Site icon SENTRA STUDI HUKUM DAN PUBLIKASI

KEBIJAKAN YANG BIJAKSANA: HUKUM YANG MELINDUNGI TANPA KAKU

Oleh:
Sugiyanto
Juand Imanuel Marlundu Gultom
sugi73427@gmail.com
juand050605@gmail.com

A. Pendahuluan
Bayangkan jika hukum diibaratkan sebagai jalan raya, aturannya jelas, rambu-rambunya tegas. Namun, ketika seorang Ibu harus menyeberang dengan anak kecil di tengah lampu merah karena kondisi darurat, apakah kita hanya akan menilainya melanggar aturan tanpa mempertimbangkan keadaannya. Inilah dilema klasik yang sering terjadi dalam praktik hukum, antara menaati aturan secara mutlak atau memahami konteks kemanusiaan di balik pelanggaran. Di tengah masyarakat yang semakin kompleks, hukum tidak bisa lagi berjalan lurus seperti mesin yang patuh terhadap aturan yang dibuat. Hukum perlu fleksibilitas dalam penerapan aturan, memiliki pemahaman sosial, dan sebuah rasa yang hanya bisa lahir dari kebijaksanaan.

Dalam praktiknya, hukum sering kali dipahami secara sempit sebagai aturan yang bersifat mutlak. Padahal dalam banyak kasus, pelanggaran hukum terjadi karena faktor sosial atau keadaan mendesak yang tidak selalu dapat dijelaskan oleh teks undang-undang. Hukum yang hanya dijalankan secara hitam-putih tanpa mempertimbangkan konteks dapat menimbulkan ketidakadilan yang justru bertentangan dengan tujuan hukum itu sendiri. Menurut Lawrence Meir Friedman, berhasil atau tidaknya penegakan hukum bergantung pada sistem hukum yang terdiri dari struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum yang artiya ketiga elemen tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mendukung satu sama lain.

Tulisan ini bertujuan untuk menyoroti pentingnya menghadirkan keadilan yang bijak dalam sistem hukum kita. Hukum seharusnya tidak hanya memberi kepastian, tetapi juga keadilan yang hidup dan berempati. Esai ini akan menjelaskan bagaimana pendekatan yang lebih manusiawi dan kontekstual terhadap hukum dapat menjadikannya lebih adil, tanpa kehilangan ketegasannya.

B. Pembahasan
Secara teori, hukum adalah instrumen keadilan yang ditujukan untuk menjaga ketertiban, menyelesaikan konflik, serta melindungi hak dan kewajiban setiap warga negara. Namun dalam kenyataannya, hukum sering kali menjadi alat kekuasaan yang dijalankan dengan ketat dan kaku tanpa mempertimbangkan dimensi sosial dan moral. Di titik inilah muncul ketegangan antara legalitas (keabsahan hukum) dan keadilan (substansi moral). Gustav Radbruch menyatakan bahwa hukum memiliki 3 tujuan yaitu kepastian, kemanfaatan dan juga keadilan. Ketika suatu hukum terlalu fokus pada kepastian hal ini bisa saja menyebabkan hilangnya sisi kemanusiaan dari hukum itu sendiri.

Hukum idealnya tidak hanya dijalankan berdasarkan teks semata, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. Dalam proses penegakan hukum, khususnya ketika hakim menjatuhkan putusan, terdapat tiga pertimbangan utama yang lazim digunakan yaitu aspek yuridis, sosiologis dan juga filosofis. Pada praktiknya, sering kali hukum diterapkan secara kaku dan mengabaikan aspek sosial serta nilai-nilai kemanusiaan. Hal ini dapat menyebabkan lahirnya putusan yang sah secara hukum tetapi tidak adil secara moral.

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah mencoba menerapkan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif sebagai salah satu bentuk hukum yang bijaksana. Konsep ini menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, dibandingkan dengan sekadar menjatuhkan hukuman. Pada pendekatan restorative justice memungkinkan kasus-kasus ringan diselesaikan di luar pengadilan melalui musyawarah mufakat. Dengan hadirnya pendekatan seperti itu, hukum dapat menjadi alat pemulihan sosial, bukan hanya alat pemidanaan.

Kasus seperti dua orang ibu yang mencuri susu dan minyak kayu putih untuk anaknya di kota malang yang sempat terancam hukuman 7 tahun penjara merupakan salah satu contoh dari penegakan hukum yang kaku. Dalam konteks ini, kehadiran kebijaksanaan menjadi sangat penting. Kebijaksanaan berarti kemampuan untuk menilai suatu kasus secara menyeluruh tidak hanya dari sisi yuridis, tetapi juga dari aspek sosial, psikologis, dan kemanusiaan. Dengan adanya restorative justice para pihak dapat menyelesaikan permasalahan tanpa adanya penahanan ataupun lain sebagainya.

Mengimplementasikan keadilan yang bijak bukan berarti mengendurkan ketegasan hukum. Justru sebaliknya, keadilan yang bijak akan memperkuat legitimasi dan efektivitas hukum itu sendiri. Ketika masyarakat merasakan bahwa hukum tidak hanya memberikan kepastian tetapi juga keadilan yang sesungguhnya, kepercayaan terhadap sistem hukum akan meningkat. Hukuman yang dijatuhkan pun akan lebih diterima dan dihormati karena dianggap proporsional dan berorientasi pada pemulihan serta perbaikan, bukan sekadar pembalasan.

Dalam mewujudkan suatu keadilan yang bijak, diperlukan perubahan paradigma dalam sistem hukum kita. Pendidikan hukum yang tidak hanya menekankan pada penguasaan peraturan perundang-undangan, tetapi juga pada pengembangan empati, pemahaman sosiologis, dan kemampuan berpikir kritis yang mendalam. Proses penegakan hukum harus didorong untuk lebih  berdialog, dan mempertimbangkan perspektif korban, pelaku, serta masyarakat secara luas. Selain itu, reformasi kelembagaan yang berorientasi pada peningkatan integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum juga menjadi salah satu prasyarat.

C. Penutup
Kesimpulannya ialah, keadilan dalam hukum tidak hanya sebatas pada penerapan aturan yang tertulis, tetapi juga menyangkut bagaimana hukum tersebut dipahami dan diterapkan secara kontekstual dan manusiawi. Penegakan hukum yang kaku, tanpa mempertimbangkan aspek sosial, moral, dan kemanusiaan, berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. Di sinilah pentingnya kebijaksanaan sebagai unsur yang menyeimbangkan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Dengan menghadirkan kebijaksanaan dalam setiap proses hukum baik dalam penyusunan peraturan, penegakan, maupun putusan hakim, hukum akan lebih mampu berperan sebagai pelindung masyarakat, bukan sekadar alat kekuasaan. Oleh karena itu, hukum yang ideal adalah hukum yang berpihak pada keadilan namun tidak kehilangan kebijaksanaan dalam menjalankan tugasnya.

Refrensi

  • Afdhali, D. R., & Syahuri, T. (2023). Idealitas penegakkan hukum ditinjau dari perspektif teori tujuan hukum. Collegium Studiosum Journal, 6(2), 555-561.
  • Siagian, F. S. (2023). Optimizing Lawrence Meir Friedman’s Legal System Theory in the Authority to Investigate Corruption Crimes in Indonesia. JUSTICES: Journal of Law, 2(4), 185-201.
  • Kronologi Emak-emak Pencuri Susu di Blitar Dibebaskan. (2021). Retrieved from https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210908162250-12-691559/kronologi-emak-emak-pencuri-susu-di-blitar-dibebaskan.
  • Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Exit mobile version