Site icon SENTRA STUDI HUKUM DAN PUBLIKASI

KEBIJAKAN PIDANA MATI: PRO DAN KONTRA DALAM PENEGAKAN HUKUM INDONESIA

Oleh:
Budi Rizki Husin, S.H., M.H.
Zaskia Oriza Satifa (2412011176)
kaisar_buddi@yahoo.com , zorizasatifa@gmail.com

A. Pendahuluan
Kebijakan pidana mati merupakan salah satu isu yang paling kontroversial dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Sejak masa kolonial hingga era kemerdekaan, hukuman mati telah menjadi bagian dari hukum pidana nasional dan tetap dipertahankan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2026. Pidana mati dijadikan sebagai sanksi paling berat yang diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana luar biasa seperti terorisme, pembunuhan berencana, dan kejahatan narkotika berat. Namun, penerapan hukuman ini menimbulkan perdebatan yang tajam antara mereka yang melihatnya sebagai instrumen penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan pihak yang menilai hukuman mati melanggar hak asasi manusia dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Di satu sisi, pidana mati dianggap sebagai instrumen hukum yang sah untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan luar biasa seperti pembunuhan berencana, terorisme, dan peredaran narkotika dalam skala besar. Pendukung kebijakan ini berargumen bahwa hukuman mati berfungsi sebagai bentuk keadilan retributif yang setimpal dengan tingkat kejahatan yang dilakukan serta menjadi perlindungan bagi masyarakat dari ancaman residivisme. Namun di sisi lain, muncul gelombang penolakan dari berbagai kalangan, termasuk lembaga hak asasi manusia, akademisi, dan sebagian masyarakat sipil, yang menganggap pidana mati bertentangan dengan prinsip hak untuk hidup yang dijamin dalam konstitusi dan hukum internasional. Mereka menilai bahwa sistem peradilan pidana tidak sepenuhnya bebas dari kekeliruan, dan penerapan hukuman mati tidak dapat diperbaiki jika terjadi salah vonis. Selain itu, efektivitas pidana mati sebagai pencegah kejahatan juga dipertanyakan, mengingat belum adanya bukti empiris yang kuat yang menunjukkan bahwa negara yang menerapkan hukuman mati memiliki tingkat kejahatan lebih rendah dibanding negara yang tidak menerapkannya.

Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, perdebatan mengenai pidana mati tidak hanya mencerminkan pertarungan antara aspek legal dan moral, tetapi juga menunjukkan bagaimana kebijakan hukum berkembang di tengah tuntutan keadilan, tekanan publik, serta pengaruh norma internasional. Oleh karena itu, pembahasan mengenai kebijakan pidana mati di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum positif, tetapi juga menyentuh dimensi kemanusiaan, sosial, dan politik yang kompleks, sehingga memerlukan kajian mendalam dan seimbang dalam konteks penegakan hukum nasional.

B. Pembahasan
Kebijakan pidana mati di Indonesia menghadirkan perdebatan yang kompleks dan berlapis antara pendukung dan penentangnya dalam konteks penegakan hukum nasional. Dalam KUHP baru yang mulai berlaku pada tahun 2026, pidana mati masih dipertahankan sebagai sanksi khusus yang diterapkan secara terbatas pada tindak pidana luar biasa seperti terorisme, pembunuhan berencana, dan kejahatan berat terkait narkotika. Namun, pelaksanaan hukuman mati kini diiringi dengan masa percobaan selama 10 tahun, di mana narapidana yang menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku berpeluang mendapatkan pengurangan hukuman menjadi seumur hidup. Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk membatasi penggunaan pidana mati sekaligus mempertahankan keberadaannya sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum.

Pendukung pidana mati berargumen bahwa hukuman ini penting untuk memberikan efek jera yang kuat, terutama terhadap kejahatan yang dianggap sangat merusak dan mengancam keselamatan publik, seperti perdagangan narkotika dan aksi terorisme. Mereka melihat pidana mati sebagai bentuk keadilan yang setimpal bagi korban dan masyarakat, serta sebagai alat pencegah yang efektif untuk mengurangi angka kejahatan serius. Dalam praktiknya, meskipun Indonesia sudah lama tidak melakukan eksekusi mati sejak 2016, pengadilan masih aktif menjatuhkan vonis mati, dengan catatan 21 terdakwa divonis mati hanya dalam kuartal pertama tahun 2025. Hal ini menunjukkan bahwa hukuman mati tetap menjadi bagian dari sistem peradilan pidana Indonesia meskipun ada tekanan internasional dan domestik untuk mengurangi penggunaannya.

Dalam Pelaksanaannya pada tahap penegakan hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur Hukuman Mati tersebut di atas, dapat kita lihat dari berbagai kasus yang terjadi, misalnya menurut catatan Amnety Internasional, setidaknya ada 114 Vonis mati yang dijatuhkan sepanjang Tahun 2021. Sebanyak 82 persen atau 94 Vonis Mati dijatuhkan untuk kejahatan Narkotika, 14 Vonis Mati untuk Pembunuhan dan 6 Vonis Mati untuk Terorisme. Terpidana Mati yang sudah menjalani hukuman mati seperti Amroji, Muchlas dan Imam Samudra, Raheem Agbage Salim, Fredy Budiman, Merry Jane Velaso (Warga Negara Filina), Rodrigo Galarte (Warga Negara Brasil). Hukuman Mati yang dijatuhkan dan telah dijalankan terhadap terpidana mati tersebut di atas, juga yang paling baru di Indonesia pada tahun 2022/2023 dijatuhkan pada Terpidana Mati Ferdy Sambo dalam kasus Pembunuhan Berencana, tetapi dibubah oleh Mahkamah Agung pada tingkat kassai menjadi hukuman seumur hidup.

