Site icon SENTRA STUDI HUKUM DAN PUBLIKASI

KONFLIK ANTARA HUKUM POSITIF DAN KEBIJAKSANAAN MORAL

Oleh:

Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H.

Muhammad Firza Riansyah (2312011312)

A. Pendahuluan

Keadilan sebagaimana tercantum dalam sila kelima Pancasila, nyatanya masih belum terealisasikan secara penuh dalam kehidupan masyarakat Indonesia saat ini (Ramadhan & Islam, 2022). Isu diskriminasi misalnya, yang dialami oleh kelompok minoritas untuk memiliki tempat ibadah sering mengalami hambatan dan penolakan oleh kelompok mayoritas. Dalam proses duduk perkara, kadangkala beberapa undang-undang sering dipakai sebagai landasan penolakan contohnya Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Undang-undang ini sering kali menjadi sorotan dalam konteks hak-hak minoritas agama, meskipun tujuannya dinyatakan untuk menjaga ketertiban dan kerukunan antar umat beragama, namun pasal-pasalnya terkadang digunakan untuk membatasi ekspresi atau praktik kepercayaan minoritas yang dianggap “menyimpang” atau “menodai” agama yang diakui. Lebih lanjut, hal ini menghasilkan kontroversial terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi kelompok minoritas yang dijanjikan dalam sila-sila Pancasila.

Dalam hukum positif, peraturan-peraturan semacam ini mungkin dianggap sah sebab telah melalui proses legislasi yang berlaku. Namun, dari sudut pandang kebijaksanaan moral yang menjunjung tinggi kesetaraan dan nondiskriminasi, peraturan semacam ini jelas menimbulkan konflik. Relevansi antara hukum positif dan kebijaksanaan moral dalam konteks hukum terletak pada potensi inheren bagi keduanya untuk berada dalam tegangan yang dinamis. Hukum positif, sebagai seperangkat aturan yang diciptakan dan ditegakkan oleh otoritas yang berwenang berupaya menciptakan ketertiban dan kepastian dalam masyarakat (Firmanto dkk., 2024). Ketika hukum positif gagal mengakomodasi atau bahkan bertentangan dengan nilai-nilai moral yang dianggap fundamental, legitimasi dan efektivitas hukum itu sendiri dapat dipertanyakan. Konflik semacam ini menjadi krusial sebab menyoroti perlunya keseimbangan antara kepastian hukum dan tuntutan keadilan moral, memastikan bahwa sistem hukum tidak hanya berfungsi secara prosedural, tetapi juga mencerminkan dan melindungi nilai-nilai kemanusiaan yang mendasar.

B. Pembahasan

Dalam ranah yurisprudensi, hukum positif merujuk pada sistem norma dan aturan yang secara sah dibentuk oleh otoritas yang berwenang dalam suatu negara datau komunitas politik tertentu, serta memiliki kekuatan mengikat bagi seluruh subjek hukum di dalamnya (Amalia dkk., 2025). Amalia dkk. (2025) juga menjelaskan, karakteristik utama hukum positif meliputi sumbernya yang jelas, sifatnya yang tertulis dan formal, serta adanya mekanisme penegakan yang terstruktur. Dengan demikian, validitas hukum positif tidak primair didasarkan pada muatan moralnya, melainkan pada proses pembentukannya yang sesuai dengan konstitusi. Sedangkan kebijaksanaan moral dalam konteks filsafat dan etika merujuk pada seperangkat prinsip, nilai, dan keyakinan yang membimbing individu atau masyarakat dalam membedakan antara tindakan yang dianggap benar dan salah, baik dan buruk (Saumantri & Bisri, 2023). Karakteristik esensial dari kebijakan moral meliputi sumbernya yang beragam, yang dapat berasal dari tradisi agama, ajaran filosofi, pengalaman kolektif, intuisi pribadi, maupun hasil refleksi rasional. Meskipun bersifat subjektif dan kontekstual, kebijakan moral seringkali berakar pada upaya untuk mencapai kesejahteraan bersama, menghormati martabat manusia, dan mewujudkan keadilan. Berbeda dengan hukum positif yang formal dan mengiat, kebijakan moral bersifat internal, mempengaruhi kesadaran dan pilihan moral individu, serta menjadi landasan etis bagi penilaian tindakan dan pembentukan norma sosial.

Perbedaan kedua konsep ini secara aktual menimbulkan banyak sekali potensi konflik. Ketika penegakan norma hukum menghasilkan konsekuensi yang dianggap tidak adil atau bertentangan dengan nilai-nilai etis, perpecahan dan akar konflik akan terus tumbuh dalam masyarakat. Misalnya, undang-undang yang mendiskriminasi kelompok minoritas merupakan contoh bagaimana hukum positif dapat berseberangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan kesetaraan. Sebagai solusi, upaya harmonisasi antara keduanya dapat diwujudkan melalui interpretasi hukum yang berorientasi pada nilai-nilai moral fundamental, pembentukan hukum yang responsif terhadap aspirasi etis masyarakat, serta melalui diskursus publik dan etika profesi hukum yang mendorong refleksi moral dalam praktik hukum. Idealnya, hukum positif dan kebijaksanaan moral tidak dilihat sebagai dua entitas yang saling eksklusif, melainkan sebagai dua sisi mata uang yang saling melengkapi dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang adil dan bermartabat (Muhtar dkk., 2023).

C. Penutup

Dinamika antara hukum positif dan kebijaksanaan moral merupakan isu krusial yang terus relevan dalam konteks hukum dan kehidupan bermasyarakat. Ketegangan yang timbul ketika kepatuhan formal terhadap hukum menghasilkan ketidakadilan moral menyoroti pentingnya refleksi etis dalam pembentukan dan penegakan hukum. Upaya untuk menjembatani kesenjangan ini melalui interpretasi yang berorientasi pada nilai, legislasi yang responsif, dan diskursus publik yang konstruktif menjadi esensial demi terciptanya sistem hukum yang tidak hanya memiliki legitimasi prosedural, tetapi juga substansial di mata masyarakat, sehingga cita-cita keadilan yang diamanatkan oleh nilai-nilai luhur seperti Pancasila dapat terwujud secara lebih nyata.

Referensi

  • Amalia, M., Bakry, K., & Sepriano, S. (2025). Teori Hukum Positif. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
  • Firmanto, T., Apriyanto, A., & Fajrina, R. M. (2024). Buku Referensi Dasar-Dasar Hukum: Teori dan Konsep. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
  • Muhtar, M. H., Maranjaya, A. K., Arfiani, N., & Rahim, E. (2023). Teori & hukum konstitusi: Dasar pengetahuan dan pemahaman serta wawasan pemberlakuan hukum konstitusi di Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
  • Ramadhan, M. R., & Islam, Z. (2022). Peran Pancasila sebagai Pedoman dalam Moderasi Beragama di Indonesia. Civics Education and Social Science Journal (CESSJ), 4(2), 106-118.
  • Saumantri, T., & Bisri, B. (2023). Moderasi Beragama Perspektif Etika (Analisis Pemikiran Franz Magnis-Suseno). Jurnal Ilmiah Falsafah: Jurnal Kajian Filsafat, Teologi Dan Humaniora, 9(2), 98-114.
Exit mobile version