Site icon SENTRA STUDI HUKUM DAN PUBLIKASI

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual Pada Kalangan Mahasiswa

Oleh

Budi Rizki Husin, S. H., M. H.
Salwa Asy Syafiah 2412011182
Tesalonika Br Ginting 2412011158
kaisar_buddi@yahoo.com, salwasyafiaaah@gmail.com, tesalonikaginting24@gmail.com

A. Pendahuluan
Pelecehan seksual adalah bentuk perilaku yang mengarah kepada hal-hal berbetu seksual yang dilakukan secara sepihak dan juga merupakan perilaku yang tidak diharapkan oleh orang yang menjadi korbannya serta dapat menimbulkan reaksi yang berlebihan dan juga negatif seperti malu, marah, benci, tersinggung dan sebagainya. Pelecehan seksual juga dapat diartikan sebagai suatu perilaku yang dapat merendahkan atau menghina harga diri seseorang berdasarkan jenis kelamin dari individu tersebut. Pelecehan seksual tidak hanya diartikan sebagai tindakan seksual saja, tetapi juga termasuk ucapan yang menyasar seksualitas seseorang, yang dilakukan dengan paksaan, intimidasi, ancaman, dan tekanan psikologis, serta penyalahgunaan kekuasaan. Dapat disimpulkan bahwa pelecehan seksual merupakan tindakan yang telah direncanakan atau disengaja oleh pelaku dalam bentuk fisik atau pun non-fisik, verbal ataupun non-verbal dan mengarah pada seksualitas korban dan menyebabkan dampak buruk bagi korban, serta adanya hal-hal penting yang dapat menunjukan bahwa hal tersebut merupakan salah satu dari perilaku pelecehann seksual, yaitu adanya penolakan dari pihak korban.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia, pengertian pelecehan seksual diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelecehan seksual diartikan sebagai tindakan yang dilakukan secara verbal, non-verbal, atau fisik yang berhubungan dengan seks dan bertujuan untuk merendahkan, mempermalukan, atau menimbulkan rasa tidak nyaman pada seseorang. Lebih tepatnya, pelecehan seksual dapat mencakup:

  1. Perkataan atau ucapan bersifat seksual atau melecehkan yang dilakukan secara verbal.
  2. Penyentuhan atau tindakan fisik yang tidak diinginkan dengan maksud seksual.
  3. Penerimaan atau pengakuan hal-hal yang bersifat seksual dengan cara yang tidak diinginkan atau tidak pantas.

Biasanya yang menjadi korban dalam tindakan pelecehan seksual ini adalah perempuan. Tetapi hal ini tidak dapat menjamin bahwa laki-laki juga dapat menjadi korban dari tindak pelecehan seksual. Pelecehan seksual bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, termasuk di lingkungan kampus. Kampus yang semestinya menjadi tempat untuk mencari dan menuntut ilmu yang aman dan nyaman agar mahasiswa dapat belajar secara maksimal, justru malah menjadi salah satu tempat terjadinya kekerasan seksual. Dan juga, kebanyakan korban kekerasan seksual di lingkungan kampus yaitu perempuan. Saat menjadi korban pelecehan seksual, seringkali perempuan tidak melapor kepada pihak yang berwenang karena takut kepada ancaman pelaku dan omongan negatif dari teman-teman atau masyarakat kampus. Hal ini membuat korban seolah-olah menjadi penyebab tindakan pelecehan seksual tersebut  dan bertanggung jawab atas kasus kekerasan seksual yang dialaminya. Sebaliknya, pelaku cenderung santai dan tidak memikirkan dampak yang dapat timbul akibat perbuatannya. Dan yang lebih parah, masih ada kampus yang menutupi kasus kekerasan seksual hanya untuk melindungi nama baik kampusnya. Kampus yang merupakan lembaga pendidikan yang seharusnya dapat menghasilkan sumber daya manusia yang unggul untuk Indonesia seharusnya tidak menutupi kasus kekerasan seksual, karena hal ini akan dinilai sebagai upaya kampus untuk melindungi pelaku kekerasan seksual.

