Site icon SENTRA STUDI HUKUM DAN PUBLIKASI

KEBERADAAN ORMAS DAN DAMPAK NEGATIFNYA TERHADAP PERKEMBANGAN INDONESIA

Oleh
Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H.
Rodhi Agung Saputra, S.H., M.H.
Muhammad Rasvian Omar 2312011439

A. Pendahuluan
Organisasi Kemasyarakatan (ormas) memiliki peran penting dalam kehidupan sosial, politik budaya dan ekonomi di Indonesia. Keberadaan ormas diakui secara hukum dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Organisasi masyarakat didefinisikan dalam Pasal 1 ayat 1 sebagai organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan. Ormas berperan dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Keberadaan ormas diharapkan dapat membawa dampak positif di masyarakat, tidak hanya itu perlindungan terhadap organisasi non pemerintahan merupakan hak fundamental yang penting sebagai salah satu bentuk perlindungan yang dimiliki masyarakat dari pemerintahannya. Namun pada kenyataannya tidak semua ormas yang didirikan berjalan memberikan dampak positif terhadap masyarakat. Sebagian organisasi masyarakat justru menimbulkan berbagai dampak negatif yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Kejadian-Kejadian ini menjadi tantangan serius bagi masyarakat serta penegakan hukum di Indonesia.

B. Pembahasan
Menurut UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), peran ormas meliputi meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan, menjaga nilai agama dan kepercayaan, melestarikan norma, etika, dan budaya, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Ormas juga berperan dalam mengembangkan kesetiakawanan, gotong royong, dan toleransi, serta menjaga sumber daya alam dan lingkungan. Namun, pada kenyataannya banyak ormas yang menyimpang dari fungsi dalam undang undang tersebut. Beberapa di antaranya terlibat dalam aksi kekerasan, pemalakan, pemerasan, bahkan menjadi alat politik yang digunakan oleh pemerintah itu sendiri.

Banyak kasus di mana ormas melakukan aksi yang bertentangan dengan tujuan yang diharapkan, tindakan tindakan meresahkan masyarakat dan mempromosikan sifat intoleran seperti serangan serangan terhadap kelompok yang berbeda pandangan. Banyak sekali tindakan ormas yang merugikan kaum minoritas yang makin memperkuat tensi antara masyarakat, aksi seperti dihalanginya pembangunan tempat ibadah kaum minoritas seperti gereja dan kelenteng hingga serangan secara fisik terhadap anggota masyarakat minoritas yang sedang melaksanakan ibadah.

Tidak hanya itu hingga aksi aksi seperti main hakim sendiri. Aksi perusakan tempat ibadah dan bisnis kaum minoritas, penganiayaan terhadap individu atau kelompok minoritas, serta perusakan fasilitas umum sering terjadi mengatasnamakan mempromosikan nilai nilai yang dinilai ormas memajukan kesusilaan. Kasus kasus seperti bentrokan antar ormas memperebutkan wilayah yang berakhir dengan kekerasan, pemaksaan penutupan tempat yang dinilai merusak nilai nilai masyarakat yang sebenarnya merupakan pemerasan yang dilakukan ormas, dan gangguan ormas terhadap pembangunan investasi asing yang dapat melukai perkembangan perekonomian indonesia dan masyarakatnya merupakan sedikit dari banyaknya alasan mengapa ormas dapat menjadi ancaman terhadap ketertiban umum.

Selain itu kejadian premanisme yang berlindung di balik nama ormas juga merupakan permasalahan yang sering terjadi. Banyak ormas yang melakukan intimidasi dengan memanfaatkan koneksinya untuk melakukan pemerasan terhadap pengusaha pengusaha yang ingin melakukan bisnis di area yang dianggap ormas merupakan wilayah ormas tersebut banyak ormas yang melakukan pungutan serta pemerasan uang dengan atas nama uang keamanan.

Di luar itu banyak ormas yang mempromosikan perekonomian terisolasi dimana mereka menolak adanya perubahan terhadap area yang mereka wilayah mereka tersebut, hal ini dapat sangat merugikan perekonomian lokal dengan membuat engganya orang untuk menginvestasikan kapital kepada wilayah tersebut karena ditakuti akan adanya intervensi dari ormas yang akan merugikan bisnis mereka. Hal ini akan menjadi hambatan terhadap kemampuan suatu wilayah untuk meningkatkan perekonomiannya dengan mempromosikan aksi aksi seperti pungutan liar akan menciptakan situasi yang tidak ideal bagi investor asing untuk menanamkan modalnya yang pada akhirnya dapat secara langsung berdampak negatif seperti berkurangnya lapangan pekerjaan.

