Site icon SENTRA STUDI HUKUM DAN PUBLIKASI

PELANGGARAN ATAU PEMBINAAN? ASPEK HAM DALAM PROGRAM PENGIRIMAN SISWA NAKAL KE BARAK MILITER OLEH GUBERNUR JAWA BARAT

Oleh
Prillian Aditya Restu (2312011209)
Ahmad Zakaria (2312011165)

A. Pendahuluan
Pada kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengirim “siswa nakal” ke barak militer menimbulkan kontroversi serta pertanyaan yaitu apakah langkah tersebut merupakan bentuk pembinaan karakter yang sah berdasarkan hak asasi manusia, atau malah melanggar hak asasi manusia peserta didik?

Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengirim siswa bermasalah ke barak militer untuk pembinaan karakter dan kedisiplinan sejak Mei 2025 memicu kontroversi luas. Program ini menargetkan siswa SMA/SMK yang terlibat tawuran, pelanggaran disiplin, atau kecanduan game online, dengan pelaksanaan di Dodik Bela Negara Rindam III/Siliwangi, Lembang. Meskipun diklaim sebagai pendidikan karakter, kebijakan ini mendapat kritik tajam terkait campur tangan militer dalam ranah pendidikan sipil dan potensi kekerasan fisik yang dapat melanggar hak anak sebagai subjek perlindungan nasional. Menteri Hak Asasi Manusia menilai kebijakan ini sah selama bebas dari kekerasan fisik, namun Lembaga Bantuan Hukum Pendidikan melaporkan Dedi Mulyadi ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran prinsip perlindungan anak dan regulasi pendidikan nasional. Selain itu, pengamat dan praktisi hukum menyoroti kemungkinan kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak, serta berpotensi menimbulkan trauma psikologis. Pemerintah pusat melalui Kantor Komunikasi Kepresidenan menyatakan akan mengkaji kebijakan ini lebih lanjut, dengan menekankan pentingnya tidak melanggar hak asasi dan aturan hukum. Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa pendekatan militerisasi terhadap pelajar dapat merusak sistem pendidikan dan melenceng dari arah reformasi pendidikan nasional yang menempatkan peserta didik sebagai subjek utama pembelajaran

B. Pembahasan
Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yang menempatkan HAM sebagai hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir dan tidak dapat dikurangi oleh siapapun. UU ini menegaskan bahwa negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut tanpa diskriminasi, termasuk hak atas perlakuan yang adil, perlindungan hukum, rasa aman, serta kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Dalam konteks kebijakan pemerintah, setiap tindakan yang melibatkan sanksi, pembinaan, atau penahanan harus mengedepankan prinsip non-diskriminasi, proporsionalitas, dan mengutamakan rehabilitasi, bukan hukuman yang kejam atau tidak manusiawi. Lebih lanjut, perlindungan khusus terhadap anak diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memperjelas bahwa anak adalah subjek hak yang harus dijaga dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan tidak manusiawi. Pasal 15 UU ini secara eksplisit mewajibkan pemerintah melindungi anak di lingkungan pendidikan formal dan informal dari tindakan yang dapat mengancam kesejahteraan fisik maupun psikologis mereka. Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan atau tindakan apapun, termasuk pengiriman siswa ke barak militer, tidak boleh menimbulkan tekanan psikologis, kekerasan terselubung, atau perlakuan yang merendahkan martabat anak. Jika pembinaan tersebut menimbulkan dampak negatif bagi anak, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak anak sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak yang diamanatkan undang-undang. Dengan demikian, setiap kebijakan yang menyangkut anak harus selalu mengutamakan kepentingan terbaik anak, memastikan tumbuh kembang yang sehat, serta perlindungan dari segala bentuk perlakuan yang tidak manusiawi.Otonomi daerah yang diatur dalam UU No. 23/2014 memberi ruang bagi pemerintah provinsi untuk berinovasi dalam bidang pendidikan. Namun, UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan bahwa pendidikan karakter dan disiplin dilaksanakan melalui kurikulum yang berbasis pendekatan pembelajaran, bukan sanksi fisik atau model pelatihan militer. Prinsip pendidikan kebangsaan menekankan pendekatan humanistik, partisipatif, dan mengutamakan kesejahteraan peserta didik. Selain itu, kerjasama sipil-militer dalam konteks pendidikan, meskipun dibenarkan untuk pembinaan, bela negara biasanya difokuskan pada program ekstrakurikuler atau penguatan wawasan kebangsaan, bukan sebagai sarana pengganti disiplin sekolah bagi siswa bermasalah. Dengan kata lain, ruang lingkup intervensi militer perlu diatur lebih jelas agar tidak melampaui standar pendidikan sipil yang dijamin konstitusi.

