maka dari itu diperlukan reformasi yang lebih mendalam dan berkelanjutan, komitmen politik, dukungan masyarakat sipil, dan keberanian pemerintah dalam menegakkan hukum seadil-adilnya.

Referensi

Exit mobile version