Seperti dibahas sebelumnya terdapat beberapa kasus dimana ormas teridentifikasi sebagai pelaku penyebar paham paham yang bersifat radikal dan intoleran. Dengan menyebarkan narasi bahwa kesulitan hidup yang sedang mereka rasakan terjadi karena perbuatan kaum kaum minoritas, seperti menyebarkan bahwa alasan beberapa dari masyarakat hidup miskin dikarenakan kaum minoritas yang mengambil semua kesempatan untuk memajukan perekonomiannya. Narasi narasi mempromosikan kebencian dan sikap intoleran yang bertentangan dengan pancasila dan dapat merusak persatuan masyarakat yang penting untuk kehidupan berbangsa.

Meskipun kebebasan berorganisasi merupakan salah satu alasan mengapa adanya ormas perlu dilindungi oleh hukum akan tetapi pada nyatanya ormas sering digunakan sebagai alat politik. Banyak sekali ormas yang didirikan dengan tujuan mendukung kepentingan golongan penguasa, banyak sekali ormas yang didirikan yang menyatakan bahwa “wilayah” ormas tersebut merupakan pendukung suatu partai atau calon penguasa. Saat ini dengan banyaknya ormas yang memiliki kekuasaan besar dengan anggota yang berjumlah banyak yang membuat beberapa ormas untuk berani melakukan tindakan yang tidak sesuai atau mengabaikan proses hukum. Hal hal seperti melakukan penyegelan atau menutup tempat usaha tanpa wewenang resmi sudah bukanlah hal yang tidak umum dilakukan oleh ormas. Tindakan tindakan ini dapat menyebabkan keresahan serta rasa ketidak adilan di masyarakat, dengan melihat berbagai organisasi yang melakukan tindakan yang seharusnya merupakan wewenang pemerintah dapat menciptakan keraguan atau ketidakpastian terhadap hukum yang berlaku.

Hal hal yang baru saja dibahas merupakan sedikit dari banyaknya problematika yang disebabkan oleh ormas yang dapat menyebabkan dampak negatif di kehidupan masyarakat akan tetapi nyatanya hingga saat ini jumlah anggota dan organisasi kemasyarakatan itu sendiri sedang dalam proses perkembangan, setiap harinya suatu ormas yang baru muncul didirikan. Mengapakah hal tersebut terjadi, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi perkembangan ormas di kehidupan masyarakat antara lain:

  1. Lemahnya Penegakan Hukum: Aparat penegak hukum kerap kali bersikap permisif terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ormas, tidak hanya itu bahkan beberapa ormas dengan pihak penegakkan hukum memiliki hubungan yang dijaga terutama apabila ormas tersebut memiliki kekuatan politik yang signifikan. Banyak sekali kasus dimana suatu tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh ormas harus viral atau tersorot terlebih sebelum adanya tindakan dari penegakan hukum. Lemahnya penegakan ini memberikan keberanian terhadap ormas untuk bertindak di luar hukum.
  2. Dampak Positif yang Masih Dapat Diberikan Oleh Ormas: Ormas seperti Muhammadiyah telah sukses membawa banyak sekali dampak positif terhadap kehidupan kemasyarakatan mulai dari aspek pendidikan, agama maupun perekonomian, Harus diingat bahwa tujuan utama ormas sebagaimana disebutkan dalam Undang Undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat merupakan sebagai salah satu saran masyarakat dapat berkontribusi secara positif terhadap kehidupan masyarakat.
  3. Kaitan Erat Dengan kepentingan Politik: Keterkaitan antara ormas dengan elit politik memperumit permasalahan terkait pengawasan ormas. Dalam banyak kasus, ormas dimanfaatkan sebagai alat politik untuk menekan oposisi, melakukan kampanye terselubung serta fungsi fungsi lainnya yang dimanfaatkan oleh penguasa dalam permainan politik. Relasi antara politik dan ormas memberikan legitimasi terhadap ormas serta membuat sulitnya penegakan hukum dikarenakan kedekatannya dengan penguasa.
  4. Kemiskinan dan Kurangnya Pendidikan: Banyak anggota masyarakat dari kelompok perekonomian yang sulit memilih untuk bergabung kedalam ormas, banyak sekali masyarakat miskin yang beranggapan apabila bergabung ke dalam ormas akan terangkat statusnya dari kemiskinan. Kerentanan pola pikir masyarakat miskin ini kemudian dimanfaatkan oleh ormas tersebut dengan merekrut masyarakat yang kurang mampu dengan menjanjikan perlindungan maupun keuntungan ekonomi apabila bergabung dan taat dengan ormasnya.
  5. Kepentingan Pribadi: Meskipun ormas merupakan organisasi yang memiliki tujuan utama untuk pemberdayaan masyarakat pada kenyataan banyak ormas yang lebih sering bergerak dalam kegiatan politik, sehingga individu yang melihat ormas merupakan salah satu cara mereka untuk mendekatkan diri dengan kekuasaan memilih untuk bergabung dengan tujuan memajukan kepentingan pribadinya.