Komnas HAM sebagai lembaga pengawas pelaksanaan HAM di Indonesia mencermati kebijakan ini. Sejumlah orang tua murid telah melaporkan program ini ke Komnas HAM dengan alasan potensi pelanggaran hak anak atas kebebasan bergerak, rasa aman, dan perlindungan dari siksaan mental. Komnas HAM cenderung menekankan pentingnya memastikan tidak ada unsur kekerasan fisik atau pemaksaan ekstrim, serta memastikan persetujuan orang tua sebelum pelaksanaan program. Sementara itu, LBH Pendidikan melaporkan kebijakan ini ke Komnas HAM dengan argumen bahwa pengiriman anak ke barak militer tidak sesuai dengan peraturan di bidang pendidikanbermartabat khususnya ketentuan sanksi disiplin dalam UU Sisdiknas yang mengutamakan sanksi administratif berbasis sekolah, bukan pemindahan ke lembaga komandan militer. LBH menyoroti bahwa kebijakan ini berpotensi mencederai prinsip hak anak untuk memperoleh pendidikan yang bermartabat.

Namun ternyata ada dukungan terkait program ini dari Menteri HAM namun disertai batasannya juga. Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa kebijakan pengiriman siswa bermasalah ke barak militer dapat dipandang positif jika dilaksanakan sesuai prinsip HAM yakni tanpa kekerasan fisik yang melanggar integritas tubuh peserta didik. Pigai menekankan, “Yang tidak boleh adalah pendidikan disertai cara mengganggu fisik, itu yang tidak boleh”. Lebih lanjut, dalam pernyataan di Tempo, Pigai menegaskan bahwa pihak yang menolak kebijakan ini harus menjelaskan secara konkret dasar penolakannya, bukan menolak secara emosional. Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa program tersebut bagus sepanjang aspek fisik dijaga, jadi pendekatan militer ini bisa menjadi alternatif pembentukan karakter dan kedisiplinan.

Aspek psikologis menjadi perhatian utama dalam kebijakan pengiriman siswa ke barak militer, terutama bagi remaja yang sebelumnya dianggap bermasalah. Psikolog dari NU menyoroti bahwa pendidikan di lingkungan militer memang dapat memberikan struktur, rutinitas, dan aturan yang jelas, sehingga berpotensi meningkatkan disiplin serta rasa tanggung jawab pada anak. Lingkungan baru yang jauh dari pengaruh negatif diharapkan mampu memberi kesempatan bagi remaja untuk menata diri dan membangun ketahanan mental. Namun, pendekatan militer yang cenderung mengandalkan sistem hadiah dan hukuman dan memiliki keterbatasan dalam membangun kesadaran diri dan sistem kepercayaan yang sehat pada anak. Jika perilaku positif hanya muncul karena takut pada otoritas, perubahan tersebut biasanya tidak bertahan lama setelah anak kembali ke lingkungan asalnya. Risiko lain yang tidak kalah penting adalah penguatan stigma negatif. Ketika remaja dikirim ke barak dengan label “nakal”, mereka bisa menginternalisasi cap tersebut sehingga proses pembentukan identitas diri menjadi terganggu. Hal ini dapat memicu luka psikologis yang mendalam, apalagi jika tidak ada pendampingan psikologis yang memadai selama masa adaptasi di lingkungan militer. Kasus di Cianjur, di mana 30 siswa SMP menjalani pembinaan di Yonif Raider 300, menunjukkan adanya adaptasi keras terhadap rutinitas dan pola hidup yang sangat berbeda dari sekolah biasa. Jika program pembinaan hanya fokus pada penundukan perilaku tanpa dukungan konseling dan terapi, dikhawatirkan akan menimbulkan trauma jangka panjang, bukan solusi atas akar masalah perilaku anak. Oleh karena itu, intervensi berbasis empati, dialog, dan pendampingan profesional tetap menjadi kunci agar perubahan perilaku yang diharapkan benar-benar bermakna dan berkelanjutan.

