Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H.
Calya Farah Ramadhani (2312011221)
Giovany Maria Arsina Capah (2312011217)
calyafarah12@gmail.com, giovanymaria4@gmail.com
A. Pendahuluan
Manusia dan Kebijaksanaan adalah satu hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Mengingat dengan akal pikiran yang dimiliki manusia selaku saja berhubungan dengan kebijaksanaan. Kebijaksanaan sendiri dimaknakan menjadi pokok akal pikiran manusia yang tentu dilaksanakan dalam tindakannya. Pemikiran Filsafat hukum dewasa ini diperlukan untuk menelusuri seberapa jauh penerapan arti hukum yang dapat dipraktekkan dalam hidup sehari-hari, juga untuk menunjukkan ketidaksesuaian antara teori dan praktek hukum. Manusia memanipulasi kenyataan hukum yang baik menjadi tidak bermakna disebabkan ditafsirkan dengan keliru, sengaja dikelirukan, dan disalahtafsirkan untuk mencapai kepentingan tertentu. Banyaknya kasus hukum dan keadilan dimanipulasi dengan cara yang sistematik sehingga peradilan tidak menemukan keadaan yang sebenarnya.
B. Pembahasan
Kebijaksanaan pemerintah tidak dapat membawa hukum menjadi “Panglima” dalam menentukan keadilan, sebab hukum dikebiri oleh sekelompok orang yang mampu membelinya atau orang yang mempunyai kekuasaan yang tinggi. Dalam pelaksanaan Hakim sebagai pelaku utama secara fungsional dalam melaksanakan fungsi terhadap kekuasaan kehakiman. Di dalam mengimplementasikan fungsi kekuasaan kehakiman, hakim dalam cakupan pembahasan harus profesional dalam menjalankan ruang lingkup kewajiban dan juga tugas yang telah diatur dalam perundang-undangan. Setelah hakim mampu memahami hal yang menjadi kewenangannya, hakim diharapkan dapat menerapkan nilai-nilai moral dan integritasnya secara profesional dan dengan hal itu dapat menyelesaikan kasus-kasus perkara yang ditanganinya secara adil dengan berpedoman pada keyakinan hakim dan keadilan.
Hakim bukanlah sekedar penerap hukum melalui metode silogisme semata, melainkan Hakim adalah penerap, penemu dan dapat membentuk hukum yang adil dan bijaksana. Oleh karena itu, Hakim tidak diperbolehkan terikat hanya pada hukum dalam arti peraturan perundang-undangan yang sarat dengan dominasi kepentingan-kepentingan minoritas yang kuat. Sehingga berdasarkan prinsip independensi kekuasaan kehakiman, Hakim diberi kebebasan agar terbebas dari campur tangan, tekanan ataupun paksaan, baik yang langsung maupun tidak langsung dari kekuasaan lembaga lain, teman sejawat, atasan, serta pihak-pihak lain di luar pengadilan.
Secara kriminologikal, dapat dijelaskan bahwa istilah Mafia Peradilan merupakan refleksitas dari suatu realitas yang unsur-unsur keberadaanya bersifat melawan hukum formal dan materiil. Mafia Peradilan sejatinya adalah suatu realitas kejahatan, karena keberadaannya melanggar undang-undang dan atau norma-norma keadilan serta norma-norma sosial yang hidup di dalam masyarakat. Perbuatan yang paling melekat pada realitas Mafia Peradilan ini, diantaranya adalah suap dan penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, jabatan atau kesempatan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum yang bersangkutan, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Perbuatan demikian ini dapat dikualifikasikan sebagai delik korupsi. Oleh karena Mafia Peradilan ditujukan pada adanya praktek yang menyimpangi hukum yang mengarah pada adanya “judicial corruption” dalam penanganan suatu perkara mulai dari penyidikan bahkan sampai pada Lembaga pemasyarakatan, tidak terkecuali dalam tahap pengadilan oleh Hakim. Mafia peradilan melibatkan unsur pelaku/korban/masyarakat yang mempengaruhi jalannya penegakkan hukum yang bekerja sama secara ilegal dan mereduksi moral dengan penegakkan hukum yang bekerja sama secara ilegal dan mereduksi moral dengan penegak hukum untuk menjalankan perkara sesuai kepentingan yang ada.
Praktik mafia peradilan ini melibatkan para penegak hukum dengan pihak yang berperkara, sehingga sudah jelas orientasinya cenderung pada keuntungan finansial dengan kompensasi penyalahgunaan kekuasaan public. Penyalahgunaan kekuasaan public oleh penegak hukum untuk memperoleh keuntungan materi, pada hakikatnya telah sengaja “memperdagangkan hukum”. Hukum menjadi komoditi bisnis, masuk dalam permasalahan sebagai “pertukaran antara penawaran dan permintaan” berdasarkan logika transaksional. Urusan hukum tidak lagi menjadi urusan moral, yang menyebabkan masyarakat (pencari keadilan) tidak bisa mengelak dari tarikan ekonomi, menyebabkan gangguan moralitas hukum semakin bertambah besar terhadap hukum, khususnya penegakan hukum pidana.Mafia peradilan merupakan perbuatan melanggar hukum dan melanggar sistem nilai (moralitas) dalam peradilan pidana yang dimotivasi tindakan menyimpang untuk memenuhi kepentingan bersama antara pihak-pihak, dengan mengorbankan dan mengabaikan tujuan umum dari sistem sosial, yaitu keadilan, legalitas hukum dan ketertiban yang tercakup dalam sistem sosial. Praktik mafia peradilan pada hakikatnya merupakan tindakan yang merusak sistem sosial dan menghasilkan output hukum yang tidak adil. Mafia peradilan yang dilakukan secara sistematis oleh para penegak hukum merupakan pengabaian secara sengaja dan terencana terhadap sistem penegakan hukum yang sudah baku dalam mekanisme dan prosedur. Penggerogotan dan perusakan terhadap sistem penegakan hukum, tidak hanya pada sistem prosedural, tetapi juga merusak dan mengabaikan sistem tata nilai berupa asas-asas hukum yang adil, kedua sistem tersebut tercakup dalam sistem due process of law.
C. Kesimpulan
Penerapan keadilan dalam penegakan hukum hanya dapat terwujud apabila sistem peradilan terbebas dari praktik mafia peradilan yang mencederai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan integritas institusi hukum. Mafia peradilan yang mencakup praktik suap, penyalahgunaan kekuasaan, dan kolusi antar aparat penegak hukum menjadi hambatan serius dalam mewujudkan hukum yang adil dan berwibawa. Oleh karena itu, reformasi sistem peradilan harus terus dilakukan secara menyeluruh, baik melalui penguatan integritas aparat hukum, transparansi proses peradilan, serta pengawasan internal dan eksternal yang efektif. Penegakan hukum yang bersih dan adil tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga peradilan, tetapi juga seluruh elemen bangsa demi menciptakan kepercayaan publik terhadap hukum dan tercapainya keadilan substantif di tengah masyarakat.
Referensi
Basuki, A. (2013). Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman Sebagai Upaya Dalam Mewujudkan Akuntabilitas Peradilan Pidana, Perspektif, 18(1), 56-63.
Candra Ulfatun Nisa, Nyoman Serikat Putra Jaya, Fenomena Mafia Peradilan Terkait Independensi Kekuasaan Kehakiman dalam Perspektif Budaya Hukum di Indonesia, JJR, 2021, Hlm 161.
Laurensius Arliman S, Filsafat Hukum, Deepublish, Yogyakarta, 2023.

