Site icon SENTRA STUDI HUKUM DAN PUBLIKASI

DAMPAK PERJUDIAN ONLINE DI KALANGAN MASYARAKAT KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

Oleh
Dita trijayanti, S.H., M.H.
Sinta Wulandari 2412011140
Nabila Emrin Frentina 2412011141
ditatrijayantioffice@gmail.com, sintawulandari284@gmail.com, bilafrentina@gmail.com

A. Pendahuluan
Remaja merupakan aset penting bagi pembangunan bangsa karena berada dalam masa transisi antara anak-anak dan dewasa, dengan potensi besar untuk berkembang secara fisik, emosional, dan intelektual. Namun, masa remaja juga merupakan fase paling rentan terhadap pengaruh negatif lingkungan, seperti penyalahgunaan narkotika dan keterlibatan dalam praktik judi online. Dua bentuk penyimpangan ini, yang tergolong sebagai tindak pidana, semakin marak di era digital. Ironisnya, hubungan antara penyalahgunaan narkotika dan perjudian secara daring bukanlah hubungan yang berdiri sendiri, melainkan saling terkait dan memperkuat dampak negatif satu sama lain. Fenomena ini tidak hanya membahayakan kondisi psikologis dan fisik remaja, tetapi juga merusak tatanan sosial dan masa depan generasi muda.

Perjudian online adalah suatu bentuk permainan yang dimainkan secara online dengan menggunakan computer atau telepon canggih/androit serta di akses melalui penggunaan jaringan dari internet. Permainan judi online ini merupakan sebuah permainan yang mana setiap permainannya akan menunjuk dan menetapkan meja taruhannya terlebih dahulu kemudian kemudian memasuki kedalam meja taruhan dan menunjuk suatu diantara banyak pilihan lain dan wajib menunjuknya dengan benar.

B. Pembahasan
Perjudian online telah berkembang sangat pesat dan menjadi momok yang mendunia, termasuk di Indonesia. tepatnya di Kabupaten Lampung Timur, hal ini mulai merambah ke berbagai kalangan masyarakat terkhusus para remaja, sehingga menimbulkan beragam dampak yang signifikan, baik dari segi sosial, ekonomi, maupun hukum. Meskipun perjudian dilarang oleh undang-undang di Indonesia, kemudahan akses internet dan penggunaan perangkat mobile telah memungkinkan individu untuk terlibat dalam aktivitas ini tanpa batasan geografis. Di satu sisi, perjudian online menawarkan hiburan dan peluang keuntungan finansial yang menggoda. Namun, di sisi lain, praktik ini dapat menimbulkan masalah serius, seperti kecanduan, kerugian finansial, dan konflik sosial. Kecanduan judi dapat mengganggu kehidupan pribadi dan sosial individu, memicu masalah kesehatan mental, serta merusak hubungan dalam keluarga. sehingga berpotensi meningkatkan angka kriminalitas, seperti penipuan dan pencurian, ketika individu berusaha menutupi kerugian yang mereka alami.

Dalam konteks hukum pidana, perjudian online menghadirkan tantangan tersendiri bagi penegakan hukum, mengingat sulitnya mengawasi dan menindak praktik yang dilakukan secara daring. Oleh karena itu, penting untuk melakukan kajian yang mendalam mengenai dampak perjudian online di Kabupaten Lampung Timur. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis berbagai aspek yang berkaitan dengan perjudian online, serta implikasinya terhadap masyarakat dan hukum pidana yang berlaku. Dengan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai isu ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang efektif untuk mengatasi dampak negatif perjudian online dan melindungi masyarakat dari risiko yang ditimbulkannya. Perjudian online ini sudah di atur ketentuannya dalam Pasal 27 ayat (3) UU  ITE, NO.11/2008 yang berbunya: “Setiap orang dengan sengaja dan tampa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi atau dokumen Elektronik yang memiliki  muatan perjudian sebagaimana di maksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00(satu miliar rupiah)”.