Kebijakan pengiriman siswa bermasalah ke barak militer dapat dibenarkan sebagai upaya pembinaan karakter, asalkan bebas dari kekerasan fisik maupun mental yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Salah satu syarat mutlak adalah adanya persetujuan tertulis dari orang tua atau wali siswa, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa anak harus dilindungi dari perlakuan yang tidak manusiawi dan berpotensi merugikan psikologis mereka. Selain itu, program pembinaan ini harus dilengkapi dengan pendampingan psikologis yang memadai, termasuk layanan konseling sebelum dan sesudah masa pembinaan, guna meminimalkan dampak negatif seperti trauma atau stigma yang dapat menghambat perkembangan identitas diri anak. Keterbukaan regulasi juga menjadi aspek penting; kebijakan ini perlu diatur dalam perjanjian resmi antara Pemerintah Provinsi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta TNI, agar tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini untuk memastikan bahwa pelaksanaan program tetap dalam koridor hukum dan menjamin hak anak atas pendidikan yang bermartabat. Tanpa terpenuhinya semua persyaratan tersebut, program ini berpotensi menjadi pelanggaran HAM dan melanggar hak anak atas perlindungan dari perlakuan yang merendahkan martabat serta hak atas pendidikan yang layak. Oleh karena itu, transparansi, pengawasan ketat, dan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan sangat diperlukan agar program pembinaan ini benar-benar memberikan manfaat dan tidak menimbulkan dampak negatif jangka panjang bagi anak-anak yang menjadi peserta.

C. Penutup
Kebijakan pengiriman siswa bermasalah ke barak militer di Jawa Barat menempati posisi yang kompleks antara upaya pembinaan karakter dan potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Landasan hukum dari UU HAM No. 39/1999, UU Perlindungan Anak No. 35/2014, dan UU Sisdiknas No. 20/2003 mengharuskan pendekatan pendidikan yang non-kekerasan, dengan persetujuan orang tua, serta menjamin hak anak atas pendidikan yang berkualitas dan bermartabat. Menteri HAM Natalius Pigai memberikan dukungan terhadap kebijakan ini dengan catatan bahwa tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan dan program ini semata-mata memindahkan tempat belajar tanpa menjadikan TNI sebagai pendidik utama. Namun, kebijakan ini juga menuai kritik dan kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM, LBH, dan para pengamat pendidikan yang menilai pendekatan militeristik berpotensi melanggar hak anak, menstigma siswa, dan mengganggu tumbuh kembang mereka. Kritik ini menyoroti perlunya kajian mendalam terkait dampak psikologis dan hak partisipasi anak dalam proses pembinaan tersebut. Pemerintah pusat pun menyatakan akan mengkaji kebijakan ini dengan syarat tidak melanggar aturan dan hak anak serta mendapat persetujuan orang tua. Untuk memastikan kebijakan ini benar-benar menjadi sarana rehabilitasi karakter tanpa mencederai hak anak, pemerintah perlu menyempurnakan regulasi yang mengatur pelaksanaan program, memperkuat pendampingan psikologis selama proses pembinaan, dan menjaga transparansi serta akuntabilitas. Pendekatan yang humanis dan berbasis hak anak harus menjadi prioritas agar program ini tidak berubah menjadi bentuk opresi atau kekerasan terselubung, melainkan menjadi upaya efektif dalam membangun karakter generasi muda secara bermartabat dan berkeadilan. Dengan demikian, kebijakan ini dapat menjadi solusi pembinaan yang sah dan berintegritas sesuai dengan kaidah HAM dan prinsip pendidikan nasional. 

Referensi

  • Nugroho, O. C. (2017). Peran balai pemasyarakatan pada sistem peradilan pidana anak ditinjau dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Ham, 8(2), 161-174.
  • Bahter, K. T. (2020). Peranan Unicef Dalam Aspek hukum Internasional Terhadap Perlindungan Atas Hak-Hak Anak. Lex Et Societatis, 8(2).
  • Al Faruq, A. (2022). Hukum Dan Ham Bagi Anak Dan Disabilitas. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 4(1), 12-12.
  • Cahyaningtyas, I. (2015). Pembinaan Anak Pidana Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Dalam Perspektif Restorative Justice. Notarius, 8(2), 342-353.
  • Fardian, R. T., & Santoso, M. B. (2020). Pemenuhan hak anak yang berhadapan (berkonflik) dengan hukum di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) Kelas II Bandung. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 2(1), 7-18.
Exit mobile version