Site icon SENTRA STUDI HUKUM DAN PUBLIKASI

ORMAS, PREMANISME, DAN KETERTIBAN UMUM: PERLUKAH REVISI UU ORMAS?

Oleh :
M.Zaki Daffa (2312011228) & Mizwar Annas Fauzy (2312011021)

A. Pendahuluan

Organisasi kemasyarakatan (Ormas) merupakan wujud nyata dari jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul yang dilindungi oleh Konstitusi. Kehadiran Ormas diharapkan menjadi sarana bagi masyarakat untuk ikut serta dalam mendukung pencapaian tujuan nasional dan pelaksanaan kebijakan negara, sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila dan aturan hukum yang berlaku. Ini mencerminkan nilai-nilai demokrasi dalam negara hukum. Sekaligus berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah dalam memperjuangkan kepentingan bersama, menyampaikan aspirasi publik, serta mengawasi jalannya kekuasaan agar tetap sesuai dengan kehendak rakyat.
Fenomena premanisme berbaju ormas bukanlah hal yang baru. Ia telah menjadi bagian dari dinamika kekuasaan di Indonesia sejak lama. Premanisme yang dilembagakan melalui ormas terjadi karena lemahnya penegakan hukum, kaburnya batas antara kekuatan sipil dan militer, serta eksistensi relasi patron-klien antara tokoh ormas dan elite politik atau aparat negara. Dalam banyak kasus, tindakan kekerasan oleh ormas cenderung diabaikan, atau bahkan dilindungi oleh kekuasaan, selama mereka mendukung agenda politik tertentu. Situasi ini menimbulkan pertanyaan krusial: Apakah regulasi yang ada, terutama Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), sudah cukup memadai untuk merespons tantangan tersebut ? Apakah undang-undang tersebut mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dalam menindak perilaku menyimpang dari ormas ?.