B. Pembahasan
Pelecehan seksual di kampus dapat terjadi karena kurangnya pencegahan, pengendalian, dan perlindungan korban kekerasan seksual di perguruan tinggi. Kejadian pelecehan seksual di perguruan tinggi ini biasanya terjadi karena penyalahgunaan kekuasaan, sebagai contoh seorang tenaga pengajar atau dosen yang memiliki modus atau niatan tertentu terhadap mahasiswa/mahasiswi yang sedang melakukan penelitian ataupun sekedar berkonsultasi kepada sang pengajar, membawa korban ruangan tertentu yang hanya dapat dijangkau oleh mereka berdua sehingga terjadinya pelecehan seksual baik secara fisik maupun non fisik. Adapun pada tahun 2021, terdapat kasus pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Sriwijaya (UNSRI). Dosen Universitas Sriwijaya (UNSRI) Reza Ghasarma, terdakwa telah melakukan pelecehan terhadap mahasiswi via chat dari aplikasi pesan. Polisi telah menyebutkan bahwa Reza sebagai pelaku pelecehan seksual telah mengaku melakukan pelecehan terhadap para pelapor atau para pelajar. “Ya semua korban yang melapor, ya dia mengaku melakukan itu. Tapi untuk R (alumni) dia sudah lupa. Tapi, memang di tahun 2014 dia mengaku memang pakai BBM (BlackBerry Messenger),” kata Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni ketika dimintai konfirmasi, Selasa (21/12/2021).

Reza ditetapkan sebagai tersangka karena adanya laporan dari tiga mahasiswi yang mengaku dilecehkan via aplikasi perpesanan. Korban yakni berinisial C, F, dan D. Kemudian, Polisi kembali menerima dua laporan mengaku menjadi korban, yakni seorang mahasiswi berinisial D dan seorang alumni berinisial R. Majelis hakim telah menyatakan bahwa Reza telah terbukti melanggar Undang-undang tentang pornografi yaitu pada Pasal 9 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 juntco Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Putusan hukum maksimal telah disampaikan dalam sidang virtual yang di gelar di PN Palembang, Senin (30/5), yang diketuai Majelis hakim, Fatimah. Selain divonis delapan tahun penjara, hakim juga memberikan Reza hukuman tambahan, yaitu mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara.

C. Penutup
Pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi bukan hanya sekedar masalah individu atau perorangan, tetappi juga menjadi perasalahan besar yang harus ditangani dengan cepat oelh pihak kampus dan pihak berwajib. Mahasiswa dan juga tenaga pengajar seharusnya dapat menjalani kehidupan di kampus dengan aman dan damai, tetapi banyaknya kasus pelcehan seksual ini dapat menghambat kenyamanan mereka, seringkali juga para korban mendapatkan hambatan dalam melaporkan kasus yang mereka alami dan juga kurangnya dukungan atas penanganan kasus mereka. Karena itu diperlukan perlindukan hukum langsung dari pihak kampus sebagai tanggung jawab besar untuk membangun pencegahan sebelum kejadian tersebut terjadi.

Langkah-langkahnya seperti meingkatkan edukasi tentang pelecehan seksual, menyediakan layanan serta dukungan bagi para korban. Diperlukan juga sikap mengedepankan empati, kesadaran serta rasa hormat terhadap sesama. Kesadaran dan juga keberanian untuk bicara terkait kasus ini, dan keinginan untuk melakukan perubahan yang baik merupakan kunci yang sangat penting dalam membangun lingkungan kampus yang lebih aman dan damai. Adanya kerjasama dari pihak yang bersangkutan, pelecehan seksual dapat berkurang dan dapat dicegah dan perguruan tinggi dapat berfungsi sebagai tempat pembelajaran yang mendukung pertumbuhan mahasiswa tanpa diselimuti oleh rasa takut atau tekanan.

Referensi:

  • Virgistasari, A., & Irawan, A. D. (2022). Pelecehan Seksual Terhadap Korban Ditinjau Dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Media of Law and Sharia, 3(2), 107-123.
  • Burrohman, S., & Mesra, R. (2024). Aspek Perlindungan Hukum dalam Kebijakan terhadap Korban Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (Ditinjau Menurut Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021). Jurnal PPKn: Media Kajian Pancasila Dan Kewarganegaraan, 3(1), 1-9.
  • Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 61-72.
  • Andriani, N. L., & Martha, A. E. (2024, March). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Pasca Berlakunya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. In Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (pp. 54-69).
  • DEWI, A. F. (2021, December). Perlindungan Hukum bagi Korban Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan Berdasarkan Perspektif Ham. In Seminar Nasional-Kota Ramah Hak Asasi Manusia (Vol. 1, pp. 44-52).
  • Syafari, T., Robo, B. D., & Fathurrahim, F. (2024). PENINGKATAN PEMAHAMAN MAHASISWA TERHADAP LAYANAN ADVOKASI OLEH ORGANISASI BANTUAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI. J-ABDI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 4(2), 297-302.
Exit mobile version