Site icon SENTRA STUDI HUKUM DAN PUBLIKASI

PENGATURAN TERKAIT PERLINDUNGAN BAGIAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Oleh
Budi Rizki Husin, S.H., M. H
Barev Putu Rama 2462011006
kaisar_buddi@yahoo.com , barevramagabel@icloud.com

A. Pendahuluan

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sangat memprihatinkan karena terjadi di ruang privat yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi setiap individu, khususnya perempuan dan anak-anak. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada aspek fisik dan psikologis korban, tetapi juga menyentuh ranah sosial, budaya, dan hukum. Korban KDRT sering kali berada dalam posisi yang sangat rentan, baik secara ekonomi, sosial, maupun emosional, sehingga memerlukan perlindungan hukum yang menyeluruh dan efektif.

Indonesia sebagai negara hukum telah merespon fenomena KDRT dengan menerbitkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Undang-undang ini menjadi tonggak penting dalam memberikan pengakuan hukum terhadap korban KDRT serta menegaskan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan pemulihan. Meskipun secara normatif telah ada dasar hukum yang kuat, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Oleh karena itu, penting untuk menelaah bagaimana pengaturan perlindungan terhadap korban KDRT dalam sistem hukum Indonesia serta meninjau efektivitasnya dalam praktik.

B. Pembahasan

Definisi dan Bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga, menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2004, kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang mengakibatkan timbulnya penderitaan fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga. UU ini mengklasifikasikan kekerasan menjadi empat bentuk: kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran ekonomi. Subjek hukum yang dilindungi meliputi istri, suami, anak, dan setiap orang yang tinggal dalam lingkup rumah tangga. Pengakuan terhadap berbagai bentuk kekerasan ini penting karena selama ini banyak korban, khususnya perempuan, yang mengalami kekerasan non-fisik seperti psikis dan ekonomi namun tidak mendapatkan keadilan karena tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Selain itu, Pasal 16 mengatur bahwa aparat penegak hukum wajib segera memberikan perlindungan sementara kepada korban, bahkan sebelum adanya putusan pengadilan. Ini menunjukkan bahwa undang-undang mencoba mengedepankan prinsip pencegahan dan keselamatan korban. Namun, dalam kenyataan, hak-hak ini tidak selalu terpenuhi karena berbagai keterbatasan, baik dari sisi anggaran, sumber daya manusia, maupun budaya patriarki yang masih kuat di masyarakat.

Mekanisme Perlindungan terhadap Korban perlindungan terhadap korban KDRT dalam sistem hukum Indonesia dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yakni perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif.

Salah satu bentuk perlindungan konkret adalah Penetapan Perlindungan Sementara (PPS) dari pengadilan yang memungkinkan korban untuk mendapatkan jarak aman dari pelaku, misalnya dengan melarang pelaku mendekati korban dalam jangka waktu tertentu. Namun, efektivitas mekanisme ini sering kali terganggu karena kurangnya pemahaman petugas, hambatan administratif, atau bahkan ketakutan korban terhadap stigma sosial dan tekanan keluarga.

Tantangan dalam Implementasi Perlindungan Korban KDRT, meskipun secara hukum pengaturan telah tersedia, implementasi perlindungan terhadap korban KDRT masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain:

Rekomendasi perbaikan untuk memperkuat perlindungan terhadap korban KDRT, beberapa rekomendasi yang dapat diajukan, yaitu:

C. Penutup

Kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan yang kompleks karena terjadi dalam relasi yang sangat pribadi. Oleh sebab itu, korban KDRT memerlukan perlindungan hukum yang bukan hanya normatif, tetapi juga implementatif dan berperspektif korban. UU No. 23 Tahun 2004 telah memberikan kerangka hukum yang cukup progresif, namun efektivitasnya sangat bergantung pada komitmen aparat penegak hukum, ketersediaan layanan pendukung, dan perubahan budaya masyarakat. Optimalisasi perlindungan korban KDRT harus menjadi prioritas dalam kebijakan hukum pidana Indonesia. Negara wajib hadir untuk memastikan bahwa korban memperoleh keadilan, perlindungan, dan pemulihan yang layak. Dengan demikian, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya menjadi slogan, tetapi menjadi kenyataan hukum dan sosial yang dirasakan oleh semua warga negara.

Exit mobile version