Site icon SENTRA STUDI HUKUM DAN PUBLIKASI

KEADILAN SUBSTANTIF DALAM HAPUSNYA HAK MENUNTUT DAN MENJATUHKAN PIDANA

Oleh
Budi Rizki Husin, S. H., M.H
Zalfaa Adzraa Hijriyah Shafwat 2462011003
Ratu Vaniesa Jesie Anantha 2452011187

kaisar_buddi@yahoo.com , zalfaaadzraa5@gmail.com , ratuvaniesaa@gmail.com

A. Pendahuluan

Keadilan dalam sistem hukum pidana merupakan tujuan utama yang ingin dicapai oleh setiap proses peradilan. Tidak hanya sebatas pada keadilan formal yang berfokus pada prosedur hukum, namun keadilan substantive yang mempertimbangkan nilai-nilai keadilan secara esensial bagi korban, pelaku, dan masyarakat menjadi landasan penting dalam penerapan hukum. Salah satu aspek yang kerap menimbulkan perdebatan adalah mengenai “hapusnya hak menuntut dan menjatuhkan pidana”, sebagaimana diatur dalam hukum pidana positif Indonesia, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam konteks ini, penting untuk meninjau sejauh mana penghapusan hak tersebut tetap mampu menjamin hadirnya keadilan substantif dalam masyarakat.

B. Pembahasan

  1. Pengertian dan Dasar Hukum Hapusnya Hak Menuntut dan Menjatuhkan Pidana: Dalam hukum pidana, terdapat keadaan-keadaan yang menyebabkan negara kehilangan hak untuk menuntut seseorang secara pidana atau menjatuhkan pidana kepada pelaku kejahatan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 76 KUHP, yang menyebutkan beberapa alasan hapusnya hak menuntut, seperti: kematian tersangka atau terdakwa, daluwarsa, amnesti, dan adanya keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (ne bis in idem). Sementara itu, penghapusan hak untuk menjatuhkan pidana dapat terjadi, misalnya, ketika pidana telah dijalani seluruhnya, terjadinya grasi, atau adanya rehabilitasi. Ketentuan-ketentuan ini pada dasarnya didasarkan pada asas legalitas dan prinsip efisiensi dalam penegakan hukum.
  2. Masalah Keadilan dalam Penerapan Penghapusan Hak Tersebut: Meskipun secara hukum formal hapusnya hak menuntut dan menjatuhkan pidana dapat dibenarkan, pertanyaannya adalah apakah penghapusan ini benar-benar mencerminkan keadilan substantif? Pertama, dalam kasus daluwarsa, terdapat kekhawatiran bahwa kejahatan yang belum tersentuh hukum bisa lepas dari jerat pidana hanya karena telah melewati batas waktu tertentu. Misalnya, dalam kasus kejahatan terhadap kemanusiaan atau korupsi yang berdampak besar bagi masyarakat, penerapan daluwarsa kerap menimbulkan ketidakpuasan publik. Hal ini menimbulkan kesenjangan antara keadilan prosedural dan keadilan substantif karena korban dan masyarakat tidak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan yang semestinya. Kedua, dalam pemberian amnesti dan grasi, meskipun merupakan hak prerogatif presiden yang dilindungi konstitusi, tetap ada persoalan legitimasi moral dan sosial. Ketika seorang pelaku kejahatan berat diberi pengampunan, publik kerap menilai hal ini sebagai bentuk ketidakadilan. Keputusan politik ini sering kali tidak mempertimbangkan suara korban dan nilai-nilai keadilan substantif. Ketiga, konsep ne bis in idem atau tidak dapat dituntut dua kali atas perkara yang sama memang menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, namun dalam praktiknya bisa menjadi celah ketika terdapat bukti baru atau munculnya fakta bahwa proses sebelumnya sarat dengan penyimpangan. Dalam konteks ini, hukum formal bisa menjadi penghalang keadilan yang sesungguhnya.
  3. Pendekatan Keadilan Substantif: Keadilan substantif menuntut agar hukum tidak hanya diterapkan secara kaku berdasarkan teks undang-undang, tetapi juga mempertimbangkan konteks, dampak sosial, dan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu, sistem hukum pidana harus mengakomodasi pendekatan yang lebih fleksibel dan berorientasi pada substansi keadilan. Dalam konteks hapusnya hak menuntut dan menjatuhkan pidana, negara perlu meninjau ulang batasan-batasan waktu daluwarsa, terutama terhadap kejahatan-kejahatan serius. Penghapusan daluwarsa untuk kejahatan luar biasa, sebagaimana dilakukan dalam hukum internasional, adalah salah satu langkah untuk memastikan bahwa keadilan tidak terhalang oleh prosedur teknis. Selain itu, pemberian amnesti dan grasi semestinya melibatkan mekanisme partisipatif dengan mempertimbangkan aspirasi korban, masyarakat, dan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Transparansi dalam pemberian pengampunan ini dapat meningkatkan legitimasi negara dalam menegakkan keadilan.

C. Penutup

Hapusnya hak menuntut dan menjatuhkan pidana merupakan bagian dari sistem hukum yang sah secara formal. Namun, penerapan ketentuan ini harus senantiasa dikaji ulang melalui kacamata keadilan substantif agar tidak mencederai rasa keadilan masyarakat. Keadilan tidak cukup ditegakkan hanya melalui prosedur yang sah, tetapi harus menyentuh nilai-nilai moral, kemanusiaan, dan kebenaran substantif. Oleh karena itu, reformasi hukum pidana di Indonesia hendaknya lebih mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan yang nyata bagi semua pihak yang terlibat. Hukum, pada akhirnya, harus menjadi sarana untuk menciptakan masyarakat yang adil, bukan hanya secara hukum, tetapi juga secara moral dan sosial. Hapusnya hak menuntut dan menjatuhkan pidana memang dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dan efisiensi dalam penegakan hukum. Namun, bila diterapkan tanpa mempertimbangkan keadilan substansif, maka aturan tersebut justru dapat menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk menghindari tanggung jawabnya, serta menimbulkan luka bagi korban dan menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum. Sebagai mahasiswa hukum, kita perlu memaknai hukum secara kritis dan reflektif. Hukum harus diposisikan sebagai sarana mencapai keadilan substantif, bukan sekadar instrumen administratif. Dalam reformasi hukum pidana nasional ke depan, sudah saatnya prinsip keadilan substansif ditempatkan sebagai pondasi utama dalam menentukan kapan dan bagaimana hak menuntut atau menjatuhkan pidana dapat dihapuskan.Akhirnya, hukum tidak boleh hanya berbicara tentang benar dan salah menurut aturan, tetapi juga tentang adil dan tidak adil menurut nurani masyarakat

Exit mobile version