Site icon SENTRA STUDI HUKUM DAN PUBLIKASI

KETERLAMBATAN DAN GAGAL BAYAR KLAIM ASURANSI PENGANGKUTAN: TANTANGAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU NIAGA

Oleh
Harfit Supriyanto 2312011386
Ummu Al Batul 2312011374
Nur Immey Faqila 2312011378

A. Pendahuluan
Transportasi pengangkutan memiliki peran yang sangat penting dalam dunia industri.Mulai dari pengadaan bahan mentah untuk produksi hingga ke penyaliran produk ke tangan konsumen, seluruh tahapan ini memerlukan peran transportasi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transportasi merupakan elemen esensial dalam rantai industri. Seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi masyarakat Indonesia dan diikuti dengan majunya pemikiran masyarakat dalam dunia perniagaan permintaan terhadap transportasi pun mengalami peningkatan. Tetapi seiring dengan hal itu membuat potensi resiko yang dihadapi juga meningkat. Resiko ini timbul dalam beberapa faktor diantaranya, mulai dari kelalaian manusia (human error factor), faktor teknis (technical factor) maupun faktor alam (force majeur factor) dan faktor lain (other factor) (Manurung, 2019). Dalam hal ini keterlambatan dan gagal bayar klaim asuransi tak dapat dipungkiri dari faktor tersebut. Ketika perusahaan asuransi tidak memenuhi kewajibannya dalam pembayaran klaim asuransi maka pelaku niaga menghadapi beberapa dampak tertentu seperti pembatalan polis hingga kerugian finansial. Oleh karena itu timbul tantangan perlindungan hukum bagi pelaku niaga, dimana perusahaan asuransi harus memenuhi ketentuan mengenai klaim maupun kewajiban pembayaran, disini perlindungan hukum yang efektif sangat diperlukan agar pelaku niaga dapat memperoleh kejelasan dan kepastian hukum dalam penyelesaian klaim asuransi pengangkutan, sehingga risiko kerugian akibat gagal bayar dan keterlambatan klaim dapat diminimalisir.

B. Pembahasan
Keterlambatan pencairan klaim sering terjadi ketika perusahaan asuransi menunda proses verifikasi dan investigasi terhadap laporan kerugian yang diajukan tertanggung. Hal ini dikarenakan proses tersebut memakan waktu yang cukup lama, bahkan hingga bertahun-tahun tanpa adanya kepastian. Yang lebih parahnya lagi, ada perusahaan asuransi yang memang secara sengaja menolak pencairan klaim dengan alasan yang tidak jelas dan memberikan persyaratan administratif tertentu yang sebelumnya tidak ada dalam perjanjian. Kondisi ini tentu merugikan pelaku niaga yang telah membayar premi secara teratur dengan harapan akan mendapatkan perlindungan dari risiko kerugian. Barang yang rusak atau hilang selama proses pengangkutan tidak hanya menyebabkan kerugian materi, tetapi juga dapat merusak reputasi usaha dan hubungan dagang dengan mitra bisnis. Masalah keterlambatan dan gagal bayar klaim ini seringkali disebabkan oleh lemahnya  pengawasan terhadap perusahaan asuransi.

Di Indonesia, meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk mengawasi lembaga keuangan termasuk asuransi, tetapi kenyataannya masih banyak kasus keterlambatan pencairan klaim oleh perusahaan asuransi yang tidak ditindak secara tegas. Hal ini mencerminkan perlunya peningkatan efektivitas pengawasan dan pemberian sanksi terhadap perusahaan asuransi yang tidak memenuhi kewajiban. Selain itu, regulasi yang ada sering kali tidak menyeluruh dalam mengatur dan memihak pelaku niaga. Salah satu contohnya seperti yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, di mana regulasi ini belum mengatur secara rinci terkait jangka waktu maksimal penyelesaian klaim, penalti atas keterlambatan pembayaran, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah dan cepat bagi tertanggung.

Keterlambatan dan gagal bayar klaim dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Berdasarkan Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pihak yang melakukan wanprestasi wajib mengganti kerugian yang ditimbulkan. Namun dalam praktiknya, proses hukum perdata seringkali memakan waktu panjang dan memerlukan biaya yang tinggi, sehingga menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha, terutama UMKM yang memiliki sumber daya terbatas. Selain itu, pelaku usaha juga berada dalam posisi yang lebih lemah dibandingkan dengan perusahaan asuransi. Ketika terjadi sengketa, perusahaan asuransi seringkali lebih siap secara hukum dan finansial dalam menjalani proses di pengadilan. Sementara, pelaku niaga biasanya sudah mulai kehabisan tenaga dan dananya sebelum proses di pengadilan selesai. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan pembaruan regulasi yang lebih tegas dan berpihak pada pelaku niaga.

Pemerintah melalui OJK dan Kementerian Keuangan perlu menyusun ketentuan teknis mengenai batas waktu penyelesaian klaim, penalti atas keterlambatan pembayaran, serta kewajiban transparansi dari perusahaan asuransi. Selain itu, diperlukan pula penguatan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif seperti mediasi dan arbitrase, khususnya di sektor asuransi. Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) seharusnya dapat diberikan kewenangan yang lebih besar agar menjadi jalur penyelesaian sengketa yang cepat dan efisien. Peningkatan literasi hukum bagi pelaku usaha juga menjadi langkah penting. Pelaku niaga perlu memahami isi polis asuransi secara mendalam, termasuk syarat dan ketentuan klaim, batas pertanggungan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Edukasi ini dapat dilakukan melalui asosiasi perdagangan, kamar dagang, atau kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta.

C. Penutup
Keterlambatan dan gagal bayar klaim asuransi pengangkutan merupakan masalah serius yang mengancam kelangsungan bisnis pelaku niaga di Indonesia. Tantangan ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak akan perlindungan hukum yang lebih kuat, regulasi yang lebih jelas, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan asuransi. Apabila permasalahan ini terus dibiarkan, maka dapat merusak kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem asuransi dan menghambat pertumbuhan perekonomi nasional.

Refrensi

  • Aomarina, D. (2016). Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Asuransi Terhadap Kegagalan Pembayaran Klaim Asuransi (Perusahaan Asuransi Jiwa Pt Bakrie Life).
  • Sinaga, W. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Dan Kepentingan Pemegang Polis Asuransi. Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 8(3), 341-356.
  • Apriani, R. (2018). Sanksi hukum terhadap pihak penanggung atas klaim asuransi yang tidak dipenuhi penanggung berdasarkan hukum positif. Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 16(1), 23-44.Apriani, R. (2018). Sanksi hukum terhadap pihak penanggung atas klaim asuransi yang tidak dipenuhi penanggung berdasarkan hukum positif. Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 16(1), 23-44.
  • Agustin, A. S. (2020). Tinjauan Yuridis Pembentukan Lembaga Penjaminan Polis Asuransi di Indonesia (Bachelor’s thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).
Exit mobile version