B. Pembahasan

Bentuk pengakuan oleh negara terhadap Ormas adalah lahirnya Undang- Undang No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Undang-Undang Ormas ini dibentuk adalah sebagai respon terhadap kompleksitas dan dinamika perkembangan Ormas, sehingga memerlukan payung hukum yang lebih komprehensif. Namun dalam perkembangannya Pemerintah memperbarui aturan tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (PERPPU) No 2 tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (selanjutnya disebut dengan PERPPU Ormas) yang kemudian menjadi Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Organisasi Kemasyarakatan.
Pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 secara tegas menyatakan bahwa organisasi Masyarakat (ormas) harus berasaskan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara. Dalam Pasal 59 ayat (3), disebutkan bahwa ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, penghasutan, perusakan fasilitas publik, atau mengganggu ketertiban umum. Namun demikian, dalam praktiknya, banyak ormas justru menjadi pelaku utama kekacauan sosial. Ormas-ormas ini sering kali menggunakan alasan moralitas atau keagamaan sebagai justifikasi tindakan kekerasan.
Mereka mengklaim diri sebagai penjaga moral publik, pelindung agama, atau pembela bangsa, dan bertindak sepihak tanpa proses hukum yang sah. Tindakan seperti sweeping, penggerebekan, pemerasan terhadap pelaku usaha kecil, serta intimidasi terhadap kelompok minoritas menjadi praktik yang marak dilakukan oleh sebagian ormas. Sayangnya, tindakan tersebut sering kali tidak mendapat respons tegas dari aparat penegak hukum. Yang lebih mengkhawatirkan adalah adanya indikasi keterlibatan elit politik atau aparat negara dalam mendukung ormas-ormas semacam ini, baik secara langsung maupun melalui pembiaran. Dalam situasi seperti ini, hukum menjadi tidak berdaya karena praktik informal kekuasaan yang melindungi pelaku. Ketika ormas merasa memiliki “backing” dari penguasa atau aparat, mereka dapat bertindak semena-mena tanpa rasa takut terhadap konsekuensi hukum.
Salah satu contoh konkret yang menggambarkan bagaimana ormas dapat menjadi instrumen kekuasaan informal adalah tokoh Hercules Rosario Marshal. Ia adalah pendiri Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB), sebuah ormas yang legal secara administratif namun memiliki sejarah panjang keterlibatan dalam kekerasan, pemerasan, dan intimidasi. Hercules, yang dikenal sebagai eks preman Tanah Abang, telah beberapa kali berurusan dengan hukum, namun tetap eksis dan bahkan mendapat akses ke elit kekuasaan. Yang menarik dalam kasus Hercules bukan hanya latar belakangnya, tetapi juga jejaring politik yang dimilikinya. Ia dikenal memiliki kedekatan dengan tokoh penting seperti Prabowo Subianto, yang kini menjadi orang nomor satu di Indonesia, selaku Presiden Republik Indonesia. Kedekatan ini bukan hanya personal, melainkan juga strategis. GRIB secara terbuka mendukung Prabowo dalam pemilihan presiden, dan Hercules beberapa kali muncul dalam agenda-agenda politik besar, menunjukkan betapa ormas dapat menjadi alat mobilisasi kekuatan di luar sistem formal.
Lebih lanjut, Hercules juga dipanggil secara langsung oleh Joko Widodo ke Solo untuk menemuinya. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci isi pertemuannya, fakta ini menunjukkan bahwa tokoh-tokoh ormas seperti Hercules memiliki peran politik informal yang tidak bisa diabaikan. Tak hanya itu, ia juga sempat mengancam Dedy Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat. Kondisi ini menunjukkan bagaimana hukum kehilangan kekuatan ketika berhadapan dengan kekuasaan yang memiliki relasi patronase. Jika seorang tokoh ormas dengan latar belakang kriminal bisa tampil sebagai aktor politik yang legitim, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap fungsi negara sebagai penegak hukum dan pelindung keadilan. Revisi terhadap Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan menjadi langkah yang sangat mendesak guna mengatasi kelemahan dalam regulasi yang ada. UU Ormas yang berlaku saat ini belum cukup mampu menangani masalah besar terkait ormas yang menyimpang, termasuk ormas yang terlibat dalam tindak kekerasan, premanisme, serta hubungan informal dengan kekuatan politik. Dalam rangka memperbaiki situasi ini, beberapa langkah krusial perlu diperkenalkan untuk memperkuat sistem hukum, memastikan transparansi, dan mencegah penyalahgunaan ormas sebagai alat kekuasaan informal. Salah satu langkah fundamental yang perlu diterapkan adalah pengenalan tanggung jawab pidana bagi organisasi. Selama ini, sanksi yang diterapkan pada ormas hanya bersifat administratif, seperti pembekuan atau pembubaran, yang tidak cukup memberikan efek jera.
Oleh karena itu, ketentuan hukum yang memungkinkan ormas dikenakan sanksi pidana sebagai entitas kolektif perlu diterapkan. Ini akan memperkuat akuntabilitas hukum ormas dan memberikan dasar hukum untuk menindak tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis oleh organisasi tersebut. Sanksi pidana ini juga dapat mencegah impunitas yang selama ini diberikan kepada ormas besar yang memiliki kekuatan politik atau hubungan dekat dengan pejabat publik. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas dan pendanaan ormas juga sangat penting. Pemerintah harus menetapkan sistem audit berkala yang transparan dan independen untuk memantau sumber dana dan aktivitas ormas. Sistem audit yang terbuka dan akuntabel ini tidak hanya akan mencegah praktik ilegal, seperti pencucian uang dan pendanaan dari sumber yang tidak sah, tetapi juga akan meningkatkan kredibilitas ormas itu sendiri di mata publik.
Dengan transparansi yang lebih tinggi, masyarakat akan lebih mudah mengetahui apakah ormas tersebut beroperasi sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip yang berlaku atau justru terlibat dalam aktivitas yang merugikan kepentingan umum. Maka dari itu perlu adanya pengawasan oleh Komisi 3 DPR RI terhadap satgas penangangan premanisme yang baru dibentuk oleh pemerintah. Lembaga ini, akan bertindak sebagai pihak ketiga yang netral dan independen dalam memonitor ormas. Lembaga ini juga akan memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas ormas yang mencurigakan, tanpa adanya intervensi dari pihak politik atau pejabat publik. Pembentukan lembaga semacam ini akan memberikan rasa aman bagi masyarakat, karena mereka bisa melaporkan praktik ormas yang merugikan tanpa takut akan adanya pembalasan atau intimidasi.
Terakhir, pemutusan hubungan informal antara tokoh ormas dengan pejabat publik juga menjadi langkah penting yang harus diatur dalam revisi UU Ormas. Keterlibatan ormas dalam politik dan kekuasaan informal seringkali menciptakan ketidakadilan dan bias dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, negara harus membuat aturan yang melarang pejabat publik untuk menjalin hubungan dengan ormas yang terlibat dalam kekerasan atau praktik ilegal. Aturan ini penting agar ormas tidak digunakan sebagai alat untuk memperkuat posisi politik tertentu, yang pada akhirnya hanya akan merusak demokrasi dan keadilan sosial.
Secara keseluruhan, revisi terhadap UU Ormas harus mencakup pendekatan yang lebih holistik dan komprehensif untuk menjawab tantangan nyata di masyarakat. Penegakan hukum yang tegas, transparansi pengelolaan dana, dan pemisahan ormas dari kekuasaan politik mutlak diperlukan. Langkah-langkah ini akan menciptakan sistem pengawasan ormas yang adil dan efektif dalam menjaga ketertiban umum. Tanpa reformasi tersebut, ormas yang seharusnya menjadi pilar demokrasi dan masyarakat sipil justru akan terus menjadi alat kekerasan dan intimidasi, yang merugikan kepentingan rakyat dan merusak stabilitas sosial. Revisi terhadap UU Ormas tidak boleh serta merta menjadi alat represif yang mengekang kebebasan berserikat. Sebaliknya, ia harus menjadi regulasi yang menjamin ruang demokratis namun juga menegakkan batas hukum yang jelas terhadap kekerasan. Negara demokratis bukan berarti membiarkan kekuatan informal bertindak sewenang-wenang; justru negara yang sehat adalah negara yang mampu menegakkan hukum secara adil terhadap siapa pun, termasuk ormas yang melampaui batas. Keseimbangan antara kebebasan sipil dan ketertiban publik harus diletakkan dalam prinsip supremasi hukum. Dalam pandangan Jeremy Waldron (1999), negara hukum tidak hanya tentang hukum yang ada, tetapi tentang kualitas dan integritas dari penerapan hukum tersebut. Dalam konteks ini, hukum tentang ormas harus menjamin bahwa semua pihak, baik individu maupun organisasi, tunduk pada hukum secara setara tanpa perlindungan politis.

