Site icon SENTRA STUDI HUKUM DAN PUBLIKASI

Merangkai Hukum dan Kebijaksanaan: Menciptakan Keadilan yang Lebih Humanis

Oleh:

Ferdy Arjuna Kriswihartono (2312011421)
farjuna05@gmail.com

A. Pendahuluan

Keadilan sebagai sebuah konsep, seringkali diinterpretasikan dengan beragam cara, memiliki dimensi yang luas, mencakup berbagai bidang seperti ekonomi dan hukum. Dalam wacana hukum kontemporer, keadilan menjadi topik sentral dalam setiap upaya penyelesaian masalah terkait penegakan hukum. Namun, banyaknya kasus hukum yang terhambat penyelesaiannya karena kompleksitas masalah politik, serta manipulasi sistematis terhadap kebenaran hukum dan keadilan, mengindikasikan adanya tantangan dalam mewujudkan keadilan yang sejati. Kebijaksanaan pemerintah terkadang terdistorsi oleh kepentingan kelompok tertentu yang memiliki kekuatan ekonomi atau politik yang lebih besar. Sebagai contoh kita dapat melihat bagaimana penerapan beberapa putusan pengadilan seringkali dianggap melukai rasa keadilan masyarakat. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang bagaimana hukum, yang seharusnya menjadi instrumen untuk mencapai keadilan, dapat diimplementasikan dengan lebih bijaksana. Esai ini akan mengeksplorasi bagaimana hukum dan kebijaksanaan dapat dirangkai untuk menciptakan keadilan yang lebih humanis, dengan mempertimbangkan berbagai perspektif filosofis tentang keadilan dan tantangan-tantangan dalam mewujudkannya.

Permasalahan ini mencerminkan bahwa hukum tanpa kebijaksanaan, dapat kehilangan jiwanya sebagai alat untuk menciptakan keadilan substantif. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk merangkai kembali hubungan antara hukum dan kebijaksanaan agar tercipta sistem hukum yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil secara moral dan sosial. Esai ini akan membahas pentingnya pendekatan humanis dalam sistem hukum dan bagaimana kebijaksanaan dapat menjadi jembatan antara aturan dan keadilan sejati.

B. Pembahasan

Untuk membangun hukum yang humanis, pemahaman mendalam tentang keadilan dari perspektif filsafat hukum menjadi krusial. Filsafat hukum, sebagai cabang filsafat yang mempelajari hukum secara filosofis, mempersoalkan hakikat hukum dan tujuan-tujuannya termasuk keadilan. Dalam konteks ini keadilan tidak hanya dipandang sebagai konsep abstrak, tetapi sebagai fondasi etis yang seharusnya membimbing pembentukan dan penerapan hukum. Filsafat hukum membantu kita menggali lebih dalam makna keadilan, melampaui sekadar kepatuhan pada peraturan perundang-undangan. Seperti yang dikemukakan dalam jurnal, keadilan memiliki dimensi yang luas dan dapat diinterpretasikan secara berbeda-beda. Oleh karena itu, kebijaksanaan menjadi penting dalam menjembatani antara hukum dan keadilan, memungkinkan para penegak hukum untuk mempertimbangkan konteks spesifik dan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap kasus.

Meskipun keadilan merupakan tujuan yang luhur, mewujudkannya dalam praktik hukum seringkali menghadapi berbagai tantangan. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang efektif untuk memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi instrumen untuk mencapai keadilan yang humanis. Beberapa strategi yang dapat dipertimbangkan meliputi:

  1. Pendidikan dan pelatihan bagi para penegak hukum untuk mengembangkan kesadaran etis dan kemampuan untuk menerapkan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan hukum.
  2. Pengembangan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan tidak diskriminatif.
  3. Peningkatan partisipasi publik dalam proses pembentukan dan penegakan hukum untuk memastikan bahwa hukum mencerminkan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat.

    C. Penutup

    Dalam upaya merangkai hukum dan kebijaksanaan untuk menciptakan keadilan yang lebih humanis, esai ini telah mengeksplorasi fondasi filosofis keadilan, warisan pemikiran para filosof, dan tantangan-tantangan dalam mewujudkan keadilan dalam praktik hukum. Filsafat hukum memberikan landasan penting untuk memahami keadilan sebagai konsep yang dinamis dan multidimensional, melampaui sekadar kepatuhan pada aturan tertulis. Pemikiran para filosof seperti Plato, Aristoteles, Thomas Aquinas, dan John Rawls menawarkan perspektif yang kaya tentang keadilan, yang dapat membimbing upaya kita untuk membangun sistem hukum yang lebih adil dan berbelas kasih. 

    Namun mewujudkan keadilan yang humanis bukanlah tugas yang mudah. Seperti yang disoroti dalam jurnal, hukum seringkali terdistorsi oleh faktor-faktor di luar dirinya sendiri, seperti kepentingan politik dan kekuasaan. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang berkelanjutan dan terkoordinasi untuk mengatasi tantangan-tantangan ini dan menerapkan strategi-strategi yang efektif untuk mempromosikan keadilan. Sebagai penutup dalam merangkai hukum dan kebijaksanaan adalah sebuah perjalanan yang berkelanjutan. Ini membutuhkan komitmen dari semua pihak yang terlibat dalam sistem hukum untuk terus belajar, beradaptasi, dan berjuang untuk menciptakan masyarakat di mana hukum benar-benar menjadi instrumen untuk mencapai keadilan yang sejati dan humanis.

    Referensi

    • Dwisvimiar, I. (2011). Keadilan dalam perspektif filsafat ilmu hukum. Jurnal dinamika hukum, 11(3), 522-531.
    • Harahap, P. (2024). Restorative Justice Politik Hukum Pidana Yang Humanis dan Berkeadilan. Jurnal Studi Hukum Modern, 6(2).
    • Ismayawati, A. (2021). Pendekatan dan Politik Hukum dalam Pembangunan Hukum Pidana di Indonesia. Yudisia: jurnal pemikiran hukum dan hukum islam, 12(1), 109.
    • Santhi, N. N. P. P., Tololiu, Y. G., & Anggara, B. (2023). Penegakan Hukum HAM di Indonesia dalam Perspektif Paradigma Keadilan Hukum Transendental. DOKTRINA: Journal of Law, 6(1), 82-103.
    • Supriyono, S., & Kusumawati, I. (2020). Revitalisasi Ideologi Pancasila Dalam Membentuk Konsep Hukum Yang Humanis. Academy of Education Journal, 11(01), 36-51.
    Exit mobile version