Oleh
Dita Trijayanti S.H., M.H.
Muhammad Nizal Faris Sengaji Berisang (2412011051)
M. Faqih Radanta Ali (2412011503)
A. Pendahuluan
Tindak pidana secara umum dapat dipahami sebagai setiap perbuatan yang melanggar hukum yang berlaku, yang mana pelaku dari perbuatan tersebut akan dikenakan sanksi pidana. Namun, tindak pidana tidak sekadar berfokus pada pelanggaran hukum itu sendiri. Lebih dari itu, tindak pidana melibatkan unsur-unsur penting seperti niat, kesalahan, dan kemampuan pelaku untuk bertanggung jawab secara hukum. Artinya, sebuah perbuatan baru dapat disebut sebagai tindak pidana jika memenuhi beberapa kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh hukum.
Pertama, suatu perbuatan harus melanggar hukum yang telah ditetapkan oleh negara. Pelanggaran ini dapat berupa tindakan yang dilarang secara eksplisit dalam undang-undang, baik itu berupa tindakan fisik, perbuatan yang merugikan orang lain, atau tindakan yang mengancam ketertiban umum. Kedua, pelaku dari perbuatan tersebut harus dapat dimintai pertanggungjawaban. Artinya, pelaku harus memiliki kemampuan untuk mengetahui akibat dari perbuatannya dan bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya. Tanpa adanya kemampuan ini, tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Selain itu, faktor niat atau kesalahan juga sangat berperan dalam menentukan apakah sebuah perbuatan dapat digolongkan sebagai tindak pidana. Dalam banyak kasus, perbuatan yang dilakukan dengan sengaja atau dengan kelalaian dapat mempengaruhi beratnya sanksi yang dijatuhkan, bahkan jika perbuatannya sama. Oleh karena itu, meskipun suatu perbuatan melanggar hukum, jika tidak ada unsur kesalahan atau niat buruk, maka tingkat pertanggungjawaban pelaku bisa berbeda.
B. Pembahasan
Dalam hal ini, pandangan para ahli hukum seperti Moeljatno, Simons, dan Van Hamel turut memberikan landasan dalam memahami kompleksitas tindak pidana. Meskipun mereka tidak memberikan definisi yang seragam, ketiganya menekankan bahwa tindak pidana bukan sekadar soal pelanggaran hukum, tetapi lebih jauh lagi mencakup pertimbangan mengenai kapasitas pelaku untuk bertanggung jawab dan adanya niat atau kesalahan dalam pelaksanaan perbuatan tersebut. Oleh karena itu, memahami tindak pidana secara menyeluruh membutuhkan perhatian terhadap unsur-unsur ini, karena setiap pelanggaran hukum memiliki konteks yang lebih dalam yang harus dipahami agar penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan tepat. Penegakan hukum yang memadai tidak hanya bergantung pada fakta bahwa suatu perbuatan melanggar hukum, tetapi juga pada pemahaman yang mendalam mengenai niat pelaku dan kapasitasnya untuk dimintai pertanggungjawaban.
Menurut Moeljatno, tindak pidana merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan diancam dengan pidana, selama perbuatan tersebut memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana ditentukan dalam ketentuan hukum. Artinya, fokus utama Moeljatno ada pada perbuatan itu sendiri—jika perbuatan tersebut sudah sesuai dengan rumusan delik dalam undang-undang, maka itu sudah cukup untuk disebut tindak pidana, tanpa harus memperhitungkan apakah pelaku bisa dipidana atau tidak.
Sementara itu, Simons memberikan pandangan yang lebih luas dengan memasukkan unsur kesalahan sebagai bagian penting dari definisi tindak pidana. Baginya, suatu perbuatan baru bisa disebut sebagai tindak pidana jika dilakukan dengan kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa), dan tentunya bertentangan dengan hukum serta diancam pidana oleh undang-undang. Dengan kata lain, menurut Simons, niat atau kelalaian pelaku menjadi salah satu syarat penting dalam menentukan ada tidaknya tindak pidana.
Van Hamel juga memiliki pendekatan yang berbeda. Ia menekankan bahwa selain perbuatan itu bersifat melawan hukum, pelaku tindak pidana juga harus merupakan orang yang cakap atau mampu bertanggung jawab secara hukum. Artinya, tidak semua orang yang melakukan perbuatan melawan hukum otomatis bisa dihukum—harus dilihat juga apakah orang tersebut berada dalam kondisi yang secara hukum memungkinkan untuk dimintai pertanggungjawaban. Misalnya, anak kecil atau orang dengan gangguan jiwa mungkin tidak bisa dikenai pidana meskipun perbuatannya salah.
Dari ketiga pandangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengertian tindak pidana bukan hanya soal adanya perbuatan yang dilarang hukum, tetapi juga menyangkut unsur kesalahan serta kemampuan si pelaku untuk bertanggung jawab. Ini menunjukkan bahwa konsep tindak pidana bersifat kompleks dan tidak cukup hanya dilihat dari satu sisi saja.
C. Penutup
Dapat disimpulkan bahwa pemahaman mengenai tindak pidana tidak dapat disederhanakan hanya sebagai pelanggaran hukum semata. Berdasarkan pandangan para ahli hukum seperti Moeljatno, Simons, dan Van Hamel, kita dapat melihat bahwa definisi tindak pidana mencakup lebih banyak elemen yang saling terkait dan harus dipertimbangkan secara menyeluruh. Masing-masing ahli memberikan penekanan pada unsur yang berbeda, seperti sifat dari perbuatan itu sendiri, adanya kesalahan atau kelalaian dalam pelaksanaan perbuatan, dan kemampuan pelaku untuk bertanggung jawab atas tindakannya menurut hukum. Dalam konteks ini, tindak pidana baru dapat disebut demikian apabila memenuhi kriteria tertentu yang diatur oleh hukum, yaitu dilakukan dengan kesadaran atau kelalaian, serta dilakukan oleh individu yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif terhadap seluruh unsur-unsur tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum dapat dilakukan dengan adil dan tepat. Dalam praktiknya, hal ini mengarah pada penerapan hukum yang lebih objektif dan seimbang, serta mampu menciptakan rasa keadilan yang sesuai dengan hak-hak individu dan norma yang berlaku. Tanpa mempertimbangkan setiap elemen tersebut secara cermat, hukum dapat diterapkan secara tidak adil, yang pada akhirnya dapat merugikan pihak-pihak yang seharusnya mendapat perlindungan hukum. Dengan demikian, penting bagi setiap pihak untuk memahami secara mendalam definisi dan unsur tindak pidana agar keadilan dalam sistem hukum dapat tercapai dengan optimal.
Referensi
- Assaad, A. I. (2017). Hakikat Sanksi Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 20(2), 50-64.
- Nuraeni, Y., & Sihombing, L. A. (2019). Kebijakan Hukum Pidana terhadap Restorative Justice dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Positum, 4(1), 84-97.
- Kenedi, J. (2017). Buku Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. Pustaka Pelajar.
- Leonard, T. (2016). Pembaharuan Sanksi Pidana Berdasarkan Falsafah Pancasila Dalam Sistem Hukum Pidana Diindonesia. Yustisia, 5(2), 468-483.
- Zainuddin, M., Mubarok, Z., & Bachriani, R. (2022). Politik Hukum Restorative Justice Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Semarang Law Review (SLR), 3(1), 120-129.