C. Penutup

Fenomena premanisme dalam ormas mencerminkan krisis penegakan hukum dan lemahnya pengawasan terhadap kekuatan informal di Indonesia. Ketika ormas dapat beroperasi secara koersif dengan dalih legalitas, serta memperoleh kekebalan melalui jejaring politik, negara kehilangan wibawanya sebagai penegak keadilan. Tokoh-tokoh seperti Hercules Rosario Marshal menjadi simbol dari bagaimana struktur ormas bisa disalahgunakan untuk memperkuat posisi politik dan menghindari sanksi hukum, bahkan ketika tindakan mereka jelas-jelas melanggar prinsip-prinsip negara hukum. Kondisi ini memperlihatkan bahwa keberadaan ormas tanpa pengawasan yang ketat justru berpotensi menciptakan kekuasaan paralel yang mengancam supremasi hukum dan keamanan masyarakat. Revisi Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat norma hukum dan menetapkan standar akuntabilitas yang tegas. Pembaruan ini perlu mencakup sanksi pidana korporatif, mekanisme pengawasan yang transparan, serta pelarangan hubungan informal antara ormas dengan elite politik atau aparat negara.
Di sisi lain, revisi tersebut harus dirancang secara hati-hati agar tidak digunakan sebagai instrumen politik untuk membungkam ormas-ormas yang kritis terhadap pemerintah. Keseimbangan antara ketegasan negara dan perlindungan hak konstitusional warga harus menjadi prinsip utama dalam merumuskan regulasi yang baru. Dengan langkah hukum yang tegas dan konsisten, negara dapat mengembalikan fungsi ormas sebagai elemen konstruktif dalam masyarakat sipil, bukan sebagai alat kekuasaan informal yang mencederai demokrasi. Revisi UU Ormas bukan sekadar upaya merapikan regulasi, melainkan ujian terhadap keberanian politik dalam memutus praktik patronase yang merusak tatanan hukum. Upaya ini juga mencerminkan komitmen negara untuk menegakkan supremasi hukum secara adil dan setara bagi seluruh warga. Dengan demikian, kebebasan berserikat dapat dijamin tanpa mengorbankan ketertiban umum dan prinsip keadilan sosial.

Referensi

Divaro, Yugha Erlangga-Tim. Petarung Politik: Profil Capres & Cawapres Ri 2014. (Jakarta: Penerbit Erlangga). (2013).
Jauhari, Moh Ahsanuddin, dan Neng Yani Nurhayani. Implikasi Dinamika dan Penegakan Regulasi Ormas di Jawa Barat. (Bandung: Pusat Penelitian dan Penerbitan UIN SGD Bandung). (2019).
Kurniawan, M. Beni. “Konstitutionalitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat Ditinjau Dari Uud 1945 Dan Konsep Negara Hukum (Rechstaat).” Jurnal Hukum & Pembangunan 48.2 (2018). hlm 256-274.
Sukri, Mhd Alfahjri, Muhammad Hasan Syamsudin, dan Kharisma Firdaus. “Dinamika Politik Disetujuinya Perppu No. 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.” Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) 4.2 (2023). hlm 408-422.
Pahlawan, M. P., dan Muhamad Rezky. “Tinjauan Yuridis Normatif terhadap Fenomena Penolakan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terhadap Penerapan Undang-undang No 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.” Pamulang Law Review 1.2. (2018). hlm 151-158.

Exit mobile version