Site icon SENTRA STUDI HUKUM DAN PUBLIKASI

KEBIJAKSANAAN DALAM PENEGAKAN HUKUM : ANTARA TEGAS DAN MANUSIAWI

Oleh
Christiani Bertha Uli Munthe 2312011093
Della Nathalia 2312011589

christianimunthe11@gmail.com dellanathalia42@gmail.com

A. Pendahuluan
Pembentukan negara Indonesia oleh para pendiri bangsa  tidak lain memiliki suatu tujuan yang mulia yaitu mendorong dan menciptakan kesejahteraan umum dalam payung Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasia. Tujuan atau cita – cita tersebut tercermin dalam Pembentukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( UUD 1945 ), yaitu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut , dan ikut melaksanakan ketertiba dunia yang berdasarkan kemerdekaan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Menurut M. Solly Lubis, “melindungi  segenap  bangsa dan seluruh tumpah darah”mempunyai makna melindungi dengan alat-alat hukum dan alat kekuasaan yang ada, sehingga di negara ini terdapat tata aturan yang menjamin tata tertib dalam masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan baik moril maupun materiil, fisik maupun mental, melalui tata hukum yang berlaku, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.

Negara Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis dan berlandaskan pada konstitusi yang telah diterima oleh seluruh bangsa Indonesia, karena itulah aparat penegak hukum harus selalu menjungjung tinggi hak asasi manusia, dan menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Aturan-aturan dalam hukum menegaskan hal-hal apa saja yang seharusnya dilakukan oleh warga negara sebagai suatu kewajiban, hal-hal yang dibolehkan untuk dilakukan  sebagai suatu pilihanserta hal-hal yang tidak dibolehkan untuk dilakukan sebagai  suatu bentuk larangan.

B. Pembahasan
Sistem hukum mempunya tujuan dan sasaran tertentu. Tujuan dan sasaran hukum tersebut dapat berupa orang-orang yang secara nyata berbuat melawan hukum, juga berupa perbuatanhukum itu sendiri, dan bahkan berupa alat atau aparat negara sebagai penegak hukum. Sistem hukum mempunyai mekanisme tertentu yang menjamin terlaksananya aturan-aturan secara adil, pasti dan tegas, serta memiliki manfaat untuk terwujudnya ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Salah satu sistem Penegakan hukum yaitu Restorative Justice.

Jika dilihat berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan restorative justice merupakan landasan hukum yang memberikan pedoman bagi Polri dalam menyelesaikan perkara pidana melalui pendekatan yang mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta reintegrasi sosial pelaku ke dalam masyarakat.

Restorative justice adalah penyelesaian konflik yang bertumpu pada musyawarah antara korban/keluarganya, pelaku/keluarganya dan masyarakat. Sehingga bagi masyarakat Indonesia musyawarah untuk mufakat bukan hal baru dan malah menjadi karaktek masyarakat Indonesia. Dalam sila ke-4 Pancasila “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” terkandung falsafah permusyawaratan, dimana makna yang terkandung adalah mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama dan menghormati setiap keputusan musyawarah, keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kalau dibreakdown falsafah musyawarah mengandung lima prinsip sebagai berikut :

1. Bertemu untuk saling mendengar dan mengungkapkan keinginan;
2. Mencari solusi atau titik temu atas masalah yang sedang dihadapi;
3. Berdamai dengan tanggungjawab masing-masing
4. Memperbaiki atas semua akibat yang timbul;
5. Saling menunjang.

Prinsip Restorative justice dengan penyelesaian konflik yang tidak hanya berfokus pada proses hukum di Pengadilan, akan tetapi diselesaikan oleh para pihak yang berkonflik dengan cara memulihkan keadaan yang ada. Prinsip ini telah dintrodusir dalam RUU KUHP dalam sejumlah ketentuan yaitu dalam pasal 2, pasal 12, pasal 54, pasal 55, dan pasal 145 huruf d. Sehingga dengan diakuinya hukum adat dalam RUU KUHP bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dengan memulihkan keadaan yang telah rusak.

C. Penutup
Dengan demikian, kebijaksanaan dalam penegakan hukum merupakan sesuatu yang penting untuk menciptakan  sistem peradilan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara substansial. Kebijaksanan dalam Pengakan hukum bukan berarti mengabaikan ketegasan, tetapi lebih kepada pendekatan yang holistic dan manusiawi.  Oleh karena itu, penting bagi penegak hukum untuk tidak hanya berpegang pada aturan tertulis, tetapi juga pada nilai – nilai kemanusiaan yang mendasari hukum itu sendiri.

Referensi

  • Huda, N. M., & SH, M. (2024). Politik Hukum dan Pembangunan Sistem Hukum Nasional. Sinar Grafika.
  • Hasan, Z., Majidah, S., Yansah, A., Salsabila, R. F., & Wirantika, M. S. (2024). Konstitusi Sebagai Dasar Hukum Dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2(1), 44-54.
  • Manurung, A. M., Puspita, D., Sari, D. S., Lubis, M. A., Yani, N. W., & Purba, T. M. R. (2024). Sistem Hukum Nasional Indonesia Ditinjau Dari Pancasila Dan UUD 1945. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 2(1), 112-121.
  • Sahputra, M. (2022). Restorative Justice Sebagai Wujud Hukum Progresif Dalam Peraturan Perudang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Transformasi Administrasi, 12(01), 87-96.
  • Sirande, E., Mirzana, H. A., & Muin, A. M. (2021). Mewujudkan Penegakan Hukum Melalui Restorative Justice. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 5(4), 570-589.
Exit mobile version