Teori yang relevan untuk memahami dampak judi online dari perspektif sosial, ekonomi, dan pisikologis. Teori-teori ini membantu menjelaskan mekanisme dan faktor faktor yang mempengaruhi kecanduan judi online dan dampaknya terhadap individu dan masyarakat. Berikut ini adalah teori-teori yang digunakan dalam penelitian yaitu:

  1. Teori prilaku ekonomi: Teori prilaku ekonomi menjelaskan bagaimana orang membuat keputusan ekonomi yang tidak selalu rasional. Judi online juga berdampak kerugian pada sisi ekonomi sehingga melemahkan  ketahanan ekonomi keluarga khusus nya bagi keluarga para pelaku judi online. Dalam konteks judi online, keputusan untuk berjudi sering kali di pengaruhi oleh bias kognitif overconfidence (kepercayaan diri yang berlebih). Teori ini membantu menjelaskan mengapa remaja-remaja/masyarakat kabupaten Lampung Timur terus berjudi meskipun mengalami kerugian finansial yang signifikat.
  2. Teori Psikososial: Teori psikososial menekankan pentingnya faktor-faktor sosial dan psikologis dalam mempengaruhi perilaku individu. Dalam konteks judi online, faktor-faktor seperti tekanan Sosial, pengaruh teman sebaya, dan kondisi emosional dapat meningkatkan risiko kecanduan. Misalnya, individu yang mengalami stres atau depresi mungkin lebih rentan terhadap kecanduan judi online sebagai cara untuk mengatasi perasaan negatif mereka.
  3. Teori Kecanduan: Teori kecanduan menjelaskan bahwa kecanduan disini yaitu kondisi kronis yang  ditandai dengan pencarian dan penggunaan zat atau perilaku kompulsif meskipun ada konsekuensi negatif. Kecanduan merupakan kondisi saat tubuh atau pikiran kita dengan buruknya menginginkan atau memerlukan sesuatu agar bekerja dengan baik. Dalam konteks judi online, kecanduan dapat dijelaskan melalui teori perilaku kompulsif di mana individu merasa terdorong untuk terus berjudi meskipun mengetahui risiko dan dampak negatifnya. Faktor-faktor seperti penguatan positif (misalnya, kemenangan) dan penguatan negatif (misalnya, menghindari stres) memainkan peran penting dalam memelihara perilaku adiktif ini.

C. Penutup
Dari pembahasan diatas telah disampaikan, bahwa perjudian online membawa dampak yang cukup serius bagi masyarakat Kabupaten Lampung Timur. Tidak hanya merusak tatanan sosial dengan mengganggu hubungan kekeluargaan dan meningkatkan potensi kriminalitas, tetapi juga memberikan beban ekonomi yang berat bagi individu dan keluarga. Dampak ini semakin diperparah dengan tekanan mental yang dialami pelaku, yang sering kali berujung pada stres, kecemasan, dan gangguan psikologis lainnya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perjudian online adalah masalah yang kompleks dan multidimensional, membutuhkan perhatian dan tindakan bersama dari berbagai pihak. Dalam menghadapi hal ini seharusnya pemerintah daerah segera menangani nya dengan sigap untuk melindungi masyarakat dari bahaya perjudian online.  Mungkin dengan adanya edukasi dan penyediaan fasilitas konseling dapat mendukung untuk memulihkan kondisi mental dan sosialnya. Dengan adanya hal tersebut diharapkan masyarakat Kabupaten Lampung Timur dapat terhindar dari dampak buruk perjudian online dan semakin fokus dalam pembangunan kehidupan yang sehat, produktif dan harmonis.

Refrensi

  • Ardy, A., & Yuliana, N. (2024). Fenomena judi online slot terhadap perubahan perilaku mahasiswa Fisip Unitrta angkatan 2022. Jurnal Ilmu Komunikasi Balayudha, 4(1), 24-37.
  • Laras, A., Salvabillah, N., Caroline, C., Dinda, F., & Finanto, M. (2024). Analisis dampak judi online di Indonesia. Concept: Journal of Social Humanities and Education, 3(2), 320-331.
  • noto Kusumo, D., & Ramadhan, M. R. (2023). Maraknya judi online di kalangan masyarakat kota maupun desa. Perspektif, 2(3).
  • Sitanggang, A. S., Sabta, R., & Hasiolan, F. Y. (2023). Perkembangan Judi Online Dan Dampaknya Terhadap Masyarakat: Tinjauan Multidisipliner. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 1(6), 70-80.
  • Widhiatanti, K. T., & Tobing, D. H. (2024). Dampak Judi Online pada Remaja Penjudi: Literature Review. Deviance Jurnal Kriminologi, 8(1), 91-108.
Exit mobile version