Menurut Prof.Dr. Topo Santoso, Hukuman Mati meski banyak pihak yang menentangnya, masih banyak pula yang mendukungnya. Pro Kontra selalu muncul tiap kali ada pelaksanaan hukuman mati tiap kali pula terjadi perdebatan. Argumen menolak dan/atau menghapus hukuman mati (abolisionis) bisa berkisar pada argumen moral/Agama, yakni hanya Tuhan yang berwenang/berhak menghidupkan manusia dan hanya Dia yang berhak mancabutnya (mematikannya). Lebih lanjut Prof Topo mengatakan ada juga argumen rendahnya efektivitas hukuman mati. Argumen lain yang kerap diangkat pihak yang Kontra Hukuman mati adalah kenyataan sistem peradilan pidana masih lemah dan banyak kekurangan yang sangat mungkin melahirkan korban-korban tidak bersalah yang harus dijatuhi hukuman masti. Argumen penting lain dari penolak hukuman mati ialah hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), khususnya hak untuk hidup. Dalam Durham, hak untuk hidup sudah tegas disebutkan, hal ini juga sudah ditegaskan dalam UUD 1945 pasca amandemen “Hak untuk hidup dijamin secara Konstitusional”.

Prof. Topo juga menjelaskan terhadap pihak-pihak yang mendukung hukuman mati (retensionist) didasarkan pada argumen. Hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi, karena UUD 1945 tidak menganut kemutlakan hak asasi manusia, perlindungan terhadap korban dan argumen normatif. Argumen lain pendukung hukuman mati adalah karena masih banyaknya kejahatan yang sadis dan berat yang masuk dalam katagori kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime). KUHP baru mencoba menyeimbangkan antara mempertahankan pidana mati dan melindungi hak narapidana melalui mekanisme masa percobaan dan komutasi yang dapat mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup atau bahkan penjara 20 tahun. Namun, keberadaan pidana mati tetap menimbulkan dilema etis dan hukum yang belum terselesaikan secara tuntas.

Pemerintah dan lembaga penegak hukum menghadapi tantangan untuk memastikan bahwa penerapan hukuman mati benar-benar adil, transparan, dan tidak disalahgunakan, serta untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri. Secara keseluruhan, kebijakan pidana mati di Indonesia mencerminkan ketegangan antara kebutuhan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia dan keadilan yang beradab. Perdebatan pro dan kontra ini menuntut dialog yang konstruktif dan kebijakan yang berimbang, mengingat dampak sosial, politik, dan kemanusiaan yang luas dari penerapan hukuman mati dalam sistem hukum pidana nasional.

C. Penutup
Kebijakan pidana mati di Indonesia tetap menjadi topik yang penuh kontroversi dan perdebatan tajam, mencerminkan ketegangan antara kebutuhan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam pembaruan KUHP yang mulai berlaku, hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan pidana khusus yang diterapkan secara terbatas dan disertai mekanisme masa percobaan selama sepuluh tahun, di mana terpidana berpeluang mendapatkan pengurangan hukuman jika menunjukkan perubahan perilaku positif. Hal ini menandai upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan luar biasa seperti terorisme dan narkotika dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan.

Namun, meskipun kebijakan baru ini memberikan ruang bagi rehabilitasi dan transparansi, kritik dari berbagai kalangan tetap mengingatkan bahwa hukuman mati bersifat final dan tidak dapat diperbaiki jika terjadi kesalahan, serta berpotensi melanggar hak hidup yang merupakan hak fundamental setiap manusia. Oleh karena itu, penghapusan pidana mati secara bertahap menjadi tuntutan yang semakin kuat, sejalan dengan tren global dan upaya membangun sistem hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan. Kebijakan pidana mati di Indonesia, dengan segala pro dan kontranya, menuntut evaluasi terus-menerus dan dialog terbuka agar penegakan hukum dapat berjalan efektif tanpa mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan yang mendasar.

Refrensi

  • Fadillah, S. (2022). “Pro Kontra Hukuman Mati (Suatu Analisis Hukum Perkara Ferdy Sambo).” Bekasi: Jurnal Hukum Jurisdictie, Universitas Islam As-Syafi’iyah.
  • Amnesty International. (2023). Indonesia: The Death Penalty and Human Rights. Diakses dari https://www.amnesty.org/en/location/asia-and-the-pacific/southeast-asia-and-the-pacific/indonesia/report-indonesia.
  • Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2022). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  • Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI). (2024). Hukuman Mati dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jakarta: PBHI.
  • Situmorang, R. (2023). “Pidana Mati dalam Sistem Hukum Indonesia: Antara Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(2), 145-168.
  • Yulianto, A. (2024). Perdebatan Hukuman Mati di Indonesia: Perspektif Hukum dan Kemanusiaan. Yogyakarta: Pustaka Hukum Indonesia.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Exit mobile version