Oleh
Prof. Dr. Hamzah. S.H., M.H.
Aldo Felyo (2312011016)
A. Pendahuluan
Pengertian asuransi atau yang sering juga disebut dengan istilah pertanggungan, hal ini diatur dalam pasal 246 kitab undang-undang Hukum dagang, yaitu “suatu perjanjian dimana penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian karena suatu kerugian, kerusakan, maupun keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita tertanggung oleh suatu peristiwa yang tak tentu”.
B. Pembahasan
Pengangkutan barang terjadi apabila terdapat kesepakatan antara pengguna jasa dengan Perusahaan jasa, begitu juga dengan asuransi, asuransi akan timbul karena adanya perjanjian antara Perusahaan asuransi dan Perusahaan pengangkutan, dengan cara membayarkan sejumlah premi yang dibuat secara Bersama-sama secara tertulis dalam suatu akta (polis). Polis adalah merupakan tanda bukti tertulis dalam suatu perjanjian asuransi. Peranan asuransi bagi Perusahaan pengangkutan barang adalah:
- Mengadakan jaminan bagi barang angkutan (Pengalihan resiko), yaitu mengambil alih sebagai atau seluruh beban resiko dari setiap pengiriman barang.
- Pembayaran ganti kerugian, jika pada suatu Ketika sungguh-sungguh terjadi peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian (resiko berubah menjadi kerugian), maka kepada Perusahaan pengangkutan barang yang bersangkutan akan dibayarkan ganti kerugian.
- Peran asuransi juga dapat dilihat dari segi ekonomi, yaitu lembaga yang mengumpulkan dana. Namun dalam prakteknya tidak senantiasa bahaya yang mengancan itu sungguh-sungguh terjadi, apabila pada saat atau selama pengangkutan barang tidak terjadi resiko atau kerugian, maka premi yang telah dibayarkan oleh Perusahaan pengakutan akan dikembalikan oleh Perusahaan asuransi.
Oleh karena itu peran asuransi dalam pengangkutan barang akan menjadi sangat penting. Asuransi dalam pengangkutan akan timbul seiring dengan pengalihan resiko yang harus ditanggung oleh pihak yang bersangkutan terhadap suatu kejadian yang tidak dapat diketahui kapan akan terjadi. Dalam penulisan esaay dengan judul peranan Asuransi kepada Perusahaan Pengangkutan Barang, penulis bertujuan untuk menjelaskan apa sebenarnya peran asurasi dan apa bentuk ganti rugi kepada Perusahaan pengakutan apabila barang yang dibawah atau barang yang dapat mengakibatkan suatu kerugian. Pada hakekatnya pengangkutan terbagi menajadi tiga, yaitu:
- Pengangkutan darat
- Pengangkutan air, dan
- Pengangkutan udara.
Perjanjian pengangkutan merupakan suatu perjanjian Dimana satu pihak mempunyai kewajiban untuk denga naman membawa barang atau orang dari satu tempat ke tempat lain, Dimana pihak yang lainnya telah menyanggupi untuk membayar ongkos. Pengertian dari pengangkutan barang adalah? Adanya kegiatan pemindahan benda yang tidak bergerak dengan selamat sampai pada tempat tujuan oleh suatu Perusahaan pengangkutan dengan menggunakan alat transportasi. Hal ini sangat mendasar dalam pengangkutan yaitu adanya perjanjian antara pengangkutan. Adapun menurut ketentuan pasal 189 undang-undang Nomer 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas lalu lintas dan angkutan jalam yang berbunyi yakni “Perusahaan Angkatan umum wajib untuk mengasuransikan tanggung jawabnya”. Untuk itu peran asuransi dalam pengangkutan barang menjadi sangat penting, karena asuransi dalam pengangkutan barang seiring dengan pengalihan resiko yang harus ditanggung oleh pihak yang bersangkutan terhadap suatu kejadian yang tidak dapat diketahui kapan terjadinya yang mengakibatkan adanya resiko atau adanya kerugian. Ganti rugi merupakan salah satu unsur yang penting dalam suatu asuransi, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 246 kitab Undang-undang Hukum Dagang. Unsur ini menunjuk pada asuransi kerugian (Loss Insurance) yang obyeknya benda dan harta kekayaan.
Terkait dengan pengangkutan barang, maka obyek dari asuransi ini adalah barang angkutan itu sendiri, dimana apabila timbal kerugian akibat adanya suatu resiko, Perusahaan asuransi harus dan wajib memberikan ganti rugi yang kayak kepada Perusahaan pengangkutan sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat di dalam polis dengan persetujuan kedua belah pihak. Untuk kejelasan sistem ganti rugi, ada ketentuan yang akan diasurasikan harus ditulis secara jelas dalam polis asuransi. Dalam pasal 15 dan 16 tentang polis standar asuransi pengangkutan barang Indonesia dijelaskan untuk mendapatkan ganti rugi, pada pihak Perusahaan pengakutan wajib melaporkan adanya kerugian kepada Perusahaan asuransi sesegera mungkin setelah kerugian terjadi. Selain itu pihak Perusahaan pengangkutan juga harus bisa atau harus dapat membuktikan bahwa Perusahaan pengangkutan memang mempunyai kepentingan terhadap barang yang bersangkutan atau barang tersebut. Pada Perusahaan asuransi hanya mempunyai kewajiban untuk mengganti kerugian kepada Perusahaan pengangkutan barang, hal ini berarti bahwa pada Perusahaan pengangkutan barang, hal ini berarti bahwa pada Perusahaan asuransi tidak mempunyai hubungan dengan pengguna jasa pengangkut barang. Besarnya ganti kerugian tidak boleh atau tidak dapat melebihi jumlah barang yang telah diasuransikan. Bentuk ganti rugi yang diberikan pada Perusahaan asuransi kepada Perusahaan pengangkut barang yaitu:
- Harga barang, termasuk semua biaya yang berkurangan dengan barang tersebut.
- Lalu yang diharapkan oleh Perusahaan pengangkutan barang.
- Segala macam utang pengeluaran yang masuk akal untuk melidungi barang tersebut yang telah diasuransikan.
C. Penutup
Perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 hari semenjak adanya perjanjian tertulis dari pihak Perusahaan pengangkutan barang dan perusahaan asuransi mengenai ganti rugi yang harus dibayar. Jadi peran asuransi bagi Perusahaan pengangkutan barang, yaitu mengadakan Jamina bagi barang angkutan (pengalihan resiko), pembayaran ganti kerugian, dan Lembaga pengumpulan dana.
Refrensi
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
- Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Tim Redaksi Pustaka Yustisia, 2010, Visi media, Jakarta.