Agar dapat memaksimalkan peran positif ormas sekaligus mengurangi dampak negatifnya, perlu dilakukan langkah-langkah strategis dari pemerintah dan penegakan Hukum. Pertama, penegakan hukum terhadap ormas harus dilakukan secara tegas dan konsisten tanpa pandang bulu. Ormas yang terbukti melanggar hukum harus dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, jangan sampai kedekatan suatu ormas dengan penguasa atau kekuatan yang dipegang ormas itu sendiri membuat penegakan hukum menjadi tidak pasti terhadap perbuatan yang dilakukan oleh ormas. Kedua, pengawasan terhadap aktivitas ormas perlu diperketat, dan diusut tanpa perlu viral terlebih dahulu aspek aspek struktur organisasi, dan kegiatan lapangan harus diawasi lebih ketat lagi terutama pada ormas yang memiliki sejarah melanggar hukum.

Pemerintah  harus lebih responsif lagi dalam memberikan peringatan, sanksi terhadap ormas yang melakukan pelanggaran bahkan pembubaran terhadap ormas yang menyimpang dari tujuan sebagaimana disebutkan dalam Undang undang tentang keorganisasian masyarakat. Selanjutnya, peningkatan pendidikan terhadap pemahaman nilai-nilai penting dan tujuan suatu ormas dapat menjadi langkah preventif yang penting. Program pendidikan hukum, pendidikan terkait bahayanya radikalisme, serta sosialisasi lainnya perlu diadakan di berbagai kalangan masyarakat. Terakhir, pemerintah harus memperkuat peran ormas-ormas progresif yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, lingkungan, dan hak asasi manusia. Dan mengurangi dukungan yang diberikan terhadap ormas yang berorientasi kekuasaan dan politik. Dukungan terhadap kelompok-kelompok yang menjalankan organisasinya sebagaimana fungsinya sesuai undang-undang akan mempromosikan ormas yang lebih positif dan bermanfaat.

C. Penutup
Organisasi kemasyarakatan (ormas) adalah bagian penting dari demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Namun, nyatanya masih banyak ormas menyimpang dari tujuan sebagaimana diatur dalam undang undang dan justru menyebabkan keresahan di masyarakat, apabila terjadi pelanggaran fungsi ormas tersebut maka negara harus hadir untuk melakukan pengawasan serta membatasi fungsi dan perannya agar tidak menghambat serta merugikan kehidupan masyarakat.

Melalui penegakan hukum yang konsisten, pengawasan ketat, serta meningkatkan pendidikan, diharapkan ormas-ormas yang bersifat negatif dan cenderung ke arah politik identitas dapat dikurangi, sehingga fungsi ormas sebagaimana dalam undang-undang dapat berjalan dengan baik. Dengan harapan kepastian hukum masih tetap dapat dijaga, tanpa mengurangi hak masyarakat untuk membuat organisasi yang independen dari pemerintah. Dan dapat dilihat melalui ormas seperti Muhammadiyah bahwa fungsi tersebut dapat berjalan dengan baik.

Refrensi

  • Mubarak, S., & Arsyad, A. (2021). Pembubaran Ormas Islam Oleh Pemerintah; Studi Komparatif Undang-Undang Ormas Dan Hukum Islam. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab.
  • Muktaruddin, M., Purnama, A., Ritonga, F. F., Sinaga, H. A. B., Sianipar, K., & Fadhli, M. (2023). Eksistensi Lembaga Pendidikan Muhammadiyah dalam Perspektif Al-Washliyah Sebagai Ormas Islam Lokal di Kota Medan. EDU SOCIETY: JURNAL PENDIDIKAN, ILMU SOSIAL DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 3(2), 977-982.
  • Rusli, R., & Sugiarto, A. (2022). Peran Ormas Islam dan Lembaga Pendidikan Islam Dalam Mewujudkan Moderasi Islam di Indonesia. Al-Hasanah: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 7(2), 255-280.
  • Santoso, C. W. B., & Harefa, H. (2015). Urgensi pengawasan organisasi kemasyarakatan oleh pemerintah. Jurnal Bina Praja, 7(1), 1-20.
  • Wasiska, A. (2025). ANALISIS KEBIJAKAN HUKUM TENTANG PENGELOLAAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN DIBERIKAN KEPADA ORGANISASI MASYARAKAT (ORMAS). Jurnal Darma Agung, 33(1), 302-316.
Exit mobile version